• FP DI TOLAK

     priadiar4 updated 10 years, 2 months ago 10 Members · 69 Posts
  • imoen525

    Member
    22 January 2014 at 12:05 pm
  • imoen525

    Member
    22 January 2014 at 12:05 pm

    Dear rekan2 ortax,
    Mohon pencerahannya ya, saya ada kasus begini : tanggal disurat pemberian no seri faktur pajak tanggal 9 Januari 2014, trus saya punya transaksi tanggal 2 januari no faktur pajaknya saya ambil dari jatah no tersebut, sebelumnya faktur pajak2 untuk transaksi seblm tanggal 9 saya pending dulu, menunggu surat pemberian nomor seri faktur pajak ini. Saya tanya AR katanya gak papa, tapi customer menolak fp nya dngan alasan tanggal di surat pemberian no fp tersebut tgl 9 januari 2014, sdgkan transaksinya tgl 2, mohon pencerahannya rekan-rekan….trimakasih

  • imoen525

    Member
    22 January 2014 at 12:05 pm

    Dear rekan2 ortax,
    Mohon pencerahannya ya, saya ada kasus begini : tanggal disurat pemberian no seri faktur pajak tanggal 9 Januari 2014, trus saya punya transaksi tanggal 2 januari no faktur pajaknya saya ambil dari jatah no tersebut, sebelumnya faktur pajak2 untuk transaksi seblm tanggal 9 saya pending dulu, menunggu surat pemberian nomor seri faktur pajak ini. Saya tanya AR katanya gak papa, tapi customer menolak fp nya dngan alasan tanggal di surat pemberian no fp tersebut tgl 9 januari 2014, sdgkan transaksinya tgl 2, mohon pencerahannya rekan-rekan….trimakasih

  • fawzy maulana

    Member
    22 January 2014 at 12:38 pm

    customer emng minta nya macem2 .. dia pasti minta tanggal faktur menyesuaikan saat penyerahan BKP / JKP , lebih baik ikuti saja tanggal 2 asala nomor dan tanggal berurutan untuk fp selanjutnya ,,

  • fawzy maulana

    Member
    22 January 2014 at 12:38 pm

    customer emng minta nya macem2 .. dia pasti minta tanggal faktur menyesuaikan saat penyerahan BKP / JKP , lebih baik ikuti saja tanggal 2 asala nomor dan tanggal berurutan untuk fp selanjutnya ,,

  • Aries Tanno

    Member
    22 January 2014 at 12:39 pm

    customer wajar saja menolak karena khawatir bahwa FP tersebut tidak bisa dikreditkan, Padahal, FP tersebut bagi mereka nggak masalah, masih bisa dikreditkan walaupun tanggalnya dibuat 9 Januari atau tanggal 2 januari.
    Yang perlu khawatir adalah anda. Sebab, bila FP dibuat tanggal 2 januari sudah jelas ada kebohongan. Sementara, kalau dibuat tanggal 9 januari, anda akan terkena sanksi karena terlambat membuat FP.

    Jadi, yakinkan mereka bahwa tidak ada masalah yang akan menimpa customer anda. dengan FP tersebut.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    22 January 2014 at 12:39 pm

    customer wajar saja menolak karena khawatir bahwa FP tersebut tidak bisa dikreditkan, Padahal, FP tersebut bagi mereka nggak masalah, masih bisa dikreditkan walaupun tanggalnya dibuat 9 Januari atau tanggal 2 januari.
    Yang perlu khawatir adalah anda. Sebab, bila FP dibuat tanggal 2 januari sudah jelas ada kebohongan. Sementara, kalau dibuat tanggal 9 januari, anda akan terkena sanksi karena terlambat membuat FP.

    Jadi, yakinkan mereka bahwa tidak ada masalah yang akan menimpa customer anda. dengan FP tersebut.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    22 January 2014 at 12:39 pm
    Originaly posted by fawzy maulana:

    asala nomor dan tanggal berurutan untuk fp selanjutnya ,,

    apa wajib berurutan?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    22 January 2014 at 12:39 pm
    Originaly posted by fawzy maulana:

    asala nomor dan tanggal berurutan untuk fp selanjutnya ,,

    apa wajib berurutan?

    Salam

  • imoen525

    Member
    22 January 2014 at 1:23 pm

    trimakasih rekan hanif…,

    berarti saya yang sangat awam dengan perpajakan, berarti salah pengertan nih dengan "faktur pajak harus dibuat saat penyerahan barang kena pajak" disini saya kira tanggal faktur pajak harus sesuai dengan tanggal transaksi dilakukan, jadi makanya saya pending kmrn….kalau sudah begini ya maju kena mundur kena donk….

  • imoen525

    Member
    22 January 2014 at 1:23 pm

    trimakasih rekan hanif…,

    berarti saya yang sangat awam dengan perpajakan, berarti salah pengertan nih dengan "faktur pajak harus dibuat saat penyerahan barang kena pajak" disini saya kira tanggal faktur pajak harus sesuai dengan tanggal transaksi dilakukan, jadi makanya saya pending kmrn….kalau sudah begini ya maju kena mundur kena donk….

  • ktfd

    Member
    22 January 2014 at 4:11 pm
    Originaly posted by hanif:

    Yang perlu khawatir adalah anda. Sebab, bila FP dibuat tanggal 2 januari sudah jelas ada kebohongan. Sementara, kalau dibuat tanggal 9 januari, anda akan terkena sanksi karena terlambat membuat FP.

    tolong aturan mengenai ini bung hanif…

  • ktfd

    Member
    22 January 2014 at 4:11 pm
    Originaly posted by hanif:

    Yang perlu khawatir adalah anda. Sebab, bila FP dibuat tanggal 2 januari sudah jelas ada kebohongan. Sementara, kalau dibuat tanggal 9 januari, anda akan terkena sanksi karena terlambat membuat FP.

    tolong aturan mengenai ini bung hanif…

  • ktfd

    Member
    22 January 2014 at 4:13 pm
    Originaly posted by imoen525:

    Saya tanya AR katanya gak papa,

    ya benar. dalam hal ini si ar benar, krn akupun belum pernah dengar ada aturan yg mewajibkan
    tgl permintaan fp harus "lebih lama/duluan" daripada "tgl fp" tsb.

    tolong bagi rekan2 yg tau ada aturan beginian, ksh info ya…

  • ktfd

    Member
    22 January 2014 at 4:13 pm
    Originaly posted by imoen525:

    Saya tanya AR katanya gak papa,

    ya benar. dalam hal ini si ar benar, krn akupun belum pernah dengar ada aturan yg mewajibkan
    tgl permintaan fp harus "lebih lama/duluan" daripada "tgl fp" tsb.

    tolong bagi rekan2 yg tau ada aturan beginian, ksh info ya…

Viewing 1 - 15 of 69 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now