Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › FP DI TOLAK
Dear rekan2 ortax,
Mohon pencerahannya ya, saya ada kasus begini : tanggal disurat pemberian no seri faktur pajak tanggal 9 Januari 2014, trus saya punya transaksi tanggal 2 januari no faktur pajaknya saya ambil dari jatah no tersebut, sebelumnya faktur pajak2 untuk transaksi seblm tanggal 9 saya pending dulu, menunggu surat pemberian nomor seri faktur pajak ini. Saya tanya AR katanya gak papa, tapi customer menolak fp nya dngan alasan tanggal di surat pemberian no fp tersebut tgl 9 januari 2014, sdgkan transaksinya tgl 2, mohon pencerahannya rekan-rekan….trimakasihDear rekan2 ortax,
Mohon pencerahannya ya, saya ada kasus begini : tanggal disurat pemberian no seri faktur pajak tanggal 9 Januari 2014, trus saya punya transaksi tanggal 2 januari no faktur pajaknya saya ambil dari jatah no tersebut, sebelumnya faktur pajak2 untuk transaksi seblm tanggal 9 saya pending dulu, menunggu surat pemberian nomor seri faktur pajak ini. Saya tanya AR katanya gak papa, tapi customer menolak fp nya dngan alasan tanggal di surat pemberian no fp tersebut tgl 9 januari 2014, sdgkan transaksinya tgl 2, mohon pencerahannya rekan-rekan….trimakasihcustomer emng minta nya macem2 .. dia pasti minta tanggal faktur menyesuaikan saat penyerahan BKP / JKP , lebih baik ikuti saja tanggal 2 asala nomor dan tanggal berurutan untuk fp selanjutnya ,,
customer emng minta nya macem2 .. dia pasti minta tanggal faktur menyesuaikan saat penyerahan BKP / JKP , lebih baik ikuti saja tanggal 2 asala nomor dan tanggal berurutan untuk fp selanjutnya ,,
customer wajar saja menolak karena khawatir bahwa FP tersebut tidak bisa dikreditkan, Padahal, FP tersebut bagi mereka nggak masalah, masih bisa dikreditkan walaupun tanggalnya dibuat 9 Januari atau tanggal 2 januari.
Yang perlu khawatir adalah anda. Sebab, bila FP dibuat tanggal 2 januari sudah jelas ada kebohongan. Sementara, kalau dibuat tanggal 9 januari, anda akan terkena sanksi karena terlambat membuat FP.Jadi, yakinkan mereka bahwa tidak ada masalah yang akan menimpa customer anda. dengan FP tersebut.
Salam
customer wajar saja menolak karena khawatir bahwa FP tersebut tidak bisa dikreditkan, Padahal, FP tersebut bagi mereka nggak masalah, masih bisa dikreditkan walaupun tanggalnya dibuat 9 Januari atau tanggal 2 januari.
Yang perlu khawatir adalah anda. Sebab, bila FP dibuat tanggal 2 januari sudah jelas ada kebohongan. Sementara, kalau dibuat tanggal 9 januari, anda akan terkena sanksi karena terlambat membuat FP.Jadi, yakinkan mereka bahwa tidak ada masalah yang akan menimpa customer anda. dengan FP tersebut.
Salam
- Originaly posted by fawzy maulana:
asala nomor dan tanggal berurutan untuk fp selanjutnya ,,
apa wajib berurutan?
Salam
- Originaly posted by fawzy maulana:
asala nomor dan tanggal berurutan untuk fp selanjutnya ,,
apa wajib berurutan?
Salam
trimakasih rekan hanif…,
berarti saya yang sangat awam dengan perpajakan, berarti salah pengertan nih dengan "faktur pajak harus dibuat saat penyerahan barang kena pajak" disini saya kira tanggal faktur pajak harus sesuai dengan tanggal transaksi dilakukan, jadi makanya saya pending kmrn….kalau sudah begini ya maju kena mundur kena donk….
trimakasih rekan hanif…,
berarti saya yang sangat awam dengan perpajakan, berarti salah pengertan nih dengan "faktur pajak harus dibuat saat penyerahan barang kena pajak" disini saya kira tanggal faktur pajak harus sesuai dengan tanggal transaksi dilakukan, jadi makanya saya pending kmrn….kalau sudah begini ya maju kena mundur kena donk….
- Originaly posted by hanif:
Yang perlu khawatir adalah anda. Sebab, bila FP dibuat tanggal 2 januari sudah jelas ada kebohongan. Sementara, kalau dibuat tanggal 9 januari, anda akan terkena sanksi karena terlambat membuat FP.
tolong aturan mengenai ini bung hanif…
- Originaly posted by hanif:
Yang perlu khawatir adalah anda. Sebab, bila FP dibuat tanggal 2 januari sudah jelas ada kebohongan. Sementara, kalau dibuat tanggal 9 januari, anda akan terkena sanksi karena terlambat membuat FP.
tolong aturan mengenai ini bung hanif…
- Originaly posted by imoen525:
Saya tanya AR katanya gak papa,
ya benar. dalam hal ini si ar benar, krn akupun belum pernah dengar ada aturan yg mewajibkan
tgl permintaan fp harus "lebih lama/duluan" daripada "tgl fp" tsb.tolong bagi rekan2 yg tau ada aturan beginian, ksh info ya…
- Originaly posted by imoen525:
Saya tanya AR katanya gak papa,
ya benar. dalam hal ini si ar benar, krn akupun belum pernah dengar ada aturan yg mewajibkan
tgl permintaan fp harus "lebih lama/duluan" daripada "tgl fp" tsb.tolong bagi rekan2 yg tau ada aturan beginian, ksh info ya…