Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › FP DI TOLAK
- Originaly posted by hangsengnikkei:
panas…
he3… hot.
- Originaly posted by imoen525:
Mohon pencerahannya ya, saya ada kasus begini : tanggal disurat pemberian no seri faktur pajak tanggal 9 Januari 2014, trus saya punya transaksi tanggal 2 januari no faktur pajaknya saya ambil dari jatah no tersebut, sebelumnya faktur pajak2 untuk transaksi seblm tanggal 9 saya pending dulu, menunggu surat pemberian nomor seri faktur pajak ini. Saya tanya AR katanya gak papa, tapi customer menolak fp nya dngan alasan tanggal di surat pemberian no fp tersebut tgl 9 januari 2014, sdgkan transaksinya tgl 2, mohon pencerahannya rekan-rekan….trimakasih
kalau menurut saya tidak masalah selama itu nomor diminta untuk tahun 2014. dan untuk surat pemberian nomor FP sifatnya confidential, jadi rekan imoen525 tidak perlu memberitahukan kepada customer isi surat tersebut.
- Originaly posted by imoen525:
Mohon pencerahannya ya, saya ada kasus begini : tanggal disurat pemberian no seri faktur pajak tanggal 9 Januari 2014, trus saya punya transaksi tanggal 2 januari no faktur pajaknya saya ambil dari jatah no tersebut, sebelumnya faktur pajak2 untuk transaksi seblm tanggal 9 saya pending dulu, menunggu surat pemberian nomor seri faktur pajak ini. Saya tanya AR katanya gak papa, tapi customer menolak fp nya dngan alasan tanggal di surat pemberian no fp tersebut tgl 9 januari 2014, sdgkan transaksinya tgl 2, mohon pencerahannya rekan-rekan….trimakasih
kalau menurut saya tidak masalah selama itu nomor diminta untuk tahun 2014. dan untuk surat pemberian nomor FP sifatnya confidential, jadi rekan imoen525 tidak perlu memberitahukan kepada customer isi surat tersebut.
kelauh kesah :
saya kok selaku wp jadi keder dan makin keder dgn peraturan2 perpajakan yg notabene msh dalam bingkai abu2….sehingaa terkait pegangan peraturan…tergantung dari kepala masing2,sehingga seperti contoh diatas terkait dgn permintaa nomer fp.tsb tidak dijelaskan secara gamblang bagaimana jika permintaa nomer fp dipake sebelum tgl permintaan dan apa resikonya jika tidak boleh…?
Tanya ke AR kita jawabanya pun bisa beragam….(simalakama)kelauh kesah :
saya kok selaku wp jadi keder dan makin keder dgn peraturan2 perpajakan yg notabene msh dalam bingkai abu2….sehingaa terkait pegangan peraturan…tergantung dari kepala masing2,sehingga seperti contoh diatas terkait dgn permintaa nomer fp.tsb tidak dijelaskan secara gamblang bagaimana jika permintaa nomer fp dipake sebelum tgl permintaan dan apa resikonya jika tidak boleh…?
Tanya ke AR kita jawabanya pun bisa beragam….(simalakama)- Originaly posted by ktfd:
1. tanggal fp yg dipakai sebagai dasar/kunci/pegangan dlm aturan fp tepat waktu adl
"tanggal yg tertera/tertulis/tercetak pada fp", yaitu tgl "penyerahan bkp" atau "penerimaan
uang" menurut uu ppn.bisa dimengerti
Originaly posted by ktfd:2. tidak ada aturan yg mengatur bhw "no fp yg diminta pd kpp" tidak boleh dipakai
utk "membuat/mencetak/mengeprint" fp jika "tgl fp" lebih dahulu dibandingkan "tgl srt
no fp dr kpp".benar tidak ada aturan eksplisit, tapi tidak logis bila nomornya saja belum nongol tapi udah dibuat duluan. Tau dari mana nomer tsb saat belum dikasih sama KPP?
Originaly posted by ktfd:3. kesulitan bg fiskus/kpp dlm mencari/mengetahui/menentukan apakah "tgl fp" yg dibuat
oleh pkp penjual "lebih kemudian" dibandingkan "tgl srt no fp dr kpp".Mosok maunya gaji gede tapi kerjanya gampang?
Originaly posted by ktfd:4. jikapun fiskus/kpp "bisa/mampu" melakukan "butir ke3" di atas, maka fiskus/kpp
"tidak punya dasar hukum" utk mengenakan sanksi.Ada dong. Itu tadi, terlambat bikin FP.
Salam
- Originaly posted by ktfd:
1. tanggal fp yg dipakai sebagai dasar/kunci/pegangan dlm aturan fp tepat waktu adl
"tanggal yg tertera/tertulis/tercetak pada fp", yaitu tgl "penyerahan bkp" atau "penerimaan
uang" menurut uu ppn.bisa dimengerti
Originaly posted by ktfd:2. tidak ada aturan yg mengatur bhw "no fp yg diminta pd kpp" tidak boleh dipakai
utk "membuat/mencetak/mengeprint" fp jika "tgl fp" lebih dahulu dibandingkan "tgl srt
no fp dr kpp".benar tidak ada aturan eksplisit, tapi tidak logis bila nomornya saja belum nongol tapi udah dibuat duluan. Tau dari mana nomer tsb saat belum dikasih sama KPP?
Originaly posted by ktfd:3. kesulitan bg fiskus/kpp dlm mencari/mengetahui/menentukan apakah "tgl fp" yg dibuat
oleh pkp penjual "lebih kemudian" dibandingkan "tgl srt no fp dr kpp".Mosok maunya gaji gede tapi kerjanya gampang?
Originaly posted by ktfd:4. jikapun fiskus/kpp "bisa/mampu" melakukan "butir ke3" di atas, maka fiskus/kpp
"tidak punya dasar hukum" utk mengenakan sanksi.Ada dong. Itu tadi, terlambat bikin FP.
Salam
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by ktfd:
lha makanya… kan aku tanya ke anda terus-menerus, mana aturannya yg mengharuskan
seperti jawaban anda tsb… mana aturannya?panas…
hehe, ini upaya menggiring opini mengikuti "apa katanya" . Sudah dijawab beberapa kali juga tetap saja "bersikeras". Kalo memang tidak bersepakat "yow wees". It a forum man, not a court ..
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by ktfd:
lha makanya… kan aku tanya ke anda terus-menerus, mana aturannya yg mengharuskan
seperti jawaban anda tsb… mana aturannya?panas…
hehe, ini upaya menggiring opini mengikuti "apa katanya" . Sudah dijawab beberapa kali juga tetap saja "bersikeras". Kalo memang tidak bersepakat "yow wees". It a forum man, not a court ..