Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › formulir PPN 1108
selamat pagi sebelumnya…
sebelumnya saya mendapat informasi mengenai formulir PPN 1108 ,
mohon penjelasan dari rekan-rekan mengenai formulir PPN 1108 ini dan isi formulir ini apa saja ,apa bedanya dengan formulir 1107terakhir yang saya tau, SPT 1108 itu digunakan dibeberapa KPP Besar + Pratama saja kalau sekarang sudah ke smua KPP saya belum tau..
perbedaanya itu 1108 Formnya Baku (gak boleh ditambah kolom) max. 30 transaksi / bulan kalau diatas itu tetap pakai 1107 – bisa di download formatnya Pdf. ato minta ke KPP juga ada…
beberapa hari lalu waktu saya lapor pajak ada trobosan baru dari KPP Pratama!!…
ada Bagian Verifikasi SPT 1108 u/ meminimalisasi kesalahan isi pada SPT 1108..
soalnya dia bilang "Nanti waktu Posting data dari KPP ke Bank Data Mereka data2x 1108 itu akan di SCAN" gitu rekan jekson.. mungkin ada yang mau menambahkan…aturan terbarunya NO. KEP-112 Tahun 2008
Sebenarnya fungsi dari SPT 1108 itu apa sich???
dan apakah berlakunya hanya di KPP daerah Jakarta Pusat saja, atau nanti akan menyeluruh???