Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Final vs tidak Final
Final vs tidak Final
aku mo tanya nich,
Perush aku 4 bl yang lalu mempensiunkan karyawan dan membayar sejumlah uang pesangon dimana pemotongan PPh pesangon adalah final dg tarif pasal 17 dan dikecualikan adalah 25jt, ini telah aku lakukan dan juga telah lapor, masalahnya adalah aku salah mengisi formulir harusnya final tapi aku bikin bukti potong tidak final,
pertanyaanku adalah apakah sangsi bila aku ga membetulkan bukti potong yang telah aku lapor 3 bulan yang lalu, karena yang dibetulkan cuma formulirnya aja, kode jenis pajak dan kode jenis setoran juga sama ga perlu PBK?
tanks ya atas tanggapannyatambahan kebetulan karyawan yang pensiun tsb belum ber-NPWP
tidak ada sanksi untuk pembetulan pak sepanjang belum melewati 2 tahun. gitu kata orang fiskus bilang. karena kebetulan saya pernah punya pengalaman seperti itu juga, bahkan waktunya sudah lewat 1 tahun.
mas wiguna, tks, kalau tidak di betulkan apa sangsinya?
wah belum tau tuh sangsinya apa…sepertinya ga ada yg penting KJS dan MAPnya bener, apabila salah atau betul dalam form nya kan ga berfungsi juga karena yg bersangkutan ga punya NPWP..
apabila tidak dibetulkan maka kemungkinannya bisa dianggap tidak membayar pajak pak yasin. tapi itu apabila ada pemeriksaan.
Kalo final dan tidak final kan KJSnya beda? jadi nanti bisa dianggap yang tidak final kurang potong/kurang setor… mending dibetulkan aja, toh pembetulan tidak ada sanksinya, dan lebih aman kalo diperiksa(tapi sedikit repot juga ke KPP lagi)
lebih amannya mending dilakukan pembetulan aja, inget orang pajak mah angin2an.. tahun ini bilang boleh dan nga ada sangsi kan belum tentu tahun depan mereka adem ayem lagi kan apalagi kalo mereka inget akan target penerimaan hehehe