Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Fasilitas Daerah Terpencil
Fasilitas Daerah Terpencil
Makanan ringan, snack / refreshment itu ada disediakan di Kantor dan ada juga yang disediakan di mess karyawan dan mess tamu.
Berarti yang di mess karyawan dan mess tamu tidak bisa dibiayakan, demikian bukan rekan?
Mohon pencerahan-nya….Terimakasih rekan priadiar4
Salam
- Originaly posted by timbultimbul:
Berarti yang di mess karyawan dan mess tamu tidak bisa dibiayakan, demikian bukan rekan?
sepakat
Terimakasih atas bantuan rekan priadiar4
Salam
Dear Rekan,
untuk perabotan milik perusahaan yang di tempatkan di mess karyawan/staff, ini juga dikoreksi di pajak badan, rekan?
Terimakasih
- Originaly posted by timbultimbul:
untuk perabotan milik perusahaan yang di tempatkan di mess karyawan/staff, ini juga dikoreksi di pajak badan, rekan?
ini sehubungan dengan SK daerah terpencil tidak sih ??
Benar rekan senior..
Maksud saya, berarti akan dilakukan juga koreksi atas perhitungan penyusutan aset tetap di pajak badan atas perabotan tersebut sehubungan dengan SK daerah terpencil ?
- Originaly posted by timbultimbul:
Benar rekan senior..
1. Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarga
2. Pelayanan kesehatan,
3. Pendidikan bagi pegawai dan keluarganya,
4. Pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya,
5. Olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk Golf, Boating dan Pacuan Kuda.Originaly posted by timbultimbul:ntuk perabotan milik perusahaan yang di tempatkan di mess karyawan/staff, ini juga dikoreksi di pajak badan, rekan?
dikoreksi, karena tidak sesuai denga katagori diatas
Terimakasih rekan senior…
Salam