Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Fasilitas Daerah Terpencil

  • Fasilitas Daerah Terpencil

     timbultimbul updated 12 years, 3 months ago 3 Members · 24 Posts
  • timbultimbul

    Member
    11 September 2012 at 4:21 pm

    Makanan ringan, snack / refreshment itu ada disediakan di Kantor dan ada juga yang disediakan di mess karyawan dan mess tamu.
    Berarti yang di mess karyawan dan mess tamu tidak bisa dibiayakan, demikian bukan rekan?
    Mohon pencerahan-nya….

    Terimakasih rekan priadiar4

    Salam

  • priadiar4

    Member
    11 September 2012 at 6:01 pm
    Originaly posted by timbultimbul:

    Berarti yang di mess karyawan dan mess tamu tidak bisa dibiayakan, demikian bukan rekan?

    sepakat

  • timbultimbul

    Member
    12 September 2012 at 8:40 am

    Terimakasih atas bantuan rekan priadiar4

    Salam

  • timbultimbul

    Member
    12 September 2012 at 10:52 am

    Dear Rekan,

    untuk perabotan milik perusahaan yang di tempatkan di mess karyawan/staff, ini juga dikoreksi di pajak badan, rekan?

    Terimakasih

  • priadiar4

    Member
    12 September 2012 at 11:15 am
    Originaly posted by timbultimbul:

    untuk perabotan milik perusahaan yang di tempatkan di mess karyawan/staff, ini juga dikoreksi di pajak badan, rekan?

    ini sehubungan dengan SK daerah terpencil tidak sih ??

  • timbultimbul

    Member
    12 September 2012 at 11:26 am

    Benar rekan senior..

  • timbultimbul

    Member
    12 September 2012 at 11:30 am

    Maksud saya, berarti akan dilakukan juga koreksi atas perhitungan penyusutan aset tetap di pajak badan atas perabotan tersebut sehubungan dengan SK daerah terpencil ?

  • priadiar4

    Member
    12 September 2012 at 11:30 am
    Originaly posted by timbultimbul:

    Benar rekan senior..

    1. Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarga
    2. Pelayanan kesehatan,
    3. Pendidikan bagi pegawai dan keluarganya,
    4. Pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya,
    5. Olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk Golf, Boating dan Pacuan Kuda.

    Originaly posted by timbultimbul:

    ntuk perabotan milik perusahaan yang di tempatkan di mess karyawan/staff, ini juga dikoreksi di pajak badan, rekan?

    dikoreksi, karena tidak sesuai denga katagori diatas

  • timbultimbul

    Member
    12 September 2012 at 11:39 am

    Terimakasih rekan senior…

    Salam

Viewing 16 - 24 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now