Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Fasilitas Daerah Terpencil
Fasilitas Daerah Terpencil
Rekan2 Ortax,
mohon bantuan dari rekan2 sekalian..
jika perusahaan mendapatkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang Penetapan Sebagai Daerah Terpencil sebagai berikut (ringkas)dalam pasal 1:
diberikan perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terpencil berdasarkan UU PPh sebagai berikut:
1. Tempat tinggal, termasuk perumahan bagi pegawai dan keluarga
2. Pelayanan kesehatan,
3. Pendidikan bagi pegawai dan keluarganya,
4. Pengangkutan bagi pegawai dan keluarganya,
5. Olahraga bagi pegawai dan keluarganya tidak termasuk Golf, Boating dan Pacuan Kuda.dalam pasal 2:
Perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sebagaimana dalam Pasal 1 di berlaku sejak tahun pajak diterbitkan keputusan dan berlaku selama 10 tahun……Yang ingin saya tanyakan apakah dengan fasilitas ini pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan (PMK No.83/PMK 03/2009) tidak termasuk?
Makasih
Pasal 2(a) PMK 83 berlaku untuk semua (daerah tertentu atau bukan)..
- Originaly posted by williamjoseph679:
Pasal 2(a) PMK 83 berlaku untuk semua (daerah tertentu atau bukan)..
maaf rekan, maksudnya berlaku untuk semua bagaimana rekan?
Jika daerah terpencil berada di Sumatera, karyawan perusahaan ada yang ke Jakarta untuk mengikuti pelatihan.
Biaya transportasi (pesawat dr Sumatera ke Jakarta-PP), biaya inap di hotel dan biaya makan selama pelatihan di Jakarta apakah bisa sebagai pengurang penghasilan bruto?- Originaly posted by timbultimbul:
Yang ingin saya tanyakan apakah dengan fasilitas ini pemberian atau penyediaan makanan dan atau minuman bagi seluruh pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan (PMK No.83/PMK 03/2009) tidak termasuk?
tidak rekan..
dan jika ada karyawan perusahaan tersebut ke Jakrta sehubungan dengan hak cutinya, apakah bisa juga sebagai pengurang ph bruto?
Mohon bantuan rekan2 & maaf jika pertanyaan terlalu banyak ni rekan2…
- Originaly posted by priadiar4:
tidak rekan..
jadi fasilitas ini tergantung dari isi surat keputusan Dirjen Pajak rekan?
- Originaly posted by timbultimbul:
jadi fasilitas ini tergantung dari isi surat keputusan Dirjen Pajak rekan?
memang diatur seperti itu dan SK mengikuti saja. baca seksama aturan ini. untuk natura tidak perlu SK, namun harus mengikuti aturan ini
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83/PMK.03/2009TENTANG
PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA
PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU
DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN
DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi
Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan
yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4893);
3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI
SERTA PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU DAN
YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PEMBERI KERJA.Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008.
2. Pegawai adalah seluruh pegawai termasuk dewan direksi dan komisaris.Pasal 2
Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan
merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah :
a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan
pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk
mendorong pembangunan di daerah tersebut.
c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai
sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.Pasal 3
Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf a meliputi:
a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau
b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak
dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian
pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.Pasal 4
(1) Penggantian atau imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah sarana dan fasilitas
di lokasi kerja untuk :
a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya;
b. pelayanan kesehatan;
c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya;
d. peribadatan;
e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya;
f. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan
terbang layang,
sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya
sendiri.
(2) Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah daerah yang secara ekonomis
mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya
kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara,
sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata,
penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang,
termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang
dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
(3) Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan sesuai dengan ketentuan Pasal 11
Undang-Undang Pajak Penghasilan.Pasal 5
Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan
peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput
Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis tata cara pemberian dan penetapan besaran kupon makanan
dan/atau minuman bagi Pegawai, kriteria dan tata cara penetapan daerah tertentu, dan batasan mengenai
sarana dan fasilitas di lokasi kerja, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000
tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan Sehubungan
Dengan Pekerjaan Atau Jasa Yang Diberikan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Serta
Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung
sejak tanggal 1 Januari 2009.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2009
MENTERI KEUANGAN,ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Pasal 2(a) berlaku tanpa harus mendapat kep Dirjen Daerah Tertentu..
jadi, berarti penyediaan makanan dan minuman bisa dikurangkan dari penghasilan bruto, rekan?
mohon koreksinya jika ini masih belum tepat..
Terimakasih banyak
- Originaly posted by timbultimbul:
jadi, berarti penyediaan makanan dan minuman bisa dikurangkan dari penghasilan bruto, rekan?
mohon koreksinya jika ini masih belum tepat..
bisa dengan syarat diatas,
Originaly posted by priadiar4:Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf a meliputi:
a. pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau
b. pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak
dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian
pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya. terimakasih rekan priadiar4 dan semua
Salam
Apakah makanan ringan, snack / refreshment bisa juga dibiayakan?
Terimakasih
- Originaly posted by timbultimbul:
Apakah makanan ringan, snack / refreshment bisa juga dibiayakan?
jika memenuhi ini iya,
Originaly posted by priadiar4:a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan.1. semua pegawai
2. berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan