Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Fasalitas penanaman modal 30% selama 6 tahun
Fasalitas penanaman modal 30% selama 6 tahun
Rekan2 ortax mohon bantuannya…
Fasilitas pengurang penghasilan neto berdasarkan PP nomor 1 tahun 2007 disebutkan besarnya 30% selama 6 tahun atau 5% per tahun. Dalam prakteknya apa angka 5% ini adalah jumlah maksimal bukan angka pasti seperti pada PP tsb???
Trimakasih…
rekan Mardi, kalo boleh dibagi pengalaman cara minta fasilitas tsb bgmn ?
Maaf pak Budi, saya sepertinya juga belum punya pengalaman dalam hal ini, cuma baru baca aturannya, mungkin bapak bisa baca PPnya dan aturan terkait,….
Viewing 1 - 4 of 4 replies