Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Fasalitas penanaman modal 30% selama 6 tahun

  • Fasalitas penanaman modal 30% selama 6 tahun

     mardi updated 16 years, 6 months ago 2 Members · 4 Posts
  • mardi

    Member
    14 June 2008 at 8:53 am
  • mardi

    Member
    14 June 2008 at 8:53 am

    Rekan2 ortax mohon bantuannya…

    Fasilitas pengurang penghasilan neto berdasarkan PP nomor 1 tahun 2007 disebutkan besarnya 30% selama 6 tahun atau 5% per tahun. Dalam prakteknya apa angka 5% ini adalah jumlah maksimal bukan angka pasti seperti pada PP tsb???

    Trimakasih…

  • Budianto

    Member
    18 June 2008 at 8:04 am

    rekan Mardi, kalo boleh dibagi pengalaman cara minta fasilitas tsb bgmn ?

  • mardi

    Member
    19 June 2008 at 12:22 pm

    Maaf pak Budi, saya sepertinya juga belum punya pengalaman dalam hal ini, cuma baru baca aturannya, mungkin bapak bisa baca PPnya dan aturan terkait,….

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now