Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penerbitan Faktur Pajak atas Pembayaran Uang Muka Muka

  • Penerbitan Faktur Pajak atas Pembayaran Uang Muka Muka

  • Cantika Rahayu

    Member
    4 December 2023 at 10:48 am

    apabila perusahaan saya telah menerbitkan faktur atas uang muka dan sudah melaporkannya, namun 3 bulan kemudian ternyata barang dari supplier ada yang tidak tersedia sehingga menyebabkan terdapat beberapa barang yang berbeda dengan nominal yang berbeda juga. Akibat hal tersebut apakah saya harus membatalkan faktur uang muka tersebut dan melakukan pembetulan?

  • wverdi

    Member
    4 December 2023 at 2:56 pm

    Buat pengganti saja untuk faktur uang muka tersebut tidak perlu dibatalkan karena transaksinya tetap berjalan, lalu buat SPT Pembetulannya kemudian baru buat lagi faktur pajak untuk transaksi 100%nya.

    • Cantika Rahayu

      Member
      6 December 2023 at 10:19 am

      terimakasih rekan atas tanggapannya. Tapi saya mau tanya lagi rekan wverdi kemarin atasan minta buat kalo misal atas transaksi tersebut dibuatkan nota retur saja, apakah bisa ya rekan?

      • Cantika Rahayu

        Member
        6 December 2023 at 10:30 am

        karna ternyata kasusnya seperti ini, uang mukanya 100 mau di kembaliin 70 soalnya barang po gak jadi di kirim karna gak ada stok. Itu harus tetap buat fp pengganti atau bisa di retur ya saja ya?

      • wverdi

        Member
        6 December 2023 at 10:31 am

        Bisa saja sih sebenarnya sepanjang lawan transaksinya setuju membuat nota returnya karena setahu saya nota retur dibuat pihak penerima faktur pajak/lawan transaksi, atau mungkin bisa dibuat sendiri ya? mari tunggu jawaban rekan2 ortax lainnya.

        • Cantika Rahayu

          Member
          6 December 2023 at 12:52 pm

          Baik, terimakasih rekan wverdi atas jawabannya

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now