• Faktur tanpa NPPKP

     nanas updated 15 years, 5 months ago 16 Members · 29 Posts
  • Vedi

    Member
    17 November 2008 at 2:07 pm

    Siang Rekan2 Ortax
    mungkin rekan2 bs membantu.
    kalo ada OP yang membeli barang dari kita dan meminta diterbitkan faktur pajak apakah boleh?
    karena sebagai OP kan tidak memiliki NPPKP, sedangkan syarat FP adalah NPWP dan NPPKP, walupun NPWP dan NPPKP itu sama..
    mohon pencerahannya..
    terima kasih

  • Vedi

    Member
    17 November 2008 at 2:07 pm
  • lutfan1708

    Member
    17 November 2008 at 2:35 pm

    Kalo OP tsb punya NPWP dan sebagai OP PKP maka wajib diterbitkan FP Standar , tp klo OP bukan PKP dan tidak punya NPWP atau punya NPWP tp bukan PKP hrs dibuatkan FP sederhana.

  • Vedi

    Member
    17 November 2008 at 3:01 pm

    OP nya bukan PKP.pencantuman NPPKP di FP standar itu apakah mutlak?

  • lutfan1708

    Member
    17 November 2008 at 3:30 pm
    Originaly posted by vedi:

    OP nya bukan PKP.pencantuman NPPKP di FP standar itu apakah mutlak?

    Jika OPnya bukan PKP mk NPPKP di FP standar jangan diisi . Sebaiknya terbitkan FP sederhana saja.

  • suyanto99

    Member
    17 November 2008 at 3:36 pm
    Originaly posted by vedi:

    OP nya bukan PKP.pencantuman NPPKP di FP standar itu apakah mutlak?

    Wajib rekan vedi. Bila tidak dicantumkan NPPKP, maka asumsinya pengusaha tsb non PKP. Karena apabila bukan PKP maka yang diterbitkan adalah FP Sederhana.
    Salam ORTax…

  • gra_dian

    Member
    17 November 2008 at 3:41 pm

    Pencantuman NPPKP mutlak pa,ada di format faktur pajak standar,
    ada di Lampiran I A PER – 159/PJ./2006

  • rama

    Member
    17 November 2008 at 6:38 pm
    Originaly posted by vedi:

    OP nya bukan PKP.pencantuman NPPKP di FP standar itu apakah mutlak?

    Pencantuman NPPKP Pada Faktur Pajak harus diisi kalau tidak maka dianggap faktur cacat, apabila bukan PKP gunakan faktur sederhana.
    Salam………….

  • prima07

    Member
    18 November 2008 at 7:15 am

    Sekedar menambahkan,

    Pencantuman NPPKP pada faktur pajak standar diharuskan bila pembeli berstatus sebagai PKP. Jika bukan PKP, sepanjang identitas pembeli lengkap (Nama, NPWP, dan alamat), maka atas pembeli ybs TETAP WAJIB diterbitkan faktur pajak standar. Kolom NPPKP pada faktur pajak standar tidak perlu diisi.

    Hal tsb sebagaimana tercantum dalam ketentuan tata cara pengisian faktur pajak standar cfm. PER-159/PJ./2006:
    "…..Dalam hal Pembeli Barang Kena Pajak dan/ atau Penerima Jasa Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak, maka Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diisi."

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    18 November 2008 at 7:49 am

    Dear All Friend's, Attn: Verdi

    Berkenaan dengan kasus pertanyaan:
    "kalo ada OP yang membeli barang dari kita dan meminta diterbitkan faktur pajak apakah boleh? karena sebagai OP kan tidak memiliki NPPKP".

    1. WP OP yang berstatus sebagai PKP wajib diberikan FP Standar sbg. FP Keluaran bagi Penjual dan sebagai FP Masukan bagi Pembeli dalam hal ini WP OP PKP;

    2. Tidak semua WP OP tidak memiliki NPPKP, karena jika WP OP yang berstatus sebagai Pengusaha BKP dan JKP dan bukan Pengusaha Kecil karena Peredaran Usahanya dalam satu Tahun di atas Rp. 650 jt ybs. wajib memiliki NPWP / NPPKP/SPPKP

    3. Jika WP OP sebagai Pembeli tetapi ybs. tidak memiliki NPWP maupun PKP maka ybs adalah berkedudukan sbg. Konsumen Akhir, jika minta FP maka cukup diberikan FP Sederhana yang tidak dapat di Kreditkan oleh ybs.

    Demikian.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Otong

    Member
    18 November 2008 at 8:12 am
    Originaly posted by rama:

    Pencantuman NPPKP Pada Faktur Pajak harus diisi kalau tidak maka dianggap faktur cacat,
    Salam………….

    Maaf, diketentuan mana yang menyebutkan NPPKP wajib dicantumkan ?Adakah larangan untuk membuat FP standar untuk OP yang memiliki NPWP tetapi bukan PKP ?

  • reizagerrard

    Member
    18 November 2008 at 8:45 am

    FP standar diterbitkan bukan melihat OP atau Badan nya, tapi sudah PKP apa belum, kalu sudah ya wajib diterbitkan FP Standar, kalo belum ya pake FP sederhana aja mas…toh dia juga kan ga bisa mengkreditkan Pajak Masukannya.
    regards..

  • Otong

    Member
    18 November 2008 at 9:03 am
    Originaly posted by reizagerrard:

    FP standar diterbitkan bukan melihat OP atau Badan nya, tapi sudah PKP apa belum

    Betul, yang jadi pertanyaan diketentuan mana menyebutkan FP Standar harus diterbitkan apabila pembeli atau pengguna jasa adalah PKP ?

  • lutfan1708

    Member
    18 November 2008 at 9:14 am
    Originaly posted by Otong:

    diketentuan mana menyebutkan FP Standar harus diterbitkan apabila pembeli atau pengguna jasa adalah PKP ?

    Kalo menurutku tuk menentukan PKP atau tidak, harus ditanyakan dulu ke custumer apakah sdh sdh PKP atau belum dengan meminta bukti copy NPPKPnya.

  • Otong

    Member
    18 November 2008 at 9:18 am

    Maaf, sepertinya tidak nyambung antara pertanyaan dengan jawaban

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now