• Faktur tanpa NPPKP

     nanas updated 15 years, 6 months ago 16 Members · 29 Posts
  • prima07

    Member
    18 November 2008 at 9:29 am

    sepanjang yang saya ketahui, TIDAK ADA ketentuan yang menyebutkan bahwa FP Standar harus diterbitkan bila pembeli atau pengguna adalah PKP.

    PKP atau bukan, tidak menjadi patokan bagi PKP penjual dalam menentukan jenis FP yang harus diterbitkan.

    Sederhananya, bila prasyarat penerbitan FP sederhana tidak terpenuhi, maka terbitkan FP Standar.

    Prasyarat penerbitan FP sederhana:
    – pembeli/pengguna adalah konsumen akhir, atau
    – identitas pembeli tidak diketahui

    Yg dimaksud dgn identitas tsb adalah Nama, NPWP dan Alamat.

  • lutfan1708

    Member
    18 November 2008 at 9:50 am

    maap kalo jawaban tidak nyambung, mungkin ketentuan FP Standar harus diterbitkan apabila pembeli atau pengguna jasa adalah PKP ada di lampiran IA PER-159/PJ./2006

  • Vedi

    Member
    19 November 2008 at 2:53 pm
    Originaly posted by lutfan1708:

    sepanjang yang saya ketahui, TIDAK ADA ketentuan yang menyebutkan bahwa FP Standar harus diterbitkan bila pembeli atau pengguna adalah PKP.

    PKP atau bukan, tidak menjadi patokan bagi PKP penjual dalam menentukan jenis FP yang harus diterbitkan.

    Sederhananya, bila prasyarat penerbitan FP sederhana tidak terpenuhi, maka terbitkan FP Standar.

    Prasyarat penerbitan FP sederhana:
    – pembeli/pengguna adalah konsumen akhir, atau
    – identitas pembeli tidak diketahui

    Yg dimaksud dgn identitas tsb adalah Nama, NPWP dan Alamat.

    Jadi ga masalah dong saya terbitkan FP standar untuk WP OP yang bkn PKP

  • ferry07

    Member
    19 November 2008 at 3:06 pm

    setuju dengan rekan Prima07 sepanjang dapat diketahui Identitas Pembeli (Nama,alamat,NPWP) maka terbitkanlah FP Standar (sesuai dengan ketentuan UU PPN pasal 13) dengan NPPKP dikosongkan..karena menurut saya pengisian NPPKP hanya sebagai kontrol apakah boleh atau tidak FP tersebut dikreditkan…

  • suyanto99

    Member
    19 November 2008 at 4:15 pm
    Originaly posted by vedi:

    karena sebagai OP kan tidak memiliki NPPKP

    Ada juga OP yang dikukuhkan menjadi PKP tuh rekan vedi.
    Mengacu pada lampiran II Per 159 2006 butir 3 :
    "Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak.
    Diisi sesuai dengan nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan/atau penerimaan Jasa Kena Pajak. Dalam hal Pembeli Barang Kena Pajak dan/ atau Penerima Jasa Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak, maka Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diisi"
    Jadi OP yang belum dikukuhkan sebagai PKP "boleh" diterbitkan FP Standar.
    Meski tidak ada bedanya sih, karena OP tsb tetap tidak dapat mengkreditkan FP tsb karena dia belum dikukuhkan menjadi PKP.
    Salam ORTax…

  • surjono

    Member
    20 November 2008 at 10:39 am
    Originaly posted by Otong:

    Betul, yang jadi pertanyaan diketentuan mana menyebutkan FP Standar harus diterbitkan apabila pembeli atau pengguna jasa adalah PKP ?

    ya semua orang juga tau kalo FP Standar harus diterbitkan bila pembeli barang adalah PKP juga.. FP Sederhana diterbitkan bila pembeli barang/jasa bukan PKP.. NPPKP dicantumkan kalo lawan transaksi merupakan PKP sebagai kelengkapan FP Standar, untuk jaga2 saja agar kelak FP Standar kita tidak dianggap cacat.. mohon koreksi

  • nchip

    Member
    20 November 2008 at 7:48 pm

    Dear Rekan Surjono,
    Hanya menambahkan,
    FP Standard kan emang harus mencantumkan NPPKP karena itu salah satu syarat sah Faktur Pajak, jadi sepertinya kurang cocok bila mencantumkan NPPKP hanya untuk jaga2 agar FP tersebut tidak dianggap cacat.

    Mohon koreksi,

  • exfclinx_Barathum

    Member
    21 November 2008 at 11:20 am

    kesimpulan dari Posting teman2 dan yang saya dapatkan:
    -Pembeli yang tidak PKP tidak dapat mengkreditkan PM
    -NPPKP di FP standard diisi Untuk pembeli dengan PKP
    -FP standar dapat dikreditakan, Fp sederhana Tidak
    -penjual menerbitkan FP standar untuk PKP
    -penjual menerbitkan Fp sederhana untuk pembeli tanpa PKP yang syaratnya tidak lengkap seperti di jelaskan UU PPn pasal 13 ayt (5)
    -Pembeli dengan PKP dapat FP standard untuk Pengkreditan
    -Pembeli tanpa pkp mendapat Fp sederhana secara Umum.karena tidak memenuhi syarat UU PPn pasal 13 ayat (5)
    Jadi kesimpulannya Pembeli tanpa PKP mendapat Faktur pajak sederhana.
    Bukan kah begitu??
    atau ada yang salah ?? Mohon Dikoreksi berdasarkan Peraturan yang terkait.

  • surjono

    Member
    21 November 2008 at 2:17 pm
    Originaly posted by nchip:

    FP Standard kan emang harus mencantumkan NPPKP karena itu salah satu syarat sah Faktur Pajak, jadi sepertinya kurang cocok bila mencantumkan NPPKP hanya untuk jaga2 agar FP tersebut tidak dianggap cacat.

    karena takut dianggap cacat itu lah, makanya hal sekecil apapun seperti pencoretan tanda harga jual/penggantian/uang muka juga harus diperhatikan.. maksud saya, seperti banyak artikel2 rekan2 diatas yang seolah2 tidak apa2 kalo tidak mencantumkan NPPKP jadi saya memberikan advise agar mencantumkan dan tidak bermain2 untuk menghindari kerepotan di kemudian hari

  • poeloengan

    Member
    21 November 2008 at 4:08 pm

    sederhananya…
    kalau pembeli merupakan pkp, ya diterbitkan fp standar sebagai dasar pengkreditan pajaknya, kalau bukan diterbitkan fp sederhana, toh juga tidak bisa dikreditkan….
    =)
    konservatif aja…selagi datanya ada diisi…nppkp kan sama dengan npwp dan hati-hati…
    sering faktur pajak tidak di coret yang seharusnya dicoret ..kan harus jelas…takut kalau ntar dianggap faktur pajak gak sah lagi…terus dikoreksi deh…
    bisa makin susah kan…

  • nanas

    Member
    2 December 2008 at 4:22 pm
    Originaly posted by exfclinx_barathum:

    kesimpulan dari Posting teman2 dan yang saya dapatkan:
    -Pembeli dengan PKP dapat FP standard untuk Pengkreditan
    -Pembeli tanpa pkp mendapat Fp sederhana secara Umum.karena tidak memenuhi syarat UU PPn pasal 13 ayat (5)
    Jadi kesimpulannya Pembeli tanpa PKP mendapat Faktur pajak sederhana.
    Bukan kah begitu??
    atau ada yang salah ?? Mohon Dikoreksi berdasarkan Peraturan yang terkait.

    Kesimpulannya setengah salah… Di UU No : 18 TAHUN 2000 tgl 02/08/2000 pasal 13 ayat 5 bunyinya :

    "Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
    a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena
    Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak
    atau penerima Jasa Kena Pajak;
    c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
    f. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak."

    dipertegas dengan No : PER-159/PJ./2006 tgl 31/10/2006, pasal 1 ayat 3, yg bunyinya:

    "Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang paling sedikit memuat keterangan tentang:
    a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa
    Kena Pajak;
    b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa
    Kena Pajak;
    c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    f. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    g. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak."

    Tidak pernah dalam pasal2 tsb disebutkan mengenai "NPPKP", informasi mengenai NPPKP hanya muncul di contoh pengisian faktur pajak, lampiran No : PER-159/PJ./2006 (entah dari mana format itu bisa2 muncul, padahal aturan/UU tertulisnya tdk ada…)

    menurut hemat saya, sebagai penjual mungkin tidak tll bermasalah FPS dikeluarkan utk WP OP "ber-NPWP" atau PKP, (setuju dgn Rekan "prima07").
    Toh urusan cacat atau tidak itu lebih konsern ke pihak yang mengkreditkan FPS. Lagipula sebagai penjual kita bisa membuktikan FPS itu sah dari arus uang juga, dan mengenai istilah FPS cacat balik ke pasal yg saya kutip di atas.

    Maap kepanjangan… tapi krg lebih begitulah…

  • juni

    Member
    2 December 2008 at 5:31 pm

    Ngasih tau nya panjang2 amat
    FPS hanya untuk pembeli yang punya NPWP
    FPS yang mencantumkan NPPKP hanya untuk pembeli yang sudah PKP

    Jadi siapapun yang meminta FPStandar asal punya NPWP boleh2 aja.
    Kecuali untuk transaksi2 tertentu, NPWPnya dibuatkan dengan mencantumkan kode domisili saja.
    mohon koreksi

  • surjono

    Member
    2 December 2008 at 5:45 pm
    Originaly posted by vedi:

    kalo ada OP yang membeli barang dari kita dan meminta diterbitkan faktur pajak apakah boleh?

    mungkin maksud dari OP ini minta diterbitkan FP Sederhana, sering terjadi kok OP membeli barang dari kita yang PKP ( tentu kita kenakan PPn ), sebagai buktinya ya pasti OP akan meminta FP Sederhana dari pihak penjual

    kalo OP tersebut menyatakan dia PKP, maka minta lah bukti bahwa OP tersebut benar PKP, dan terbitkanlah FP Standar dengan mencantumkan NPWP dan NPPKP OP tersebut..

    semoga dapat membantu

  • nanas

    Member
    2 December 2008 at 6:48 pm

    @ atas.

    masih mending dia memang minta Faktur pajak sederhana… gw pernah ngalamin kasus buyer pakai nama & alamat luar negeri, tapi minta faktur pajak sepert faktur pajak standar (yg mencantumkan no urut FPS)…..

    lah apa kagak pusing???

    sori OOT 😀

Viewing 16 - 29 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now