Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Sederhana Tidak Dilaporkan
Faktur Sederhana Tidak Dilaporkan
Dear member, customer kami biasa membeli dlm jumlah yang cukup material tapi tidak mau dibukakan Faktur Pajak Standar, selalu minta faktur sederhana, jika customer tidak melaporkan pembelian tsb, apakah perusahaan kami juga akan kena dampaknya
jika customer tidak mengkreditkan faktur pajak yang rugi adalah customer-nya sendiri. karena bayar pajak tapi tidak mengkreditkannya.
semua penjualan harus ada ppn-nya. kalau ketahuan penggelapan omset nanti kena sanksi pajak dan fiscus sangat "uling" untuk masalah penjualan. sebaiknya faktur pajaknya sederhananya dilaporkan saja.
salah satu dampak dari tidak melaporkan penjualan adalah ketidak wajaran laporan keuangan. nach ini yang bahaya.bukannya faktur pajak sederhana jg bisa digunakan untuk pengkreditan pajak masukan yah? mohon koreksinya, saya msh baru..
faktur pajak sederhana tidak bisa dijadikan kredit pajak..
di SPT Masa PPN lampiran 1107B romawi III disitu diletakkannya, terus di induk yang dilaporin cuma yang pake FP Standar..
CMIIWFP sederhana termasuk PM yang tidak bisa dikreditkan menurut pasal 9 ayat 8 UU no 18 th 2000. Jadi saya tidak mengerti motif dari customer anda bila dia seorang PKP, kalau dia non PKP baru bisa saya pahami karena dia hanya membutuhkan sekedar kuitansi.
Untuk Fajri, semua FP sederhana tidak bisa dikreditkan, mungkin yg anda maksud adalah kuitansi PLN atau telkom yang mana keduany6a bukan FP sederhana tapi dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai FP Standar…
Kalau untuk masalah dituduh melakukan penggelapan pajak bagi perusahaan yang customernya tidak mau dibuatkan FP standar…tidak masalah tampaknya karena yang dipermasalahkan oleh Tim pemeriksa/penggalian potensi SPT masa PPN di KPP adalah omzet DPP PPN perusahaan < SPT lawan pihak transaksi..Meskipun dibukakan FP standar PPNnya tidak bs dikreditkan krn PPN kami ditanggung pemerintah. Kemungkinan customer tdk melaporkan pembeliannya krn ada penjualan yg tdk dilaporkan
Menurut saya kalau memang lawan transaksi tidak melaporkan FP Sederhana itu urusan mereka,.namun perusahaan yang telah menerbitkan FP Sederhana kepada lawan transaksi itu seharusnya dilaporkan di dalam laporan SPT PPN1107 saja. Urusan lawan transaksi tidak lapor biarkan menjadi urusan mereka. Di dalam UU KUP yg baru no.28 kemarin sudah tidak ada tanggung renteng lagi. Jadi sebaiknya kita melaporkan saja atas transaksi FP Sederhana itu. Thks