Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › FAKTUR PAJAK YG DIGUNAKAN OLEH PEDAGANG PENGECER
FAKTUR PAJAK YG DIGUNAKAN OLEH PEDAGANG PENGECER
- Originaly posted by gitarego:
jadi mulai tahun 2011 kita belanja di carefour bakal terima struk yang ad NPWP kita(kalo punya)…
begitu???tentu tidak rekan gitorego..
hanya tata cara penomoran faktur pajak/struknya yang nantinya harus sesuai dengan PER 13/pj/2010 mohon masukan dan penjelasan dari rekan2 sekalian khususnya rekan begawan dan hanif…
Originaly posted by begawan5060:Pernyataan saya maksudkan untuk menegaskan hanya diberi kemudahan masalah penomoran…, bukan beserta kemudahan formulirnya
apakah boleh disimpulkan bhw yg dilanjutkan hanya penomoran saja sedangkan penggunaan formulir mis struk, bon, dsb tidak diperbolehkan lagi???
jika ya, maka saya msh bingung dgn aturan yg ini:
per 13/2010
Pasal 11
Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, dan pengisiannya sesuai dengan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), dipersamakan dengan Faktur Pajak.
bukankah aturan tsb mengatakan bhw faktur penjualan boleh dianggap sebagai faktur pajak, dan faktur penjualan tsb dapat berupa bon, struk, dsb??? mohon penjelasannya… terima kasih sebelumnya.- Originaly posted by kamso:
apakah boleh disimpulkan bhw yg dilanjutkan hanya penomoran saja sedangkan penggunaan formulir mis struk, bon, dsb tidak diperbolehkan lagi???
jika ya, maka saya msh bingung dgn aturan yg ini:
per 13/2010
Pasal 11
Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, dan pengisiannya sesuai dengan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), dipersamakan dengan Faktur Pajak.
bukankah aturan tsb mengatakan bhw faktur penjualan boleh dianggap sebagai faktur pajak, dan faktur penjualan tsb dapat berupa bon, struk, dsb??? mohon penjelasannya… terima kasih sebelumnya.mohon ijin membantu rekan hanif dan rekan begawan..
penggunaan struk, bon dll yang merupakan faktur penjualan bagi pedagang pengecer tentunya masih diperbolehkan. karena faktur penjualan tersebut dapat dipersamakan dengan faktur pajak, asalkan pengisiannya telah sesuai dengan pasal 13 ayat 5 UU PPN, dimana utnuk pedagang pengecer, diberi keistimewaan untuk membuat faktur pajak tidak lengkap, yang tidak akan dikenai sanksi sesuai dengan pasal 15 PER 13/pj/2010.
- Originaly posted by begawan5060:
Hanya boleh menggunakan/melanjutkan nomor yang selama ini digunakan.
Originaly posted by begawan5060:Pernyataan saya maksudkan untuk menegaskan hanya diberi kemudahan masalah penomoran…, bukan beserta kemudahan formulirnya
sori rekan begawan… saya masih belum paham maksud kedua pernyataan di atas,
apakah berarti bhw yg boleh hanya nomornya saja dan formulirnya hrs sesuai per 13
(jadi struk, bon, dan temen2nya versi bung roney gak bisa dipakai lagi).
mohon penjelasannya…
salam. - Originaly posted by bayem:
penggunaan struk, bon dll yang merupakan faktur penjualan bagi pedagang pengecer tentunya masih diperbolehkan. karena faktur penjualan tersebut dapat dipersamakan dengan faktur pajak, asalkan pengisiannya telah sesuai dengan pasal 13 ayat 5 UU PPN, dimana utnuk pedagang pengecer, diberi keistimewaan untuk membuat faktur pajak tidak lengkap, yang tidak akan dikenai sanksi sesuai dengan pasal 15 PER 13/pj/2010.
setuju…….
- Originaly posted by ktfd:
sori rekan begawan… saya masih belum paham maksud kedua pernyataan di atas,
apakah berarti bhw yg boleh hanya nomornya saja dan formulirnya hrs sesuai per 13
(jadi struk, bon, dan temen2nya versi bung roney gak bisa dipakai lagi).
mohon penjelasannya…Benar…
- Originaly posted by begawan5060:
sori rekan begawan… saya masih belum paham maksud kedua pernyataan di atas,
apakah berarti bhw yg boleh hanya nomornya saja dan formulirnya hrs sesuai per 13
(jadi struk, bon, dan temen2nya versi bung roney gak bisa dipakai lagi).
mohon penjelasannya…
Benar…Originaly posted by bayem:penggunaan struk, bon dll yang merupakan faktur penjualan bagi pedagang pengecer tentunya masih diperbolehkan. karena faktur penjualan tersebut dapat dipersamakan dengan faktur pajak, asalkan pengisiannya telah sesuai dengan pasal 13 ayat 5 UU PPN, dimana utnuk pedagang pengecer, diberi keistimewaan untuk membuat faktur pajak tidak lengkap, yang tidak akan dikenai sanksi sesuai dengan pasal 15 PER 13/pj/2010.
jadi mana yang bener ya?? jadi bingung..
mohon pencerahannya rekan2 sekalian… - Originaly posted by kamso:
Pasal 11
Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, dan pengisiannya sesuai dengan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), dipersamakan dengan Faktur Pajak.
bukankah aturan tsb mengatakan bhw faktur penjualan boleh dianggap sebagai faktur pajak, dan faktur penjualan tsb dapat berupa bon, struk, dsb??? mohon penjelasannya… terima kasih sebelumnya.Sudah cukup jelas, khan?
Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, dan pengisiannya sesuai dengan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), dipersamakan dengan Faktur Pajak.Jadi meskipun judulnya faktur penjualan…, asalkan isinya sudah memenuhi ketentuan Ps 13 ayat (5) UU PPN, dipersamakan dgn FP
Dengan kata lain struk, invoice, dsb yg dulu digunakan sbg FP sederhana, masih dapatkan digunakan asalkan isinya sudah memenuhi ketentuan Ps 13 ayat (5) UU PPN. - Originaly posted by palon:
jadi mana yang bener ya?? jadi bingung..
mohon pencerahannya rekan2 sekalian…bingungnya dimana ya???
Originaly posted by palon:penggunaan struk, bon dll yang merupakan faktur penjualan bagi pedagang pengecer tentunya masih diperbolehkan. karena faktur penjualan tersebut dapat dipersamakan dengan faktur pajak, asalkan pengisiannya telah sesuai dengan pasal 13 ayat 5 UU PPN, dimana utnuk pedagang pengecer, diberi keistimewaan untuk membuat faktur pajak tidak lengkap, yang tidak akan dikenai sanksi sesuai dengan pasal 15 PER 13/pj/2010.
Originaly posted by begawan5060:Jadi meskipun judulnya faktur penjualan…, asalkan isinya sudah memenuhi ketentuan Ps 13 ayat (5) UU PPN, dipersamakan dgn FP
Dengan kata lain struk, invoice, dsb yg dulu digunakan sbg FP sederhana, masih dapatkan digunakan asalkan isinya sudah memenuhi ketentuan Ps 13 ayat (5) UU PPN.bukannya intinya sama ya??
ad di PER 13/PJ/2010 pasal 15 ayat (2),,mungkin bisa membantu…
sangat jelas bung begawan5060…terima kasih atas penjelasannya,,,yang lain terima kasih juga penjelasannya…