Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › FAKTUR PAJAK YG DIGUNAKAN OLEH PEDAGANG PENGECER
FAKTUR PAJAK YG DIGUNAKAN OLEH PEDAGANG PENGECER
salam kenal, saya Roni..
mau nanya nih bagaimana perlakuan PPN terkait dengan Faktur Pajak yang digunakan oleh pedagang pengecer setelah berlakunya Undang-Undang PPN dan PPnBM nomor 42 Tahun 2009? Apa mereka tetap memakai struk, bon, atau semacamnya sampai dengan 31 des 2010,,atau harus menggunakan faktur sesuai dgn ketentuan UU PPN yang sekarang? jd macamnya struk, bon, atau teman2 nya ga bs dipakai lagi stlh 1 april 2010? soalnya saya masih bingung sampe skrg..
mohon bantuannya yaa..
terima kasih
- Originaly posted by roney:
mau nanya nih bagaimana perlakuan PPN terkait dengan Faktur Pajak yang digunakan oleh pedagang pengecer setelah berlakunya Undang-Undang PPN dan PPnBM nomor 42 Tahun 2009? Apa mereka tetap memakai struk, bon, atau semacamnya sampai dengan 31 des 2010,,atau harus menggunakan faktur sesuai dgn ketentuan UU PPN yang sekarang?
khusus untuk PKP pedagang eceran, sampai 31 Desember 2010, masih boleh seperti sekarang.
Mulai 1 Januari 2011 harus ikut ketentuan untuk Faktur Pajak yang seharusnya.Salam
sependapat dengan rekan hanif. untuk sampai desember 2010 masih bisa pake yang lama, sedangkan jan 2011 akan diterapkan form faktur pajak yang seharusnya
- Originaly posted by hanif:
khusus untuk PKP pedagang eceran, sampai 31 Desember 2010, masih boleh seperti sekarang.
Dasar hukum? Mohon pencerahannya..
- Originaly posted by begawan5060:
Dasar hukum? Mohon pencerahannya..
Pasal 17 PER No. 13 Tahun 2010.
(1) Sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat menggunakan kode dan nomor seri khusus sebagai pengganti Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Kode dan nomor seri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa nomor invoice atau nomor struk yang ditentukan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
(3) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1).Salam
- Originaly posted by hanif:
Pasal 17 PER No. 13 Tahun 2010.
(1) Sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dapat menggunakan kode dan nomor seri khusus sebagai pengganti Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Kode dan nomor seri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa nomor invoice atau nomor struk yang ditentukan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.
(3) Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 seluruh Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1).Sedangkan menurut SE-42 angka 12 :
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2010, khusus untuk PKP Pedagang Eceran (PKP PE) diberikan kemudahan untuk menggunakan kode dan nomor seri khusus sebagai pengganti Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak. Kode dan nomor seri khusus tersebut ditentukan sendiri oleh PKP PE dapat berupa nomor invoice atau nomor struk penjualan, sebagaimana yang saat ini telah dipergunakan.Dari kedua dasar hukum tadi, dapat ditarik simpulan :
Hanya boleh menggunakan/melanjutkan nomor yang selama ini digunakan. - Originaly posted by begawan5060:
Hanya boleh menggunakan/melanjutkan nomor yang selama ini digunakan.
apakah ini tidak terlalu ekstrim?
sebab, ada pernyataan yang berbunyi ini.
Originaly posted by begawan5060:Kode dan nomor seri khusus tersebut ditentukan sendiri oleh PKP PE dapat berupa nomor invoice atau nomor struk penjualan, sebagaimana yang saat ini telah dipergunakan
apakah kata2 dapat disini bisa diartikan bahwa PKP pedagang eceran tersebut boleh melanjutkan nomor urut struk atau invoice saat ini dan boleh juga membuat khusus?
pernyataan saya sebelumnya yang ini
Originaly posted by begawan5060:khusus untuk PKP pedagang eceran, sampai 31 Desember 2010, masih boleh seperti sekarang.
tujuannya adalah untuk menyatakan bahwa PKP pedagang eceran sampai 31 des 2010 masih boleh melanjutkan nomor urut struk atau invoice seperti yang digunakan saat ini.
Artinya, mereka tidak harus segera menerapkan penomoran Faktur Pajak seperti yang diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) PER No. 13 Tahun 2010Mohon koreksinya
Salam
Kalau yang dimaksudkan demikian saya sih sangat setuju…….
Originaly posted by hanif:Dari kedua dasar hukum tadi, dapat ditarik simpulan :
Hanya boleh menggunakan/melanjutkan nomor yang selama ini digunakan.Pernyataan saya maksudkan untuk menegaskan hanya diberi kemudahan masalah penomoran…, bukan beserta kemudahan formulirnya
Ini saya tanyakan…, karena yang ditanyakan rekan Roney adalah :
mau nanya nih bagaimana perlakuan PPN terkait dengan Faktur Pajak yang digunakan oleh pedagang pengecer setelah berlakunya Undang-Undang PPN dan PPnBM nomor 42 Tahun 2009? Apa mereka tetap memakai struk, bon, atau semacamnya sampai dengan 31 des 2010,,atau harus menggunakan faktur sesuai dgn ketentuan UU PPN yang sekarang? jd macamnya struk, bon, atau teman2 nya ga bs dipakai lagi stlh 1 april 2010? soalnya saya masih bingung sampe skrg..
Dan jawaban rekan Hanif adalah :
khusus untuk PKP pedagang eceran, sampai 31 Desember 2010, masih boleh seperti sekarang.he he he
trims koreksinyaSalam
- Originaly posted by hanif:
he he he
He..he..he..
- Originaly posted by hanif:
he he he
trims koreksinyaSalam
Originaly posted by begawan5060:He..he..he..
ini nih yang disebut komunikasi 2 arah yang bikin forum jadi idup lebih hidup…
Lanjutkan……
Mantappp….Salam
wah,,terima kasih kepada saudara hanif, pipi, begawan5060 dan ecooce atas diskusinya…
sangat membantu dalam menganalisis penelitian skripsi saya..
terima kasih
… ternyata utk skripsi
semoga sukses rekan roney (dan rekan yg lain yg sdg melakukan penelitian)…
————————–
ikut ya bos…
jadi mulai tahun 2011 kita belanja di carefour bakal terima struk yang ad NPWP kita(kalo punya)…
begitu???