Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak vs Invoice

  • Faktur Pajak vs Invoice

     adeedee updated 13 years, 6 months ago 2 Members · 6 Posts
  • adeedee

    Member
    23 September 2010 at 11:50 am
  • adeedee

    Member
    23 September 2010 at 11:50 am

    Rekan mohon sharingnya: Bila PT. A menerbitkan invoicedan faktur pajak nomor 001 untuk job no 001 di bulan Juli 2010, kemudian di Sept 2010 invoice tersebut di CN ( membuat nilai invoice 001 menjadi nol dalam pembukuan kami) karena terdapat kesalahan bill, dan kemudian kami raise invoice penggantinya nomor002 untuk job no 001 di bulan Sept 2010 dengan nilai lebih rendah dari invoice 001.
    PT. A adalah perusahaan jasa. Bagaimana perlakuan PPN nya? Faktur pajak pengganti ataukah pembatalan faktur pajak? Rgrds//

  • sammi

    Member
    23 September 2010 at 11:59 am

    pasal 12 angka (1) PER 13 tahun 2010 menyebutkan atas faktur pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap jelas dan benar, PKP yang menerbitkan faktur pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti.

    Pasal 12 angka (3) PER 13 tahun 2010 menyebutkan Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP yang faktur pajaknya telah diterbitkan maka PKP yang menerbitkan faktur pajak harus melakukan pembatalan faktur pajak.

    karena kasus yang dihadapi rekan adeedee adalah kesalahan penulisan maka dibuatkan faktur pajak pengganti.

  • adeedee

    Member
    23 September 2010 at 12:55 pm

    terimakasih rekan sammi. Apakah tidak ada masalah dengan kami menerbitkan invoice 002 di bulan Sept 2010 nya?

  • sammi

    Member
    23 September 2010 at 1:15 pm

    ga masalah….

  • adeedee

    Member
    23 September 2010 at 1:37 pm

    trims rekan Sammi.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now