Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak vs Invoice
Rekan mohon sharingnya: Bila PT. A menerbitkan invoicedan faktur pajak nomor 001 untuk job no 001 di bulan Juli 2010, kemudian di Sept 2010 invoice tersebut di CN ( membuat nilai invoice 001 menjadi nol dalam pembukuan kami) karena terdapat kesalahan bill, dan kemudian kami raise invoice penggantinya nomor002 untuk job no 001 di bulan Sept 2010 dengan nilai lebih rendah dari invoice 001.
PT. A adalah perusahaan jasa. Bagaimana perlakuan PPN nya? Faktur pajak pengganti ataukah pembatalan faktur pajak? Rgrds//pasal 12 angka (1) PER 13 tahun 2010 menyebutkan atas faktur pajak yang rusak, cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap jelas dan benar, PKP yang menerbitkan faktur pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti.
Pasal 12 angka (3) PER 13 tahun 2010 menyebutkan Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP yang faktur pajaknya telah diterbitkan maka PKP yang menerbitkan faktur pajak harus melakukan pembatalan faktur pajak.
karena kasus yang dihadapi rekan adeedee adalah kesalahan penulisan maka dibuatkan faktur pajak pengganti.
terimakasih rekan sammi. Apakah tidak ada masalah dengan kami menerbitkan invoice 002 di bulan Sept 2010 nya?
ga masalah….
trims rekan Sammi.