Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak untuk Uang Muka

  • Faktur Pajak untuk Uang Muka

     v112u5 updated 10 years, 8 months ago 5 Members · 8 Posts
  • papawaqila

    Member
    6 August 2013 at 10:19 am
  • papawaqila

    Member
    6 August 2013 at 10:19 am

    Rekan rekan ortax yang genius mohon pencerahannya,

    Perusahaan kami membeli BKP tetapi kami membayarnya secara termin..misalkan Bulan April ( termin pertama ) 500jt, kemudian Bulan Mei ( termin ke dua ) 500 jt, dan bulan juni ( termin ke tiga ) 500 jt. yang jadi pertanyyaan saya apakan saya mendapatkan faktur pajak berdasarkan termin atau akumulasi dari pembelian ..thanks sebelumnya

  • rama

    Member
    6 August 2013 at 10:52 am
    Originaly posted by papawaqila:

    Perusahaan kami membeli BKP tetapi kami membayarnya secara termin..misalkan Bulan April ( termin pertama ) 500jt, kemudian Bulan Mei ( termin ke dua ) 500 jt, dan bulan juni ( termin ke tiga ) 500 jt.

    Faktur pajak dibuat berdasarkan termin

  • rama

    Member
    6 August 2013 at 10:55 am
    Originaly posted by papawaqila:

    Perusahaan kami membeli BKP tetapi kami membayarnya secara termin..misalkan Bulan April ( termin pertama ) 500jt, kemudian Bulan Mei ( termin ke dua ) 500 jt, dan bulan juni ( termin ke tiga ) 500 jt.

    kalau bkp sudah diterima secara utuh harus dibuat faktur pajak pada saat terjadinya penyerahan bkp, dan pembayaran termin tersebut dianggap sebagai pembayaran piutang.

  • papawaqila

    Member
    6 August 2013 at 11:03 am

    Thanks atas pencerahaanya , rekan .

    jadi saya dapat 3 faktur pajak ya..yang masing masing nilainya 500jt?

  • begawan5060

    Member
    6 August 2013 at 3:59 pm
    Originaly posted by papawaqila:

    jadi saya dapat 3 faktur pajak ya..yang masing masing nilainya 500jt?

    Apakah BKP sudah diserahkan seluruhnya?

  • Ahlinya

    Member
    6 August 2013 at 4:24 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apakah BKP sudah diserahkan seluruhnya?

    kalo sudah bayar gmn ?

  • v112u5

    Member
    6 August 2013 at 5:50 pm
    Originaly posted by ahlinya:

    kalo sudah bayar gmn ?

    mksd nya gmn rekan???
    kalau suda dibayar full payment ya dibuka FP sepenuhnya sesuai dengan full payment tanpa termin.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now