Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak untuk Uang Muka
Faktur Pajak untuk Uang Muka
Rekan rekan ortax yang genius mohon pencerahannya,
Perusahaan kami membeli BKP tetapi kami membayarnya secara termin..misalkan Bulan April ( termin pertama ) 500jt, kemudian Bulan Mei ( termin ke dua ) 500 jt, dan bulan juni ( termin ke tiga ) 500 jt. yang jadi pertanyyaan saya apakan saya mendapatkan faktur pajak berdasarkan termin atau akumulasi dari pembelian ..thanks sebelumnya
- Originaly posted by papawaqila:
Perusahaan kami membeli BKP tetapi kami membayarnya secara termin..misalkan Bulan April ( termin pertama ) 500jt, kemudian Bulan Mei ( termin ke dua ) 500 jt, dan bulan juni ( termin ke tiga ) 500 jt.
Faktur pajak dibuat berdasarkan termin
- Originaly posted by papawaqila:
Perusahaan kami membeli BKP tetapi kami membayarnya secara termin..misalkan Bulan April ( termin pertama ) 500jt, kemudian Bulan Mei ( termin ke dua ) 500 jt, dan bulan juni ( termin ke tiga ) 500 jt.
kalau bkp sudah diterima secara utuh harus dibuat faktur pajak pada saat terjadinya penyerahan bkp, dan pembayaran termin tersebut dianggap sebagai pembayaran piutang.
Thanks atas pencerahaanya , rekan .
jadi saya dapat 3 faktur pajak ya..yang masing masing nilainya 500jt?
- Originaly posted by papawaqila:
jadi saya dapat 3 faktur pajak ya..yang masing masing nilainya 500jt?
Apakah BKP sudah diserahkan seluruhnya?
- Originaly posted by begawan5060:
Apakah BKP sudah diserahkan seluruhnya?
kalo sudah bayar gmn ?
- Originaly posted by ahlinya:
kalo sudah bayar gmn ?
mksd nya gmn rekan???
kalau suda dibayar full payment ya dibuka FP sepenuhnya sesuai dengan full payment tanpa termin.