Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › faktur pajak untuk tagihan PLN
rekan,
lawan transaksi kami menyewa gedung kami.
lalu, untuk pemakaian listriknya, karena kami yang membuka duluan dan kemudian menagih kepada mereka, kami mau membuka faktur pajak.dimana menggunakan "penerangan Sementara" (bayar dulu, baru pakai).
nilai yang tercantum di tagihan listrik tersebut ialah:
Biaya KWh : 50.000.000
Biaya Materai : 6.000
Biaya PPJ (pjak penerangan jalan) : 5.000.000
sehingga total yang sudah kami bayar ke PLN = 55.006.000nah,untuk form faktur pajaknya sendiri di bagian total, ada kolom :
harga jual / penggantian / uang muka/ termin = 55.000.000
dpp = 50.000.000
ppn = 5.000.000kalo kami buat seperti ini, pihak lawan transaksi melihat jumlah tagihan hanya 55jt sudah include mereka yang ppn.
padahal kami bayar ke PLN juga 55jt. lalu atas fp ini, kami harus byr PPN lagi 5jt (jdinya kami rugi).atau, buatnya :
harga jual / penggantian / uang muka/ termin = 55.000.000
dpp = 55.000.000
ppn = 5.500.000
jadi lawan transaksi membayar kami 60,5 juta dimana 55 jtnya memang kami bayar PLN dan 5,5jt nya kami bayar PPN.
masalahnya ialah, di struk tagihan listrik tadi sudah include PPJ (setahu kami masuk pajak daerah).
apakah bisa PPj ini dikenakan PPN lagi 10%? seolah" jadi dabel PPN yang kami pungut dari lawan transaksi.mohon pencerahannya.
- Originaly posted by Hose:
atau, buatnya :
harga jual / penggantian / uang muka/ termin = 55.000.000
dpp = 55.000.000
ppn = 5.500.000
jadi lawan transaksi membayar kami 60,5 juta dimana 55 jtnya memang kami bayar PLN dan 5,5jt nya kami bayar PPN.pake yg ini aja
- Originaly posted by hangsengnikkei:
pake yg ini aja
nanti kalo tenant nya komplen atas yg ini gmn bro? kan yg menyewakan gak ambil untung?
mohon landasan hukumnya, contoh kasusnya, contoh putusan pengadilannya, dan rekonsiliasi pencatatan accountingnya? demikian sedikit pertanyaan dari saya..
- Originaly posted by tanugroho471:
nanti kalo tenant nya komplen atas yg ini gmn bro? kan yg menyewakan gak ambil untung?
biarin aja komplen…tinggal dijawab aja dgn bijak, hehehe…
Originaly posted by tanugroho471:mohon landasan hukumnya, contoh kasusnya, contoh putusan pengadilannya
fasilitas searching di browser saya lg down rekan…
Originaly posted by tanugroho471:rekonsiliasi pencatatan accountingnya
pencatatan atau rekonsiliasinya yg dipertanyakan
Originaly posted by tanugroho471:demikian sedikit pertanyaan dari saya..
demikian lebih sedikit jawaban dari saya
kalau tidak perlu buka faktur pajak untuk biaya listrik dan air tadi, boleh tidak?
aoakah ada dasar hukum yang mewajibkan buka faktur pajak atas tagihan listrik dan air ini?