Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Standar Pengganti Beda Tahun

  • Faktur Pajak Standar Pengganti Beda Tahun

     zenishlev updated 16 years ago 4 Members · 7 Posts
  • zenishlev

    Member
    16 April 2008 at 4:56 pm

    Salam buat semua.

    Ada hal yang mau saya perbincangkan di forum ini.
    Sesuai dengan topik yang saya buat, saya ingin menanyakan apakah faktur pajak pengganti bisa dibuat dengan tahun yang berbeda atau tidak?

    Misalnya faktur standar pertama dibuat di bulan Desember 2007 dan tahun 2008 pada bulan Maret dibuat faktur pajak standar pengganti atas faktur bulan Desember tersebut.
    Apakah bisa diproses untuk dilaporkan pada pelaporan PPN masa Maret 2008 atau tidak?

    Sebabnya saya sudah membuatnya tapi saat diinput pada eSPT ditolak karena beda tahun.

    Mohon bantuannya semua.

    Terima kasih sebelumnya.

  • zenishlev

    Member
    16 April 2008 at 4:56 pm
  • LIVIE

    Member
    16 April 2008 at 5:18 pm

    Penggantian FAktur Pajak beda tahun menurut saya boleh2 aja sepanjang blm melewati jangka waktu 2 tahun dan atau belum dilakukan pemeriksaan…untuk masalah penginputan dlm e-spt PPN sebaiknya rekan zenishlev hubungi AR…

  • zenishlev

    Member
    16 April 2008 at 5:28 pm

    Rekan livie,
    Terima kasih atas jawabannya.

    Namun mengingat perusahaan tempat saya bekerja meminta attachment peraturan yang mengaturnya, apakah ada peraturan yang bisa saya jadikan referensi untuk menjawab hal tersebut?

  • POERBA

    Member
    16 April 2008 at 5:32 pm

    – Tata cara penggantian Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, salah
    dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, tata cara penggantian Faktur Pajak Standar yang hilang, dan tata cara pembatalan Faktur Pajak Standar, diatur dalam Lampiran VIII huruf A, B dan C Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./ 2006.
    – Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti atau pembatalan Faktur Pajak Standar hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut diterbitkan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan dan atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar tersebut belum dibebankan sebagai biaya.
    – Sebagai konsekuensi dari penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti dan/atau pembatalan Faktur Pajak Standar, Pengusaha Kena Pajak Penjual harus melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak Standar yang diganti, atau dibatalkan.
    Yup bener, saya dah coba espt nolak kalo penggantian faktur pajak beda tahun…

  • ferry07

    Member
    16 April 2008 at 5:33 pm

    memang tidak bisa diinput di eSPT..sebaiknya dibuat di tahun 2007 saja untuk penggantinya…untuk FP sekarang kan no nya dimulai dari 1 lagi pada awal tahun jadi tidak masalah buat pengganti di 2007 no urut terakhir..di eSPT pun tidak masalah..
    Dan masalahnya rekan zenishlev harus membetulkan SPT tahunan 2007 nya…

  • zenishlev

    Member
    16 April 2008 at 5:54 pm

    Nah seperti yang di-attach oleh rekan POERBA, saya mendapat referensi peraturan yang memperbolehkan FP Standar Pengganti beda tahun (Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti atau pembatalan Faktur Pajak Standar hanya dapat dilakukan paling lambat 2 (dua) tahu).
    Berarti permasalahan ada pada penginputan di eSPT.
    Buat rekan ferry07, terima kasih atas sarannya, namun tidak mudah untuk dibuat di tahun 2007 karena customer kami meminta invoice dengan faktur pengganti per tahun 2008.
    Saran saudara livie akan saya lakukan untuk menghubungi AR kami di PMA V.

    Apakah rekan-rekan ada yang sudah menggunakan program eSPT PPN 1107 versi 21Feb2008?
    Kalau sudah apakah itu menjawab permasalahan penginputan FP Standar Pengganti yang beda tahun?

    Terima kasih sekali lagi kepada semuanya.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now