Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › FAKTUR PAJAK SALAH NPWP
salam Untuk member ortax,
mohon Pencerahannya,
Cabang perusahaan saya yang ada di samarinda melakukan transaksi / pembelian dengan perush. outsourching / JKP di bulan januari,dan di faktur perush outsourc salah mencantumkan NPWP,yang dicantumkan sbgai pembeli JKP NPWP cabang, yang seharusnya yang dicantumkan NPWP kantor pusat, karena pemusatan PPN.,nah masalahnya perush outsorc tersebut sudah melaporkan di bulan januari, dan perusahaan saya (pusat) belum melaporkan, karena kesalahan NPWP tsb.
pertanyaan nya apa yang harus saya lakukan agar dapat tetap di kreditkan?. jika diretur tidak mungkin karena pembelian JKP.
mohon bantuannya.mengingat batas pengkreditan hampir lewat (3 bulan)Penjualnya dimohon untuk membuat Faktur Pajak Pengganti
berarti penjual juga harus membetulkan SPT januarinya juga ya?
maaf saya tanya lagi, sistematika FP pengganti itu bagaimana?
terimakasih mas dikdik.sudah merespon.Asumsi: Faktur Pajak Pengganti akan diterbitkan bulan April ini, maka sistematikanya sebagai berikut:
1. Penjual menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dengan kode & nomor seri yang seharusnya diterbitkan beserta tanggal pada bulan tersebut. Digit ke-3 pada Kode Faktur Pajak diberi angka 1 (xxy.xxx.xx-xxxxxxxx; y diberi angka 1).
2. Faktur Pajak tersebut diberi stempel yang isinya:
Faktur Pajak Standar yang diganti :
Kode dan Nomor Seri :………………………
Tanggal :………………………3.Faktur Pajak yang salah dilekatkan dibelakang Faktur Pajak Pengganti.
4.Pelaporan :
a. Penjual melaporkannya pada:
– SPT Masa PPN April 2008 : Isian DPP & PPN pada romawi II (penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak) 1107A diisi angka 0. Kolom Kode & No.Seri FP Yang Diganti diisi kode dan nomor seri FP yang salah.
– SPT Pembetulan Masa Januari 2008 : Isian DPP & PPN pada romawi II (penyerahan dalam negeri dengan faktur pajak) 1107A diisi angka sebenarnya. Kolom Kode & No.Seri FP Yang Diganti diisi kode dan nomor seri FP yang salah.Wah lengkap sekali,
terima kasih banyak Pa dikdik…sudah mau berbagi,dan mengajarkan saya.sekali lagi terima kasih..
Pak Dikdik kalau perusahaan outsourchnya hanya mengganti npwpnya saja dengan nomor urut FP yang sama tanpa membuat FP pengganti yang digit awalnya 011, masalah gak sich?
iya pa dikdik,kalo yang dibilang pa dimas itu gimana?
To Pak Nurdin,
sy minta passwordnya jg dong. soalnya sy belum punya AR dan saya pernah tanya ke kpp saya mereka jg ngak tau.Passwordnya sama ngak pak antara yg versi lama dgn yg terbaru skrg? kirim ke titi_w97@yahoo.co.id yah pak. thank's sebelumnya.sorry, salah post topic.
Ikut sumbang saran
Jk hny diganti npwp saja akan jadi masalah dikarenakan penjualnya sudah melaporkan di SPT Masanya, lain halnya jika belum dilaporkan (dengan catatan pembuatan FP masih dilakukan manual, bukan dengan program).