Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › FAKTUR PAJAK PENGGANTI
Halo,
Saya membuat faktur pajak di tanggal 15 juli dan ternyata tgl 30 juli saat di check ada kesalahan dalam penginputan jadi dibuatkan faktur pengganti, saya mau bertanya untuk tanggal faktur pajak pengganti nya itu menggunakan tanggal 30 juli saat saya membuat faktur pengganti atau tanggal 15 juli?
Terimakasih
Tanggal faktur pajak pengganti harus menggunakan tanggal saat faktur pengganti dibuat, yaitu 30 Juli. Ini karena faktur pengganti berfungsi untuk memperbaiki atau menggantikan faktur yang salah, dan tanggalnya mencerminkan waktu pembuatan dokumen yang benar.
Viewing 1 - 2 of 2 replies