Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › faktur pajak need help
faktur pajak need help
rekan, saya mau tanya
saya ada buka faktur pajak mis no 130 setelah diposting ke spt ternyata kurang bayar 2jutaan dan telah saya setorkan ssp nya tetapi blm saya laporkan. sekarang atasan saya baru bilang bahwa faktur no 130 itu ternyata telah dibatalkan. jadi bagaimana kondisinya sekarang ya? apakah bisa saya revisi sptnya menjadi lebih bayar (faktur no 130 dibatalkan) atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasihKenapa FP dibatalkan? Apakah transaksi nya memang dibatalkan?
Atas sejumlah yang telah disetor tersebut dimasukkan ke bagian :
II. B. PPN Disetor dimuka dalam Masa Pajak yang samaCMIIW
iya transaksinya dibatalkan.misalkan ppnnya 30 jt. berarti spt ppn bulan ini lebih bayar 32jt donk ya? 30jt+2jt dr pembayaran dr ssp?
rekan, kalau saya cabut faktur no 130 yang salah tersebut dan saya juga mencabut beberapa faktur masukkan sehingga terjadi lebih bayar lebih besar dr yang sudah saya bayarkan.lalu selisihnya saya bayarkan kembali pada ssp terpisah boleh ga ya?
Thanks- Originaly posted by wien1606:
rekan, kalau saya cabut faktur no 130 yang salah tersebut dan saya juga mencabut beberapa faktur masukkan sehingga terjadi lebih bayar lebih besar dr yang sudah saya bayarkan.lalu selisihnya saya bayarkan kembali pada ssp terpisah boleh ga ya?
menurut sy boleh rekan,,,
asal kode setorannya sama
salam thanks atas info n masukkannya
- Originaly posted by wien1606:
iya transaksinya dibatalkan.misalkan ppnnya 30 jt. berarti spt ppn bulan ini lebih bayar 32jt donk ya? 30jt+2jt dr pembayaran dr ssp?
Kenapa LB nya jadi 32 juta?
Coba rekan ilustrasikan berapa PK nya, berapa PM nya, dan berapa jumlah yang rekan setor?Originaly posted by Salasa:menurut sy boleh rekan,,,
asal kode setorannya sama
salamSependapat.
- Originaly posted by wien1606:
saya ada buka faktur pajak mis no 130 setelah diposting ke spt ternyata kurang bayar 2jutaan dan telah saya setorkan ssp nya tetapi blm saya laporkan. sekarang atasan saya baru bilang bahwa faktur no 130 itu ternyata telah dibatalkan.
Belum dilaporkan, khan?
Pilih langkah ini :
1. FP no 130 dimusnahkan, dengan demikian no 130 tidak pernah dipake.. dengan syarat apabila FP tsb harus diminta kembali dari lawan transaksi (Jadi FP lb ke-1 dan 2 dimusnahkan).
2. Buat lagi entry lagi SPT Masa PPN-nya
3. Selesai..