Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Masukan terlambat dikirim oleh supplier

  • Faktur Pajak Masukan terlambat dikirim oleh supplier

     ktfd updated 12 years, 2 months ago 32 Members · 108 Posts
  • riki1608

    Member
    21 February 2012 at 2:18 pm

    mksh ilmu2, rekan-rekan…

  • S4nty

    Member
    22 February 2012 at 2:44 pm

    kalau biaya pengangkutan yang kita tagihkan sebesar biaya yang kita bayarkan, apakah perlu dibuatkan faktur pajak juga. mohon penjelasan. tq

  • ktfd

    Member
    23 February 2012 at 9:34 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Kalau ngitungnya harian pasti sudah digunakan 90 hari rekan, bukan 3 bulan.

    he3… tks tanggapannya…
    sebenarnya, jika mau diurutkan sejarahnya, maka aturan yg dulu adalah fp dibuat selambat2nya
    "akhir bulan" berikut, sehingga ngitung 3 bulan juga "enteng" krn ngitungnya "bulanan"…
    masalahnya, sekarang fp dibuat "saat penyerahaan" yg notabene adalah "per hari" dan
    tidak mungkin "bulanan/akhir bulan" (kecuali fp gab mungkin), sehingga ngitung 3 bulan
    jadi kesulitan (menurut saya), apa mau pake pukul rata dihit bulannya saja ataukah
    mau pake hitung harian ataukah apa…

    Originaly posted by ingintahupajak:

    Coba dilihat di penjelasan Pasal 19 UU KUP rekan 🙂

    tapi setelah saya lihat, kok dia mengatur ttg skp ya… memang ada itung2annya tp utk
    skp tok…
    salam.

Viewing 106 - 108 of 108 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now