Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Masukan terlambat dikirim oleh supplier
Faktur Pajak Masukan terlambat dikirim oleh supplier
mksh ilmu2, rekan-rekan…
kalau biaya pengangkutan yang kita tagihkan sebesar biaya yang kita bayarkan, apakah perlu dibuatkan faktur pajak juga. mohon penjelasan. tq
- Originaly posted by ingintahupajak:
Kalau ngitungnya harian pasti sudah digunakan 90 hari rekan, bukan 3 bulan.
he3… tks tanggapannya…
sebenarnya, jika mau diurutkan sejarahnya, maka aturan yg dulu adalah fp dibuat selambat2nya
"akhir bulan" berikut, sehingga ngitung 3 bulan juga "enteng" krn ngitungnya "bulanan"…
masalahnya, sekarang fp dibuat "saat penyerahaan" yg notabene adalah "per hari" dan
tidak mungkin "bulanan/akhir bulan" (kecuali fp gab mungkin), sehingga ngitung 3 bulan
jadi kesulitan (menurut saya), apa mau pake pukul rata dihit bulannya saja ataukah
mau pake hitung harian ataukah apa…Originaly posted by ingintahupajak:Coba dilihat di penjelasan Pasal 19 UU KUP rekan 🙂
tapi setelah saya lihat, kok dia mengatur ttg skp ya… memang ada itung2annya tp utk
skp tok…
salam.