Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Masukan terlambat dikirim oleh supplier
Faktur Pajak Masukan terlambat dikirim oleh supplier
Mau nimbrung…
Bukankah batas waktu penerbitan pajak adalah akhir bulan saat terutangnya PPN ?
Contoh kalo terutang tgl. 22/4 maka batas akhirnya adalah 30/4. Berarti periode waktu 3 bulan adalah 31/7 ? Mohon koreksinya…Salam
- Originaly posted by dharmaput:
Mau nimbrung…
Bukankah batas waktu penerbitan pajak adalah akhir bulan saat terutangnya PPN ?
Contoh kalo terutang tgl. 22/4 maka batas akhirnya adalah 30/4. Berarti periode waktu 3 bulan adalah 31/7 ? Mohon koreksinya…Salam
ketentuan akhir bulan itu kan ketentuan lama
Salam
malah bukannya akhir bulan April, tapi akhir bulan mei
Salam
Tidak rekan hanif, saya tahu ketentuan lama diperbolahkan akhir bulan berikutnya.
Tapi ketentuan baru UU no. 42 Pasal 13 :
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.
(2a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.
Mohon koreksinya…
Salam
Mohon ijin rekan hanif,
Rekan dharma, ayat 2 & 2a pd Ps. 13 tsb itu utk pembuatan FP gabungan yg penyerahan BKP/JKPnya kepada pembeli yg sama…
Salam
- Originaly posted by usd:
Mohon ijin rekan hanif,
Rekan dharma, ayat 2 & 2a pd Ps. 13 tsb itu utk pembuatan FP gabungan yg penyerahan BKP/JKPnya kepada pembeli yg sama…
Thanks rekan usd, kebetulan saya juga tahu pasal dan ayat tersebut untuk pembuatan FP Gabungan kepada pembeli yang sama.
Namun argumen saya adalah jika kita diperbolehkan membuat FP Gabungan diakhir bulan, berarti batas waktu pembuatan FP adalah akhir bulan bersangkutan.
Kenapa demikian ? alasan sbb :
1. Darimana kita akan tahu pembeli yang sama akan melakukan repeat order berkali2 dalam bulan yang sama ?
2. Jika Tgl. 1 ada pembeli, FP dibuat sesuai tgl penyerahan (Penjualan Kredit), kemudian seminggu kemudian tgl. 8 pembeli yang sama beli lagi, FP dibuat lagi, Kemudian seminggu lagi Tgl. 15 pembeli yang sama beli lagi, FP dibuat lagi. Kemudian seminggu lagi tgl. 22 pembeli yang sama beli lagi, FP dibuat lagi.
Untuk contoh diatas jika kita ingin buat FP gabungan, untuk apa ? khan tiap-tiap penyerahan sudah dibuat FP nya.Pertanyaannya, kapan dan untuk kasus seperti apa FP gabungan dibuat ?
Mohon pencerahannya…
Salam.
- Originaly posted by dharmaput:
Pertanyaannya, kapan dan untuk kasus seperti apa FP gabungan dibuat ?
Mohon pencerahannya…
Salam.
biasanya ini transaksi dengan langganan yang yang sudah seringkali bertransaksi berulang-ulang dalam satu bulan
Salam
- Originaly posted by hanif:
biasanya ini transaksi dengan langganan yang yang sudah seringkali bertransaksi berulang-ulang dalam satu bulan
Saya sedang berandai-andai… Jika langganan yang biasanya bertransaksi berulang-ulang namun KEBETULAN pada bulan tersebut hanya transaksi satu kali saja di tgl. 01 dan kita belum membuat FP karena kita biasanya akan membuatnya di akhir bulan. Berarti transaksi di tgl 01 tersebut baru kita buat FP nya akhir bulan. Apakah salah ?
Salam.
- Originaly posted by dharmaput:
Apakah salah ?
salah sih tidak rekan dharmaput…cuma agak terlambat saja
Salam
nanya lagi…
semisal pembelian april dan kita baru menerima FP di bulan september masih boleh di kreditkan di masa april atau bagaimana? dengan pembetulan masa april apa september??
maaf masih kurang jelas- Originaly posted by hanif:
periode waktunya bukannya begini ?
22/4———-21/5………= 1 bulan
22/5………….21/6……..= 1 bulan
22/6………….21/7……..= 1 bulanOh, terima kasih koreksinya pak, satu hari itu memang begitu berarti, xi xi xi..
- Originaly posted by fadlankriuk:
semisal pembelian april dan kita baru menerima FP di bulan september masih boleh di kreditkan di masa april atau bagaimana? dengan pembetulan masa april apa september??
Pembetulan Masa April rekan..
- Originaly posted by ingintahupajak:
Pembetulan Masa April rekan..
Sependapat
Originaly posted by fadlankriuk:semisal pembelian april dan kita baru menerima FP di bulan september masih boleh di kreditkan di masa april atau bagaimana? dengan pembetulan masa april apa september??
untuk pengkreditannya dapat melakukan pembetulan masa pajak (april / mei / juni / juli ) rekan tinggal pilih salah satu masa tsb
salam
- Originaly posted by dharmaput:
Untuk contoh diatas jika kita ingin buat FP gabungan, untuk apa ? khan tiap-tiap penyerahan sudah dibuat FP nya.
klo pun ingit dibuatkan FP setiap penyerahan juga tdk apa'' rekan… tp apabila pengusaha ingin meringankan biaya administrasi maka diperkenankan untuk membuat FP Gabungan
salam
maaf bapak-bapak sekalian..sehubungan dengan thread ini, jika untuk FP yang TKR (Tidak dapat dikreditkan) tertanggalnya sudah lewat batas, maksudnya seumpama contoh FP yg TKR bulan juli 2009 baru diterima sekarang desember 2011, dilihat dari objeknya memang TKR (Ex: Sewa Sedan bulan juli 2009) bagaimana ya perlakuannya ? apa ada kaitannya dengan pembetulan SPT Masa PPn 1111 ? maaf sebelumnya, terima kasih banyak atas bantuannya.