Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Masukan atas Jasa Service AC
Faktur Pajak Masukan atas Jasa Service AC
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuannya, saya mendapatkan faktur pajak masukan atas jasa service AC Kantor. Apakah PPN Masukan tsb dapat dikreditkan?
Terima Kasih
Jika perbaikan ac itu di kantor atau area yang berkaitan dengan produksi, distribusi, periklanan dan manajemen harusnya bisa dikreditkan.
Tapi jika di rumah di direksi atau manager ya tidak bisa dikreditkan karena tidak termasuk area yang berkaitan dengan produksi, distribusi, periklanan dan manajemen.
Dear Rekan Wverdi,
Terima kasih sudah bantu jawab. Saya mau tanya lagi, jika ada pembelian AC untuk ruang kantor Direksi yg dikenakan PPN, apakah bisa dikreditkan PPN tersebut?
Kalau di ruang kantor harusnya masih bisa dikreditkan karena masih terkait dengan 4 kegiatan usaha yang di atas.