Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Masukan atas Jasa Service AC
Faktur Pajak Masukan atas Jasa Service AC
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuannya, saya mendapatkan faktur pajak masukan atas jasa service AC Kantor. Apakah PPN Masukan tsb dapat dikreditkan?
Terima Kasih
Jika perbaikan ac itu di kantor atau area yang berkaitan dengan produksi, distribusi, periklanan dan manajemen harusnya bisa dikreditkan.
Tapi jika di rumah di direksi atau manager ya tidak bisa dikreditkan karena tidak termasuk area yang berkaitan dengan produksi, distribusi, periklanan dan manajemen.
Viewing 1 - 2 of 2 replies