Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Diganti (Aplikasi E faktur)
Tagged: #efaktur
Faktur Pajak Diganti (Aplikasi E faktur)
Permisi, mohon pencerahannya
jika kita mengganti faktur pajak, dan Faktur Pajak Penggantinya kita ubah nomornya fakturnya. apa kita bisa membatalkan faktur pajak digantinya ?, karena yang sebenarnya dipakai itu Faktur Pajak yang saya ubah nomornya karena ternyata jadi ada 2 nomor yang terlapor. atau bagaimana cara penanganannya mohon bantuannya Terima Kasih
-
This discussion was modified 10 months, 1 week ago by
Reza Rafly Ramadhan.
-
This discussion was modified 10 months, 1 week ago by
Ya betul dibatalkan faktur pajak yang digantinya, kalau tidak dibatalkan rekan akan menanggung 2 PPN keluaran padahal penghasilannya hanya 1.
Viewing 1 - 2 of 2 replies