Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak dibuat setelah dibayar bolehkah ?

  • Faktur Pajak dibuat setelah dibayar bolehkah ?

     DoonMonic updated 14 years, 9 months ago 14 Members · 22 Posts
  • andi_marta

    Member
    5 July 2009 at 11:43 pm

    1. Faktur Pajak Standar harus dibuat selambat-lambatnya :
    * Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
    * Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/ atau JKP.
    * Pada saat pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan.
    * Pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut PPN.
    2. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan/ atau JKP.
    3. Faktur Pajak Sederhana
    * Harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP
    * Pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP dan/ atau JKP.

  • Aries Tanno

    Member
    6 July 2009 at 12:45 am
    Originaly posted by budianto:

    suplier tsb baru mau menerbitkan faktur pajak setelah adanya pembayaran,
    jadi suplier tsb hanya menagih berdasarkan invoice+ppn tanpa melampirkan faktur pajak. bgmn apakah hal itu diperbolehkan ?

    sebetulnya sah-sah saja hal ini terjadi. Nantinya, tanggal faktur pajak yang digunakan adalah tanggal pembayaran. akan tetapi, seperti kata rekan Abinzz, jangan sampai lewat batas waktu pembuatan faktur pajak standar, yaitu akhir bulan mei. sebab dapat berakibat akan dikenakan sanksi sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak yang akan ditagih dengan STP, seperti tertera di dalam penjelasan Pasal 14 ayat 4 UU No. 28 tahun 2007 Tentang KUP sebagai berikut :
    Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu atau tidak selengkapnya mengisi faktur pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

    Demikian pula bagi Pengusaha Kena Pajak yang membuat faktur pajak, tetapi melaporkannya tidak tepat waktu, dikenai sanksi yang sama. Sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak ditagih dengan Surat Tagihan Pajak, sedangkan pajak yang terutang ditagih dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.

    satu hal yang mesti diingat adalah bahwa resiko keterlambatan berada pada pemberi JKP. bukan pengguna.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    6 July 2009 at 12:55 am

    sehubungan dengan tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan atas faktur pajak yang terlambat, dapat dilihat ketentuannya pada PER 159/2006.

    Pasal 13
    (1) Faktur Pajak Standar yang diterbitkan setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah bukan merupakan Faktur Pajak Standar.

    (2) Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar.

    Pasal 14
    (1) Pengusaha Kena Pajak dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dalam hal :

    1. menerbitkan Faktur Pajak Standar yang tidak memuat keterangan dan/atau tidak mengisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani oleh Pejabat atau Kuasa yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatangani Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
    2. menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

    (2) Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya.

    berdasarkan ketentuan diatas, untuk faktur pajak yang diterbitkan dalam jangka waktu 3 bulan sejak saat Faktur Pajak Standar seharusnya dibuat, masih dapat mengkreditkan pajak masukan yang dibayarnya. Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah bila pembuatan faktur pajak tersebut dilakukan setelah batas waktu 3 buan itu lewat.

    sebagai ilustrasi, untuk tagihan bulan April, bila pembayaran dilakukan setelah bulan mei, faktur pajak paling lambat dibuat akhir bulan mei. bila faktur pajak dibuat akhir bulan agustus, PPN Masukan yang dibayar masih dapat dikreditkan.

    Salam

  • w2nz1976

    Member
    6 July 2009 at 10:34 am

    Nah kalo kasusnya begini :
    Supplier sudah menerbitkan dan melaporkan FP atas penyerahan JKP, namun belum diberikan ke costumer karena belum dibayar.

    Kemudian setelah lewat 3 bulan dari tgl faktur, suppier menyerahkan FP-nya karena costumer akan membayar tagihan.

    Namun setelah melihat tgl FP, costumer minta FP-nya diganti dengan tanggal-nya sesuai saat pembayaran agar costumer bisa mengkreditkan. Jika tidak diganti, maka costumer tidak mau bayar.

    Nah, kalo kasusnya demikian, bagaimana kita sebagai supplier.
    Supplier menyarankan agar dilakukan pembetulan SPT PPN agar FP bisa dikreditkan, namun costumer tetap ngotot tidak mau membetulkan. Jadi gimana tuh solusinya ? Apa bisa dibatalkan FP yg udah dilaporkan tsb ?

  • bayem

    Member
    6 July 2009 at 11:12 am

    1. ini merupakan kesalahan si supplier, mengapa tidak memberikan FP ke customer padahal FP tersebut telah dilaporkan dalam SPT masa PPN bulan bersangkutan.
    2. agar si customer dapat mempergunakan faktur pajak tersebut menurutku
    – si custumer melakukan pembetulan SPT masa PPN dengan mengkreditkan FP masukan tersebut, yang nantinya mengakibatkan LB. dan LB tersebut dikonpensasikan ke masa berikutnya.
    – si Supplier bisa melakukan pembetulan di masa pajak terserbut, dan mengeluarkan FP pengganti di masa dimana si Custumer bisa mengkreditkan FP masukan tersebut.
    demikian hanya pendapat…

  • Karina

    Member
    27 July 2009 at 5:42 pm
    Originaly posted by lutfan1708:

    Bagiku itu sah saja dilakukan oleh suplier. Karena salah satu point tuk membuat FP yaitu pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran tjd sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP

    menurut pendapat saya….
    saya setuju dengan pendapat rekan lutfan1708, untuk pembuatan faktur pajak standar tersebut dilakukan pada saat terjadinya penerimaan pembayaran, dan pada saat akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP/JKP

    terima kasih

  • DoonMonic

    Member
    27 July 2009 at 6:28 pm

    Faktur Pajak harus memenuhi syarat formal maupun material. Yang dimaksud dengan syarat formal adalah bahwa Faktur Pajak paling sedikit harus memuat keterangan:
    1. Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan atau pembelian BKP atau JKP;
    2. Jenis Barang atau Jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
    3. PPN yang dipungut;
    4. PPnBM? yang dipungut;
    5. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan FP; dan
    6. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak.

    Adapun yang dimaksud dengan syarat material adalah bahwa barang yang diserahkan benar, baik secara nilai maupun jumlah. Demikian juga pengusaha yang melakukan dan yang menerima penyerahan BKP tersebut sesuai dengan keterangan yang tercantum pada Faktur Pajak.

    Faktur Pajak harus dibuat paling lambat :

    1. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    2. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
    3. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    4. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    5. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

    Keterlambatan pembuatan faktur pajak standar memiliki konsekuensi dikenakan sanksi administrasi denda 2% dari dasar pengenaan pajak sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Begitu juga PKP yang tidak membuat faktur pajak atas penyerahan BKP atau JKP dikenakan sanksi yang sama.Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menerbitkan Faktur Pajak Standar dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/20006

Viewing 16 - 22 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now