Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak atas invoice penagihan di perusahaan penyedia tenaga kerja
Tagged: #penyediatenagakerja
Faktur Pajak atas invoice penagihan di perusahaan penyedia tenaga kerja
Mohon petunjuknya tentang perpajakan bagi usaha outsourcing yang menyediakan tenaga kerja security / tenaga officeboy kepada perusahaan / instansi yang membutuhkan.
Dimana perusahaan outsourcing akan menagih total biaya pengadaan kepada perusahaan pengguna jasa tiap bulannya berdasarkan kontrak. Sebagaimana yg diketahui atas transaksi tersebut akan dipotong PPh23, sedang yang masih belum saya pahami adalah tentang PPN nya . Krn dalam undang – undang disebutkan jasa penyediaan tenaga kerja tidak dipungut PPN , namun pada prakteknya saya melihat pembuatan faktur pajak atas invoice penagihan yang diajukan perusahaan outsourcing kepada perusahaan pengguna jasa, yang sepertinya ini terkait adanya Fee Management. Atau mungkin jk ada pendapat lain dari rekan , mohon masukannya.
Saya ingin menanyakan terkait invoice penagihan apabila dibuatkan faktur pajaknya.
Misalkan PT. Surya Security menyediakan tenaga satpam kepada PT Anugerah Otomotif, berdasarkan kontrak disepakati , PT Anugerah Otomotif akan membayarkan biaya pengadaan tenaga satpam , dan Fee Managemen sebesar 6% dari total dari biaya pengadaan.
Biaya pengadaan meliputi : Gaji, tunjangan, THR, perlengkapan kerja, untuk diberikan kepada tenaga satpam, dan Fee Managemen adalah keuntungan yang didapatkan PT Surya Security atas jasa ini. Dan ini dibayarkan tiap bulannya.
Contoh :
Biaya pengadaan tenaga satpam bulan Juli 2022
– Gaji : 3.000.000
– Tunjangan : 200.000
– Cicilan Seragam Kerja : 50.000
Total biaya : 3.250.000
Fee managemen : 3.250.000 x 6% = 195.000
Sehingga total tagihan = 3.250.000 + 195.000 = 3.445.000
Yang saya tanyakan , bagaimana perlakuan faktur pajaknya ?
Apakah faktur pajaknya hanya dikenakan di Fee Management aja , karena aturan Barang/Jasa tidak dikenai PPN.
Sehingga di faktur pajaknya , DPP = 195.000 , PPN = 21.450
Ataukah semua total tagihan yang difaktur pajakkan ,
Sehingga di faktur pajaknya , DPP = 3.445.000 , PPN = 378.950
Demikian, mohon pencerahannya rekan – rekan sekalian.
faktur pajaknya hanya dikenakan di Fee Management aja
yg ini rekan.
salam.