Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › espt tahunan ver 27feb2008
iya sorry, waktu menghitung PPH 21 TERUTANG ( YANG 5 BULAN ) rumus nya mestinya 5/12 x 6.339.000 = 2.641.000.
Jadi bukan 12/5, maaf salah ketik nya. Coba rekan-rekan mencoba data tsb dengan E_SPT, terus cocokkan dengan BUKU PETUNJUK CARA PENGISIAN SPT 1721.
Cara menghitung di E-SPT menurut saya keliru.Thanks OCJ788, anda rupanya memahami mekanisme perhitunghan nya.
Saya udah mencoba E-SPT dengan memasukkan THR pada angka 8, dan mestinya tidak THR tidak iut disetahunkan ( karena pegawai dipindahkan ke kantor pusat / cabang ). Untuk data yang sama silakan coba dengan kondisi untuk orang asing. Menurut saya hasil penghitungan dg S-SPT juga keliru. OCJ788 selamat mencoba.Wahh…kok pas ngeprintnya kok gak bisa pas2x yahh…selalu terpotongx padahal udah ganti2x printer
Untuk Aplikasi Tahunan 21 memang sudah ada update di bulan Maret 2008 namun untuk aplikasi tahunan 21 mengenai proses perhitungan sudah tidak ada masalah,…saya juga dah coba menghitungnya secara manual. Yang saya tahu untuk aplikasi bulan feb08 tahunan 21 ada masalah pada saat create file pelaporannya yaitu ada muncul runtime error,..namun setelah dipakai yang bulan maret 2008 pas saat create file sudah tidak ada masalah lagi.
Cara menghitung di E-SPT menurut saya keliru
Yang keliru eSPT-nya ato Petunjuk Pengisian SPT yg salah.
Kalo kita baca KEP 15 tahun 2006, menurut sy yg salah itu Petunjuk Pengisian SPT.
Sebab yg disetahunkan itu penghasilan teratur maupun yg tdk teratur.Mohon koreksinya
onorus, menurut saya Petunjuk Pengisian SPT tidak salah. Demikian juga dengan PER 15/pj./2006 juga tidak keliru. Hanya contoh angkanya yang sedikit berbeda. Kalo menghitung penghasilan netto desetahunkan untuk orang asing, memang total penghasilan netto dari penghasilan teratur maupun yang tidak teratur yang kmd disetahunkan. Sedang untuk karyawan Indonesia yang dipindah tugaskan dalam tahun berjalan, penghasilan netto yang disetahunkan dihitung dari penghasilan netto teratur yang disetahunkan (+) penghasilan netto tidak teratur ( tidak perlu disetahunkan untuk peghasilan tidak teraturnya_. Untuk E-SPT 1721 ver 27 feb 08 sepengetahuan saya formula untuk karyawan asing salah, demikian juga untuk karyawan yang dipindah tugaskan.
Setelah mereview PER-15, Petunjuk pengisian SPT, & eSPT ternyata tdk ada yg salah. yg salah kita dlm menghitung.
Kalo menurut Pak Yoseph "5/12 x 6.339.000 = 2.641.000".
Seharusnya dipisahkan dlm mengitung PPh terutang gaji & bonus.
Jadi hrsnya (5/12 x PPh atas gaji disetahunkan)+PPh bonus
Jadi eSPTnya bener…"hanamasalah" kata ureang acehUntuk bisa memasukkan NPWP 0 baru bisa di aplikasi espt tahunan yang 6 maret 2008 ya..udah dicoba dan bisa. Selamat mencoba ya
Saya bingung pak… mengenai pengisian Espt versi baru untuk THR dimasukan ke kolom mana ya…ada yg bisa bantu tidak….ato malah digabung dengan pph 21 bulanan…
- Originaly posted by AgungWP:
THR dimasukan ke kolom mana ya.
digabung dengan ph bruto yang bulanan.