Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT espt tahunan ver 27feb2008

  • espt tahunan ver 27feb2008

     nt1 updated 15 years, 2 months ago 12 Members · 25 Posts
  • acan

    Member
    5 March 2008 at 3:01 pm
  • acan

    Member
    5 March 2008 at 3:01 pm

    espt ver 25 feb udah ada penggantinya tanggal 27.
    mungkin penyempurnaan sebelumnya yang tidak bisa memasukkan pegawai atau pemegang saham yang tidak ber NPWP. saya belum coba. cara upload ke forum ini gema ya? filenya cukup besar

  • yoseph

    Member
    9 March 2008 at 7:08 pm

    espt ver 27 februari 2008 untuk 1721 terdapat kekeliruan untuk penghitungan 1721- A1, terutama dalam hal penghitungan PPh pasal 21 untuk karyawan asing dan karyawan Indonesia yang tidak bekerja penuh selama 12 bulan dam katyawan yang bersangkutan memperoleh THR/BONUS/INSENTIP/GRATIFIKASI ( YANG MERUPAKAN PENGHASILAN TIDAK TERATUR). Silakan dicoba dan mohon pihak Direktorat Jenderal Pajak segera melakukan perbaikan terhadap espt 1721 sesegera mungkin.

  • Dew

    Member
    10 March 2008 at 11:35 am

    Kelirunya seperti apa pak ? Kalo penghitungannya, sejauh ini program saya bener pak dan barusan saya coba dengan data sesuai contoh dalam buku petunjuk pengisian spt PPh pasal 21 tahunan ( hal 16-17 ) hasilnya sama ( sesuai contoh juga ). Yang lain gimana ?

  • Onorus

    Member
    11 March 2008 at 12:22 pm

    Sebenarnya tak ada masalah, hanya mungkin Pak Yoseph lupa memilih opsi berhenti krn pindah ke kantor cab ato ke perusahaan…(ada 4 opsi). kalo kita tdk memilih sec default sistem akan memilih opsi pertama shg terjadi kesalahan (penghasilan disetahunkan).

    Mohon koreksinya…

  • yoseph

    Member
    11 March 2008 at 5:04 pm

    buat Dew dan onorus, coba masukan data sbb : misal masa perolehan penghasilannya adalah Januari S/D Mei 2007, gaji ( 5 bulan ) sebesar Rp 30.000.000,– , THR Rp 10.000.000,–, iuran pensiun sebesar Rp 100.000 ( untuk 5 bulan ), laki-laki dengan status PTKP adalah TK/0. Untuk status pegawai pilih opsi " DIPINDAHKAN KE KANTOR PUSAT ATAU CABANG LAINNYA DARI PEMBERI KERJA YANG SAMA ". Penghitungan menurut E-spt akan ketemu PPH PASAL 21 ATAS PENGHASILAN KENA PAJAK SETAHUN/DISETAHUNKAN ( ANGKA 19) SEBESAR Rp 6.339.600,–. PPH PASAL 21 TERUTANG ( ANGKA 21 ) SEHARUSNYA ADALAH 5/12 x Rp 6.339.600,– = Rp 2.641.500,–, tetapi di E-spt hasilnya adalah Rp 3.516.500,–

    Untuk kasus yang sama silakan dicoba untuk kondisi " ORANG ASING " dan untuk status pegawai pilih opsi " BERHENTI DAN MENINGGALKAN INDONESIA UNTUK SELAMA-LAMANYA ATAU BERHENTI KARENA MENINGGAL DUNIA ATAU PEGAWAI DARI LUAR NEGERI YANG BARU BERADA DI INDONESIA DALAM TAHUN TAKWIM YANG BERSANGKUTAN". Hasil 1721-A1 coba di review lagi, apakah sudah sesuai dengan buku petunjuk pengisian SPT 1721. Selamat mencoba, thanks.

  • Onorus

    Member
    12 March 2008 at 11:14 am

    Sy dah coba..
    hitungan manual sy (sesuai KEP-15 206) = eSPT

    Gaji 30,000,000
    Tunjangan 10,000,000
    40,000,000
    Biaya Jabatan 540,000
    Iuran Pensiun 100,000
    640,000
    Ph Netto 5 bl 39,360,000
    Ph netto setahun 94,464,000
    PTKP 14,400,000
    PKP Setahun 80,064,000
    PPh setahun 8,259,600
    PPh 5 bln 3,441,500

  • yoseph

    Member
    13 March 2008 at 11:23 pm

    onorus, kalo pegawai DIPINDAHKAN KE KANTOR PUSAT ATAU CABANG LAINNYA DARI PEMBERI KERJA YANG SAMA " peghitungan nya sbb :
    Phsl netto setahun/disetahunkan = (( Gaji – Biaya jabatan atas phsl teratur – Iuran pensiun) x 12/5) + ( THR/BONUS – Biaya Jabatan atas phsl tidak teratur ) = ((30.000.000-540.000-100.000)x12/5) + (10.000.000-0)) = 80.464.000.
    PTKP dengan status TK/0 cuma 13.200.000.
    PKP SETAHUN/DISETAHUNKAN = 80.464.000 – 13.200.000 = 67.264.000.
    PPH 21 SETAHUN/DISETAHUNKAN = 6.339.000.
    PPH 21 TERUTANG (5 BULAN) = 12/5 x 6.339.000 = 2.641.500, Hasil E-SPT 3.516.500

  • yoseph

    Member
    13 March 2008 at 11:25 pm

    Coba masukan data tsb ke E-SPT 1721, lalu print hasilnya dan hitung ulang secara manual, apakah hasilnya cocok ato tidak.
    untuk kasus yang sama, coba untuk karyawan asing, ditunggu komentarnya, thanks.

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    14 March 2008 at 10:32 am

    Coba rekan Yoseph jangan membagi 5 saat menghitung penghasilan netto disetahunkan untuk selanjutnya baru dikurangi PTKP.

  • nanas

    Member
    14 March 2008 at 12:26 pm

    iya ya koq gw gak mudeng.. perhitungan disetahunkan versi Yoseph…. bukannya dibagi 12 terus dikali 5??? kenapa dia dibagi 5 dikali 12 ???

    angka 6.339.000 itu kan sudah dihitung untuk 12 bulan (telah disetahunkan), bukan untuk 5 bulan…
    sedangakan yg kita cari kan yg "sebenarnya" terhutang, yaitu yang hanya 5 bulan saja… seperti versi dikdik07

  • ferry07

    Member
    14 March 2008 at 1:59 pm

    kalau mutasi dari pemberi kerja yang sama memang penghasilannya disetahunkan dan perhitungannya Pengh.bruto dibagi banyaknya bulan dia bekerja sebelum dpindahkan dikali 12..
    klo dibagi 12 dulu terus kali banyaknya bulan itu sih namanya penghasilan setahun..
    persis hitungannya seperti pak yoseph

  • Onorus

    Member
    14 March 2008 at 2:57 pm

    Kayaknya Pak Yoseph salah mhitungnya..
    Coba deh pelajari KEP-15 tahun 2006.
    Disitu ada contoh perhitungan atas kasus contoh di atas.

  • nanas

    Member
    14 March 2008 at 3:06 pm

    oh. iya ya.. itu contohnya bisa dilihat di Per Dirjen 15/PJ/2006 (ga nemu yg lebih baru di taxes).
    Walaupun gaji brutonya lebih sederhana.. tapi dasarnya yg itu kan???

  • OCJ788

    Member
    14 March 2008 at 3:11 pm

    Perbedaan hasil 2.641.500 dng 3.516.500 terletak dicara perhitungan penghasilan netto yg disetahunkan dan saya setuju dng cara pak yosep dimana THR tidak ikut disetahunkan karna bukan penghasilan teratur. Saya belum mencoba E-SPT, jadi saya pikir mungkin THR dimasukkan di 1721A1 kolom 1-6 tidak di kolom 8 sehingga muncul angka 3.516.500. Pak yosep masukkan di Kolom 8 bukan…?

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now