Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › ESPT PPN 1111 v 1.3
- Originaly posted by hontu:
tapi karena masih baru takutnya banyak masalah .
mending cari aman dulu lahLoh katanya belum coba? tapi kog sudah bilang takut ada banyak masalah? emgnya bisa tau apa masalahnya kalau belum dicoba?
Salam manis,
- Originaly posted by hontu:
tapi karena masih baru takutnya banyak masalah .
mending cari aman dulu lahLoh katanya belum coba? tapi kog sudah bilang takut ada banyak masalah? emgnya bisa tau apa masalahnya kalau belum dicoba?
Salam manis,
- Originaly posted by Zullyanto:
Loh katanya belum coba? tapi kog sudah bilang takut ada banyak masalah? emgnya bisa tau apa masalahnya kalau belum dicoba?
nanti deh rekan nyobanya , sekarang yang 1.3 dulu
- Originaly posted by Zullyanto:
Loh katanya belum coba? tapi kog sudah bilang takut ada banyak masalah? emgnya bisa tau apa masalahnya kalau belum dicoba?
nanti deh rekan nyobanya , sekarang yang 1.3 dulu
- Originaly posted by hontu:
nanti deh rekan nyobanya
Kalau itu sudah jadi keputusan rekan, silahkan saja
Salam manis,
- Originaly posted by hontu:
nanti deh rekan nyobanya
Kalau itu sudah jadi keputusan rekan, silahkan saja
Salam manis,
- Originaly posted by hontu:
nanti deh rekan nyobanya , sekarang yang 1.3 dulu
yang penting manualnya mengerti, gak jauh beda..
- Originaly posted by hontu:
nanti deh rekan nyobanya , sekarang yang 1.3 dulu
yang penting manualnya mengerti, gak jauh beda..
moho maaf… sekalian mau tanya nih….. kalo ga salah ada semacam keputusan yang menyatakan.. bahwa utk sekarang semua WP Badan harus pake e-SPT PPN ya? ada di peraturan yg mana tuh rekan…utk memberikan penjelasan ke atasan saya nih.
Mohon infonya ya rekan-2 .. terima kasih.moho maaf… sekalian mau tanya nih….. kalo ga salah ada semacam keputusan yang menyatakan.. bahwa utk sekarang semua WP Badan harus pake e-SPT PPN ya? ada di peraturan yg mana tuh rekan…utk memberikan penjelasan ke atasan saya nih.
Mohon infonya ya rekan-2 .. terima kasih.- Originaly posted by harisar:
kalo ga salah ada semacam keputusan yang menyatakan.. bahwa utk sekarang semua WP Badan harus pake e-SPT PPN ya? ada di peraturan yg mana tuh rekan…utk memberikan penjelasan ke atasan saya nih
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 11/PJ/2013TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-44/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(SPT MASA PPN)Pasal 3
(1) SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk :
a. formulir kertas (hard copy); atau
b. data elektronik, yang disampaikan :dalam media elektronik; atau
melalui e-Filing.(2) Setiap PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik
Salam manis,
- Originaly posted by harisar:
kalo ga salah ada semacam keputusan yang menyatakan.. bahwa utk sekarang semua WP Badan harus pake e-SPT PPN ya? ada di peraturan yg mana tuh rekan…utk memberikan penjelasan ke atasan saya nih
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 11/PJ/2013TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
PER-44/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(SPT MASA PPN)Pasal 3
(1) SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk :
a. formulir kertas (hard copy); atau
b. data elektronik, yang disampaikan :dalam media elektronik; atau
melalui e-Filing.(2) Setiap PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik
Salam manis,
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 44/PJ/2010TENTANG
BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)Pasal 3
(1) SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk:
a. formulir kertas (hard copy); atau
b. data elektronik, yang disampaikan:dalam media elektronik; atau
melalui e-Filing.(2) SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang:
melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas,dengan jumlah tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 44/PJ/2010TENTANG
BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)Pasal 3
(1) SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk:
a. formulir kertas (hard copy); atau
b. data elektronik, yang disampaikan:dalam media elektronik; atau
melalui e-Filing.(2) SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang:
melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas,dengan jumlah tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.
- Originaly posted by tanugroho471:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 44/PJ/2010TENTANG
BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)Pasal 3
(1) SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk:
a. formulir kertas (hard copy); atau
b. data elektronik, yang disampaikan:dalam media elektronik; atau
melalui e-Filing.(2) SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang:
melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas,dengan jumlah tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak
terimakasih rekan tanu informasinya Peraturan Dirjen Pajak – PER – 44/PJ/2010 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan menjadi PER – 11/PJ/2013.
apakah per-44/PJ/2010 masih berlaku rekan? setelah keluar per-11/PJ/2013 seperti yang saya utarakan sebelumnya?
Salam manis,