• ESPT PPN 1111 v 1.3

     priadiar4 updated 10 years, 11 months ago 5 Members · 33 Posts
  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 4:05 pm
    Originaly posted by hontu:

    tapi karena masih baru takutnya banyak masalah .
    mending cari aman dulu lah

    Loh katanya belum coba? tapi kog sudah bilang takut ada banyak masalah? emgnya bisa tau apa masalahnya kalau belum dicoba?

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 4:05 pm
    Originaly posted by hontu:

    tapi karena masih baru takutnya banyak masalah .
    mending cari aman dulu lah

    Loh katanya belum coba? tapi kog sudah bilang takut ada banyak masalah? emgnya bisa tau apa masalahnya kalau belum dicoba?

    Salam manis,

  • Hontu

    Member
    30 May 2013 at 4:06 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    Loh katanya belum coba? tapi kog sudah bilang takut ada banyak masalah? emgnya bisa tau apa masalahnya kalau belum dicoba?

    nanti deh rekan nyobanya , sekarang yang 1.3 dulu

  • Hontu

    Member
    30 May 2013 at 4:06 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    Loh katanya belum coba? tapi kog sudah bilang takut ada banyak masalah? emgnya bisa tau apa masalahnya kalau belum dicoba?

    nanti deh rekan nyobanya , sekarang yang 1.3 dulu

  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 4:09 pm
    Originaly posted by hontu:

    nanti deh rekan nyobanya

    Kalau itu sudah jadi keputusan rekan, silahkan saja

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 4:09 pm
    Originaly posted by hontu:

    nanti deh rekan nyobanya

    Kalau itu sudah jadi keputusan rekan, silahkan saja

    Salam manis,

  • priadiar4

    Member
    30 May 2013 at 4:13 pm
    Originaly posted by hontu:

    nanti deh rekan nyobanya , sekarang yang 1.3 dulu

    yang penting manualnya mengerti, gak jauh beda..

  • priadiar4

    Member
    30 May 2013 at 4:13 pm
    Originaly posted by hontu:

    nanti deh rekan nyobanya , sekarang yang 1.3 dulu

    yang penting manualnya mengerti, gak jauh beda..

  • harisar

    Member
    30 May 2013 at 4:18 pm

    moho maaf… sekalian mau tanya nih….. kalo ga salah ada semacam keputusan yang menyatakan.. bahwa utk sekarang semua WP Badan harus pake e-SPT PPN ya? ada di peraturan yg mana tuh rekan…utk memberikan penjelasan ke atasan saya nih.
    Mohon infonya ya rekan-2 .. terima kasih.

  • harisar

    Member
    30 May 2013 at 4:18 pm

    moho maaf… sekalian mau tanya nih….. kalo ga salah ada semacam keputusan yang menyatakan.. bahwa utk sekarang semua WP Badan harus pake e-SPT PPN ya? ada di peraturan yg mana tuh rekan…utk memberikan penjelasan ke atasan saya nih.
    Mohon infonya ya rekan-2 .. terima kasih.

  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 4:30 pm
    Originaly posted by harisar:

    kalo ga salah ada semacam keputusan yang menyatakan.. bahwa utk sekarang semua WP Badan harus pake e-SPT PPN ya? ada di peraturan yg mana tuh rekan…utk memberikan penjelasan ke atasan saya nih

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : PER – 11/PJ/2013

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
    PER-44/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA
    PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    (SPT MASA PPN)

    Pasal 3

    (1) SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk :
    a. formulir kertas (hard copy); atau
    b. data elektronik, yang disampaikan :

    dalam media elektronik; atau
    melalui e-Filing.

    (2) Setiap PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 4:30 pm
    Originaly posted by harisar:

    kalo ga salah ada semacam keputusan yang menyatakan.. bahwa utk sekarang semua WP Badan harus pake e-SPT PPN ya? ada di peraturan yg mana tuh rekan…utk memberikan penjelasan ke atasan saya nih

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : PER – 11/PJ/2013

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
    PER-44/PJ/2010 TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA
    PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    (SPT MASA PPN)

    Pasal 3

    (1) SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk :
    a. formulir kertas (hard copy); atau
    b. data elektronik, yang disampaikan :

    dalam media elektronik; atau
    melalui e-Filing.

    (2) Setiap PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik

    Salam manis,

  • tanugroho471

    Member
    30 May 2013 at 4:45 pm

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 44/PJ/2010

    TENTANG

    BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN
    SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

    Pasal 3

    (1) SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk:
    a. formulir kertas (hard copy); atau
    b. data elektronik, yang disampaikan:

    dalam media elektronik; atau
    melalui e-Filing.

    (2) SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang:

    melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
    menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
    melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
    menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
    menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas,

    dengan jumlah tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.

  • tanugroho471

    Member
    30 May 2013 at 4:45 pm

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 44/PJ/2010

    TENTANG

    BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN
    SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

    Pasal 3

    (1) SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk:
    a. formulir kertas (hard copy); atau
    b. data elektronik, yang disampaikan:

    dalam media elektronik; atau
    melalui e-Filing.

    (2) SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang:

    melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
    menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
    melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
    menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
    menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas,

    dengan jumlah tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak.

  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 5:24 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 44/PJ/2010

    TENTANG

    BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN
    SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

    Pasal 3

    (1) SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk:
    a. formulir kertas (hard copy); atau
    b. data elektronik, yang disampaikan:

    dalam media elektronik; atau
    melalui e-Filing.

    (2) SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang:

    melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
    menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
    melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
    menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
    menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas,

    dengan jumlah tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak

    terimakasih rekan tanu informasinya Peraturan Dirjen Pajak – PER – 44/PJ/2010 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan menjadi PER – 11/PJ/2013.

    apakah per-44/PJ/2010 masih berlaku rekan? setelah keluar per-11/PJ/2013 seperti yang saya utarakan sebelumnya?

    Salam manis,

Viewing 16 - 30 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now