• ESPT PPN 1111 v 1.3

     priadiar4 updated 10 years, 11 months ago 5 Members · 33 Posts
  • Zullyanto

    Member
    30 May 2013 at 5:24 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 44/PJ/2010

    TENTANG

    BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN
    SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)

    Pasal 3

    (1) SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk:
    a. formulir kertas (hard copy); atau
    b. data elektronik, yang disampaikan:

    dalam media elektronik; atau
    melalui e-Filing.

    (2) SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang:

    melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
    menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
    melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
    menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
    menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas,

    dengan jumlah tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak

    terimakasih rekan tanu informasinya Peraturan Dirjen Pajak – PER – 44/PJ/2010 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan menjadi PER – 11/PJ/2013.

    apakah per-44/PJ/2010 masih berlaku rekan? setelah keluar per-11/PJ/2013 seperti yang saya utarakan sebelumnya?

    Salam manis,

  • priadiar4

    Member
    30 May 2013 at 6:39 pm
    Originaly posted by harisar:

    moho maaf… sekalian mau tanya nih….. kalo ga salah ada semacam keputusan yang menyatakan.. bahwa utk sekarang semua WP Badan harus pake e-SPT PPN ya? ada di peraturan yg mana tuh rekan…utk memberikan penjelasan ke atasan saya nih.
    Mohon infonya ya rekan-2 .. terima kasih.

    SE 17/2013

    Kewajiban Penggunaan e-SPT
    1. Setiap Pengusaha Kena Pajak badan wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111
    dalam bentuk data elektronik.

    2. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang:
    a. melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu
    yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota
    Pembatalan) pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
    b. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak
    Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) atau lebih,
    wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
    3. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang:
    a. melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen
    tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota
    Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak;
    dan
    b. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang
    dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),
    dapat memilih menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard
    copy) atau dalam bentuk data elektronik.
    4. Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik, PKP harus
    menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan
    Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard
    copy).

  • priadiar4

    Member
    30 May 2013 at 6:39 pm
    Originaly posted by harisar:

    moho maaf… sekalian mau tanya nih….. kalo ga salah ada semacam keputusan yang menyatakan.. bahwa utk sekarang semua WP Badan harus pake e-SPT PPN ya? ada di peraturan yg mana tuh rekan…utk memberikan penjelasan ke atasan saya nih.
    Mohon infonya ya rekan-2 .. terima kasih.

    SE 17/2013

    Kewajiban Penggunaan e-SPT
    1. Setiap Pengusaha Kena Pajak badan wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111
    dalam bentuk data elektronik.

    2. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang:
    a. melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu
    yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota
    Pembatalan) pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
    b. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak
    Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) atau lebih,
    wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
    3. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang:
    a. melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen
    tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota
    Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak;
    dan
    b. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang
    dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),
    dapat memilih menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard
    copy) atau dalam bentuk data elektronik.
    4. Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik, PKP harus
    menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan
    Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard
    copy).

Viewing 31 - 33 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now