Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › ESPT PPN 1111 v 1.3
- Originaly posted by tanugroho471:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 44/PJ/2010TENTANG
BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENGISIAN SERTA PENYAMPAIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)Pasal 3
(1) SPT Masa PPN 1111 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk:
a. formulir kertas (hard copy); atau
b. data elektronik, yang disampaikan:dalam media elektronik; atau
melalui e-Filing.(2) SPT Masa PPN 1111 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun dalam bentuk data elektronik dapat digunakan oleh PKP yang:
melaporkan Pemberitahuan Ekspor Barang, Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud;
menerbitkan Faktur Pajak selain Faktur Pajak yang menurut ketentuan diperkenankan untuk tidak mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, dan/atau menerima Nota Retur/Nota Pembatalan;
melaporkan Pemberitahuan Impor Barang atas impor BKP dan/atau SSP atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari luar Daerah Pabean;
menerima Faktur Pajak yang dapat dikreditkan dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan; atau
menerima Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas dan/atau menerbitkan Nota Retur/Nota Pembatalan atas pengembalian BKP/pembatalan JKP yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan atau mendapat fasilitas,dengan jumlah tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen dalam 1 (satu) Masa Pajak
terimakasih rekan tanu informasinya Peraturan Dirjen Pajak – PER – 44/PJ/2010 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan menjadi PER – 11/PJ/2013.
apakah per-44/PJ/2010 masih berlaku rekan? setelah keluar per-11/PJ/2013 seperti yang saya utarakan sebelumnya?
Salam manis,
- Originaly posted by harisar:
moho maaf… sekalian mau tanya nih….. kalo ga salah ada semacam keputusan yang menyatakan.. bahwa utk sekarang semua WP Badan harus pake e-SPT PPN ya? ada di peraturan yg mana tuh rekan…utk memberikan penjelasan ke atasan saya nih.
Mohon infonya ya rekan-2 .. terima kasih.SE 17/2013
Kewajiban Penggunaan e-SPT
1. Setiap Pengusaha Kena Pajak badan wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111
dalam bentuk data elektronik.
2. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang:
a. melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu
yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota
Pembatalan) pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
b. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) atau lebih,
wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
3. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang:
a. melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota
Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak;
dan
b. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang
dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),
dapat memilih menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard
copy) atau dalam bentuk data elektronik.
4. Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik, PKP harus
menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan
Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard
copy). - Originaly posted by harisar:
moho maaf… sekalian mau tanya nih….. kalo ga salah ada semacam keputusan yang menyatakan.. bahwa utk sekarang semua WP Badan harus pake e-SPT PPN ya? ada di peraturan yg mana tuh rekan…utk memberikan penjelasan ke atasan saya nih.
Mohon infonya ya rekan-2 .. terima kasih.SE 17/2013
Kewajiban Penggunaan e-SPT
1. Setiap Pengusaha Kena Pajak badan wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111
dalam bentuk data elektronik.
2. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang:
a. melaporkan lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu
yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota
Pembatalan) pada salah satu Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; atau
b. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) atau lebih,
wajib menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik.
3. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang:
a. melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen
tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota
Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak;
dan
b. jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang
dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),
dapat memilih menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard
copy) atau dalam bentuk data elektronik.
4. Dalam hal SPT Masa PPN 1111 disampaikan dalam bentuk data elektronik, PKP harus
menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan
Induk SPT Masa PPN 1111 tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard
copy).