Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › ESPT PPH wajib?
ESPT PPH wajib?
Dear rekan ortax,
saya mendapat surat himbauan yang berisi tentang himbauan melaporkan PPH melalui E-SPT. apakah PPH wajib E-SPT? peraturan di surat himbauan ternyata menurut saya tidak tepat, tentang E-SPT PPN SE-94/PJ/2011.
kan hanya menghimbau.
kalau belum memenuhi syarat, diabaikan saja.Salam
kyknya wajibnya mulai per 1 juni 2013 utk badan
- Originaly posted by hanif:
kan hanya menghimbau.
kalau belum memenuhi syarat, diabaikan saja.oo begitu ya rekan. terimakasih.
yg dihimbau PPH 21 dan 23. mungkin untuk memudahkan pengolahan data kali ya. - Originaly posted by ksusanto:
saya mendapat surat himbauan yang berisi tentang himbauan melaporkan PPH melalui E-SPT. apakah PPH wajib E-SPT? peraturan di surat himbauan ternyata menurut saya tidak tepat, tentang E-SPT PPN SE-94/PJ/2011.
Originaly posted by hanif:kan hanya menghimbau.
kalau belum memenuhi syarat, diabaikan saja.Sepakat
Tetapi kenapa tidak menggunakan e-SPT ? Menggunakan e-SPT itu mempermudah diri sendiri selain juga mempermudah pihak DJP. Banyak masalah teknis bisa terpecahkan dengan e-SPT.
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kyknya wajibnya mulai per 1 juni 2013 utk badan
wah2 yang mana nih rekan?
Originaly posted by cbsantoso:Tetapi kenapa tidak menggunakan e-SPT ?
transaksinya dikit soalnya pak. hehehe..
mungkin bisa dipertimbangkan saya pakai E-SPT
- Originaly posted by ksusanto:
wah2 yang mana nih rekan?
oh ini PPh ya?kirain PPN…keserimpet matanya dikit…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
oh ini PPh ya?kirain PPN…keserimpet matanya dikit…
iya pak ini PPh. hehehe..
- Originaly posted by ksusanto:
Dear rekan ortax,
saya mendapat surat himbauan yang berisi tentang himbauan melaporkan PPH melalui E-SPT. apakah PPH wajib E-SPT? peraturan di surat himbauan ternyata menurut saya tidak tepat, tentang E-SPT PPN SE-94/PJ/2011.
terdaftar di KPP mana??
- Originaly posted by priadiar4:
terdaftar di KPP mana??
pangkalan kerinci – riau, rekan
- Originaly posted by ksusanto:
pangkalan kerinci – riau, rekan
Ohh, KPP Pratama Pangkalan Kerinci ya?? oya, selama ini SPT PPN pakai E-SPT??
- Originaly posted by priadiar4:
Ohh, KPP Pratama Pangkalan Kerinci ya?? oya, selama ini SPT PPN pakai E-SPT??
betul rekan. PPN engga rekan. setahu saya loh ya kan masih pratama jadinya gak ESPT. kalo yang madya memang ESPT semua
- Originaly posted by ksusanto:
betul rekan. PPN engga rekan. setahu saya loh ya kan masih pratama jadinya gak ESPT. kalo yang madya memang ESPT semua
Mungkin keliru redaksi surat…dan tidak tahu kalo rekan bukan PKP
- Originaly posted by priadiar4:
rekan bukan PKP
sudah PKP rekan. maksudnya nya kalo saya tidak pakai ESPT untuk PPN. hehehe. tapi tak apalah pakai ESPT saja.