• ESPT PPH wajib?

  • ksusanto

    Member
    15 May 2013 at 10:47 am

    Dear rekan ortax,

    saya mendapat surat himbauan yang berisi tentang himbauan melaporkan PPH melalui E-SPT. apakah PPH wajib E-SPT? peraturan di surat himbauan ternyata menurut saya tidak tepat, tentang E-SPT PPN SE-94/PJ/2011.

  • ksusanto

    Member
    15 May 2013 at 10:47 am
  • Aries Tanno

    Member
    15 May 2013 at 10:53 am

    kan hanya menghimbau.
    kalau belum memenuhi syarat, diabaikan saja.

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    15 May 2013 at 10:57 am

    kyknya wajibnya mulai per 1 juni 2013 utk badan

  • ksusanto

    Member
    15 May 2013 at 10:58 am
    Originaly posted by hanif:

    kan hanya menghimbau.
    kalau belum memenuhi syarat, diabaikan saja.

    oo begitu ya rekan. terimakasih.
    yg dihimbau PPH 21 dan 23. mungkin untuk memudahkan pengolahan data kali ya.

  • cbsantoso

    Member
    15 May 2013 at 10:58 am
    Originaly posted by ksusanto:

    saya mendapat surat himbauan yang berisi tentang himbauan melaporkan PPH melalui E-SPT. apakah PPH wajib E-SPT? peraturan di surat himbauan ternyata menurut saya tidak tepat, tentang E-SPT PPN SE-94/PJ/2011.

    Originaly posted by hanif:

    kan hanya menghimbau.
    kalau belum memenuhi syarat, diabaikan saja.

    Sepakat

    Tetapi kenapa tidak menggunakan e-SPT ? Menggunakan e-SPT itu mempermudah diri sendiri selain juga mempermudah pihak DJP. Banyak masalah teknis bisa terpecahkan dengan e-SPT.

  • ksusanto

    Member
    15 May 2013 at 11:05 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    kyknya wajibnya mulai per 1 juni 2013 utk badan

    wah2 yang mana nih rekan?

    Originaly posted by cbsantoso:

    Tetapi kenapa tidak menggunakan e-SPT ?

    transaksinya dikit soalnya pak. hehehe..

    mungkin bisa dipertimbangkan saya pakai E-SPT

  • hangsengnikkei

    Member
    15 May 2013 at 11:08 am
    Originaly posted by ksusanto:

    wah2 yang mana nih rekan?

    oh ini PPh ya?kirain PPN…keserimpet matanya dikit…

  • ksusanto

    Member
    15 May 2013 at 11:25 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    oh ini PPh ya?kirain PPN…keserimpet matanya dikit…

    iya pak ini PPh. hehehe..

  • priadiar4

    Member
    15 May 2013 at 12:10 pm
    Originaly posted by ksusanto:

    Dear rekan ortax,

    saya mendapat surat himbauan yang berisi tentang himbauan melaporkan PPH melalui E-SPT. apakah PPH wajib E-SPT? peraturan di surat himbauan ternyata menurut saya tidak tepat, tentang E-SPT PPN SE-94/PJ/2011.

    terdaftar di KPP mana??

  • ksusanto

    Member
    15 May 2013 at 1:29 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    terdaftar di KPP mana??

    pangkalan kerinci – riau, rekan

  • priadiar4

    Member
    15 May 2013 at 1:35 pm
    Originaly posted by ksusanto:

    pangkalan kerinci – riau, rekan

    Ohh, KPP Pratama Pangkalan Kerinci ya?? oya, selama ini SPT PPN pakai E-SPT??

  • ksusanto

    Member
    15 May 2013 at 2:42 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Ohh, KPP Pratama Pangkalan Kerinci ya?? oya, selama ini SPT PPN pakai E-SPT??

    betul rekan. PPN engga rekan. setahu saya loh ya kan masih pratama jadinya gak ESPT. kalo yang madya memang ESPT semua

  • priadiar4

    Member
    15 May 2013 at 2:44 pm
    Originaly posted by ksusanto:

    betul rekan. PPN engga rekan. setahu saya loh ya kan masih pratama jadinya gak ESPT. kalo yang madya memang ESPT semua

    Mungkin keliru redaksi surat…dan tidak tahu kalo rekan bukan PKP

  • ksusanto

    Member
    15 May 2013 at 2:53 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    rekan bukan PKP

    sudah PKP rekan. maksudnya nya kalo saya tidak pakai ESPT untuk PPN. hehehe. tapi tak apalah pakai ESPT saja.

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now