Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › error saat upload faktur
rekan, saat saya upload faktur keluaran tapi di reject dan terdapat keterangan service error 40008 serta ada perintah untuk mengupload ulang tapi ketika saya upload ulang kembali tetap saja gagal dan muncul keterangan seperti demikian kembali.
adakah saran untuk menyelesaikannya agar faktur tersebut bisa terupload dan approve ?saya juga mengalaminya.
- Originaly posted by RISTA TIARA:
saya juga mengalaminya.
masalah tersebut sudah teratasi namun jika terjadi lagi, sudah di coba berulang kali di upload dan gagal ada solusinya kah ?
ini hanya kendala di jaringan atau memang sistem yah ? Coba lakukan re-start, close aplikasinya lalu login kembali..
gan saya mau tanya keluar dr topik ini, kemaren saya melakukan pembatalan faktur. apakah itu faktur yg dibatalkan tetap menambah jumlah no seri ketika akan mnta nsfp???
mohon bantuannya- Originaly posted by RISTA TIARA:
apakah itu faktur yg dibatalkan tetap menambah jumlah no seri ketika akan mnta nsfp???
Nomor Seri tetap diakui telah digunakan, masuk hitungan.
- Originaly posted by RISTA TIARA:
apakah itu faktur yg dibatalkan tetap menambah jumlah no seri
tidak menambah rekan..
berarti kesimpulannya nambah nih??? nambah atau gak??
- Originaly posted by RISTA TIARA:
nambah atau gak??
TIDAK..(tidak tambah juga tidak kurang) hayoo masih bingung jua..
- Originaly posted by RISTA TIARA:
berarti kesimpulannya nambah nih??? nambah atau gak??
Misal telah menerbitkan FP = 10, tetapi dibatalkan 1 FP, maka NSFP yang telah dipakai adalah = 10 nomor
- Originaly posted by RISTA TIARA:
apakah itu faktur yg dibatalkan tetap menambah jumlah no seri ketika akan mnta nsfp???
ya, tetap menambah jumlah No Faktur Pajak yang sudah terpakai, nanti pada saat akhir tahun semua no faktur pajak yang diminta selama satu tahun harus dilaporkan penggunaannya termasuk yang sudah batal tersebut, dan yang belum digunakan juga dilaporkan…
Salam…
- Originaly posted by henlou:
nanti pada saat akhir tahun semua no faktur pajak yang diminta
Originaly posted by henlou:harus dilaporkan penggunaannya
siapa yg bilang?rekan tahu darimana?
- Originaly posted by jon1201:
siapa yg bilang?rekan tahu darimana?
Sesuai dengan pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, diatur ketentuan sebagai berikut:
“Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.“
jadi sya batalkan 1 faktur, kemudian saya input lagi dg nama yang sama tapi bukan menggunakan faktur pengganti. nah faktur yg saya batalkan tdi ikut nambah jmlah faktur buat mnta nsfp enggak gtu gan.