Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Ekspor melalui pihak ketiga
Salam ortax,
Aku mo nanya, dalam pengisian e-spt PPN untuk ekspor yang dilakukan melalui pihak ketiga gimana cara mengisinya apabila kita tidak mendapatkan PEB dari pihak ketiga (jasa kurir semisal melalui TNT)?
Menyimpang dari pengisian, dokumen apa saja yang diperlukan untuk menguatkan bahwa atas penyerahan ekspor melalui pihak ketiga yang telah kita lakukan benar-benar penyerahan ekspor, hal ini untuk menepis diakui sebagai penyerahan lokal.Rekan Wahyudi,
perlu dihindari pengakuan ekspor BKP yang tidak dilengkapi dengan PEB dan invoice karena dokumen tersebut merupakan bukti bahwa eksportir telah melakukan ekspor BKP dengan mengenakan tarif PPN 0%.
Isian transaksi ekspor BKP di e-SPT PPN dan SPT PPN adalah ekspor BKP yang telah memenuhi syarat, dalam hal ini dibuktikan dengan adanya PEB.
Sebaiknya, rekan Wahyudi melengkapi dokumen tersebut dahulu dengan bantuan TNT.
Makasih Rekan dikdik07, sebenarnya untuk minta kelengkapan ke TNT itu sudah pernah kita lakukan hanya saja waktu yang dibutuhkan itu sangat lama dimana bisa terjadi ekspor misal dibulan januari bukti kelengkapan seperti PEB datang dibulan februari, sehingga terjadi kemungkinan untuk pembetulan.
Kemudian yang menjadi pertanyaan lagi adalah, bagaimana jika atas ekspor barang melalui pihak ketiga tersebut setelah sampai barang ke luar negeri ternyata barang tidak diterima krn mungkin tidak sesuai spesifikasi diminta sementara barang tidak dikembalikan dan kita harus mengganti barang tersebut?gmn kaitannya dengan pelaporannnya.