Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › ekspedisi
- Originaly posted by yovi:
lihat pengertian jasa perantara di S-09/PJ.032/2008..
pengertian di S-09 tidak dijelaskan..
b. Agar terdapat kepastian hukum dan pemungutan pajak yang sesuai dengan situasi dunia usaha,
Saudara mengusulkan agar dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
1) Definisi "jasa perantara"
Jasa Perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai
perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.- Originaly posted by yovi:
b. Agar terdapat kepastian hukum dan pemungutan pajak yang sesuai dengan situasi dunia usaha,
Saudara mengusulkan agar dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
1) Definisi "jasa perantara"
Jasa Perantara adalah jasa yang diberikan oleh orang pribadi yang bertindak sebagai
perantara dalam perikatan perjanjian di bidang tertentu, dengan mendapat imbalan balas jasa atau pembagian keuntungan dan bertindak atas perintah atau atas nama orang-orang yang tidak ada ikatan kerja tetap dengan dirinya, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.Originaly posted by yovi:b. Agar terdapat kepastian hukum dan pemungutan pajak yang sesuai dengan situasi dunia usaha,
Saudara mengusulkan agar dapat diberikan penegasan sebagai berikut:Saudara mengusulkan…
apakah DJP menerima usulan tersebut?
Terima kasih atas usulan yang telah Saudara sampaikan dan akan dipelajari dengan seksama.