Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › ekspedisi
apakah jasa pengangkutan atau ekspedisi harus membuka faktur pajak?
thx u
- Originaly posted by columban:
apakah jasa pengangkutan atau ekspedisi harus membuka faktur pajak?
Jasa angkutan umum, tidak dikenai PPN
Jasa ekspedisi dikenai PPN.. aturannya dasar hukumnya dimana yah?thx u
kalo kita dipungut PPN apa kita tidak perlu memotong PPh 23 atas jasa ekspedisi tersebut?
- Originaly posted by columban:
kalo kita dipungut PPN apa kita tidak perlu memotong PPh 23 atas jasa ekspedisi tersebut?
Bukan objek pemtongan PPh Ps 23..
- Originaly posted by columban:
aturannya dasar hukumnya dimana yah?thx u
Pasal 4A UU PPN
- Originaly posted by columban:
kalo kita dipungut PPN apa kita tidak perlu memotong PPh 23 atas jasa ekspedisi tersebut?
tidak tercantum dalam list PMK 244/2008 dan SE 35/2010
- Originaly posted by columban:
apakah jasa pengangkutan atau ekspedisi harus membuka faktur pajak
jika sudah dikukuhkan PKP (SPPKP) maka harus membuka FP
- Originaly posted by begawan5060:
Bukan objek pemtongan PPh Ps 23..
saya kurang sependapat, untuk ekspedisi kena pemotongan PPh ps.23, masuk dalam jasa perantara yg dipotong 2%
- Originaly posted by setyaindra27:
saya kurang sependapat, untuk ekspedisi kena pemotongan PPh ps.23, masuk dalam jasa perantara yg dipotong 2%
kenapa masuk jasa perantara rekan?
mohon pencerahaannya..
- Originaly posted by setyaindra27:
masuk dalam jasa perantara yg dipotong 2%
Kalo menafsirkan seperti ini, bisa-bisa PMK-244 menjadi luas tak terbatas..
- Originaly posted by yovi:
kenapa masuk jasa perantara rekan?
mohon pencerahaannya..
y harus diluruskan dulu persepsi akan ekspedisi dulu.
menurut hemat saya yg dulu pernah kerja ekspedisi, dijelaskan bahwa ekspedisi perupakan perusahaan perantara/keagenan dari beberapa pihak.
ex. PT.A mau exim barang,PT.B prshn pelayaran, &PT.C ekspedisi. untuk memperlancar pengiriman/barang EXIM PT.A memerulukan jasa PT.C untuk mengurus brg tsb hingga msk PT.A.
sehingga stlh brg selesai, PT. C buat tagihan+FP dan PT.A memotong PPh 23 atas jasa perantara.dan masih ada versi lainnya
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo menafsirkan seperti ini, bisa-bisa PMK-244 menjadi luas tak terbatas..
y maka daripada itu rekan begawan, diforum ini kita sharing atas informasi yg dimiliki.
Salam lihat pengertian jasa perantara di S-09/PJ.032/2008..