Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT e SPT PPN tidak bisa ubah data pajak masukan

  • e SPT PPN tidak bisa ubah data pajak masukan

     Aries Tanno updated 10 years, 2 months ago 7 Members · 10 Posts
  • adeedee

    Member
    15 May 2013 at 11:25 am

    Rekan mohon bantuannnya :
    Saya mau pembetulan SPT masa PPN tahun 2012 mulai masa Agustus s/d Oktober. Pembetulan karena dapat surat dari KPP bahwa penerbit FP bukan lagi PKP.
    Pertama , saya setting dulu SPT pembetulan.
    Kedua, saya buka menu input data —> Pajak Masukan—>> cari masa ybs —->>tampilkan. Sudah berhasil menampilkan data yang saya cari. Pada Daftar Pajak Masukan sudah saya ganti "Pembetulan ke – 1", data pajak masukan bisa tampil.
    Ketiga, saya mau ubah Faktur Pajak yang tadinya saya kreditkan dan ternyata menurut KPP tidak bisa dikreditkan karena bukan PKP. Saya klik box FP ybs , klik button ubah, muncul komentar " Data tidak bisa diubah".
    Hal sama juga terjadi kalau saya coba hapus, tidak bisa.
    Mohon bantuannya, bgm saya bisa lakukan pembetulan nya? Kalau input ulang lagi lumayan menyita waktu.

    BR//

  • adeedee

    Member
    15 May 2013 at 11:25 am
  • kikie

    Member
    15 May 2013 at 11:29 am

    coba versi ppn 1111 nya di update dulu ke versi 1.3.0.0

  • adeedee

    Member
    15 May 2013 at 11:33 am

    rekan Kikie, versi sudah pakai yg 1.3.0.0

  • cbsantoso

    Member
    15 May 2013 at 2:03 pm
    Originaly posted by adeedee:

    Rekan mohon bantuannnya :
    Saya mau pembetulan SPT masa PPN tahun 2012 mulai masa Agustus s/d Oktober. Pembetulan karena dapat surat dari KPP bahwa penerbit FP bukan lagi PKP.
    Pertama , saya setting dulu SPT pembetulan.
    Kedua, saya buka menu input data —> Pajak Masukan—>> cari masa ybs —->>tampilkan. Sudah berhasil menampilkan data yang saya cari. Pada Daftar Pajak Masukan sudah saya ganti "Pembetulan ke – 1", data pajak masukan bisa tampil.
    Ketiga, saya mau ubah Faktur Pajak yang tadinya saya kreditkan dan ternyata menurut KPP tidak bisa dikreditkan karena bukan PKP. Saya klik box FP ybs , klik button ubah, muncul komentar " Data tidak bisa diubah".
    Hal sama juga terjadi kalau saya coba hapus, tidak bisa.
    Mohon bantuannya, bgm saya bisa lakukan pembetulan nya? Kalau input ulang lagi lumayan menyita waktu.

    Bisa diatasi dengan :

    1. Catat FP digunggung
    2. Catat Kompensasi Pajak dari Masa yg lalu
    3. Ekspor FP dari masa ybs
    4. Hapus SPT Masa ybs
    5. Buat SPT Masa ybs kosong
    6. Impor data yg tadi diekspor
    7. Input Kompensasi sesuai catatan pada point 2
    8. Catat FP digunggung sesuai catatan pada point 1
    9. Buat SPT Pembetulan
    10. Perbaiki FP Masukan yang dimaksud.

    Semoga bermanfaat.

    Salam

  • tommy2010

    Member
    15 May 2013 at 3:35 pm

    espt ppn 1111 memang cacat aplikasi di hal tersebut, cara merubah faktur pajaknya di expor dulu, dengan automatis akan menjadi file excel dalam bentuk csv. kemudian diubah nomor faktur yang akan diubah, simpan dan tutup file tersebut.
    langakah selanjutnya buka espt ppn 1111, KLIK TOOL PILIH IMPORT DATA; pilih faktur pajak, arahhkan ke penyimpanan file yg tadi telah di edit.

    jangan lupa waktu membuka file export dari espt ppn 1111 file akan sedikit perlu sentuhan edit di, npwp, tgl,
    selamat mencoba
    GO……TAX PLAYER

  • antariksa

    Member
    15 May 2013 at 3:47 pm

    mungkin yang bermasalah ada di komputer pak/ini adeedee..
    ppn saya versi 1100 dan teman 1300 tapi kami bisa menghapus data yang diinginkan.

    pak cb santoso, bukannya kalu seperti itu akan ditolak karena no FP sudah pernah terdaftar…

    kalau mau amannya sih pakai database baru atau konfirm ke bagian it di kpp untuk dibetulin disana

  • adeedee

    Member
    16 May 2013 at 10:40 am

    rekan semua , terimakasih atas inputnya. Sempat bingung dengan masalah ini 🙂

    Memang saya disarankan untuk konsultasi ke bagian IT di KPP. Saya sempat coba konsul ke kring pajak, bagian aplikasi elketronik, petugas nya menyampaikan seharusnya bisa dihapus bila menggunakan versi 1.3.0.0. Versi ini sudah saya pakai. Sehingga memang ada kemungkinan problem pada komputer saya dan disarankan langsung konsultasi ke IT di KPP untuk perbaikan database/software yg saya pakai di komputer saya.

    BR//

  • IKSC

    Member
    23 January 2014 at 10:16 am

    ass mau tanya
    klo mau impor data ppn pembetulan 1, yg diimpor data yg ada pembetulan saja atau semua data yg sudah pernah impor dipembetulan 0? karena sy coba impor semua data, katanya faktur sudah pernah terinput di rev 0.
    mohon bantuan infonya. terima kasih

  • Aries Tanno

    Member
    23 January 2014 at 10:28 am

    ndak usaha pakai menu impor. langsung dinput saja

    Salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now