Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › E-spt PPH pasal 21
- Originaly posted by priadiar4:
jika dalam satu masa pelaporan itu jumlah pemotongan/Pbk/penyetoran pajak dengan SSP itu jumlahnya sudah lebih dari 20 buah maka wajib e-SPT atau jika sudah sebelumnya sudah e-SPT , seterusnya e-SPT
sebelumnya manual rekan dan diterima untuk bulan ini masa di tolak hadehh…
wajarkah wp banyak yang sulit membaca arti peraturan
karena pegawai pun sulit mengerti peraturanwajarkah wp banyak yang sulit membaca arti peraturan
karena pegawai pun sulit mengerti peraturanwajarkah wp banyak yang sulit membaca arti peraturan
karena pegawai pun sulit mengerti peraturan