Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › E-spt PPH pasal 21
- Originaly posted by Kiki_kiki:
Rekan,td sy melaporkan PPH 21 scr manual jumlh pegawai kami 28 org sdgkan yg kena PPH hny 3 org apakah wajib menggunakan espt?soal nya tadi kami tolak
Tanyakan alasan kenapa ditolak..
Atau kirim melalui pos, karena yang menolak tsb nggak bisa memahami ketentuannya.. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 14/PJ/2013
TENTANG
BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PASAL 26………………….
Pasal 3(1) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebaga imana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk:
a. formulir kertas (hard copy); atau b. e-SPT.(2) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun e-SPT dapat digunakan oleh Pemotong yang:
a. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
b. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
c. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
d. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
(3) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT
wajib digunakan oleh Pemotong yang:a. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
b. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
c. melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
d. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
(4) Dalam …– 6 –
(4) Dalam hal SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), bentuk, isi, dan ukuran SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tidak boleh diubah.
(5) Dalam hal SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disampaikan dalam bentuk e-SPT, Pemotong harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Ini copy aturannya kasi ke pelayanan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 14/PJ/2013
TENTANG
BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PASAL 26………………….
Pasal 3(1) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebaga imana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk:
a. formulir kertas (hard copy); atau b. e-SPT.(2) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun e-SPT dapat digunakan oleh Pemotong yang:
a. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
b. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
c. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
d. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
(3) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT
wajib digunakan oleh Pemotong yang:a. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
b. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
c. melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
d. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
(4) Dalam …– 6 –
(4) Dalam hal SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), bentuk, isi, dan ukuran SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tidak boleh diubah.
(5) Dalam hal SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disampaikan dalam bentuk e-SPT, Pemotong harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Ini copy aturannya kasi ke pelayanan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 14/PJ/2013
TENTANG
BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PASAL 26………………….
Pasal 3(1) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebaga imana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk:
a. formulir kertas (hard copy); atau b. e-SPT.(2) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun e-SPT dapat digunakan oleh Pemotong yang:
a. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
b. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
c. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
d. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
(3) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT
wajib digunakan oleh Pemotong yang:a. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
b. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
c. melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
d. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
(4) Dalam …– 6 –
(4) Dalam hal SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), bentuk, isi, dan ukuran SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tidak boleh diubah.
(5) Dalam hal SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disampaikan dalam bentuk e-SPT, Pemotong harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Ini copy aturannya kasi ke pelayanan
- Originaly posted by edisuryadi2:
Ini copy aturannya kasi ke pelayanan
Sebaiknya ditunjukkan ke petugas yang menolak tadi…
Tapi saya yakin, dia juga udah baca… hanya saja.. tetep nggak mudheng.. - Originaly posted by edisuryadi2:
Ini copy aturannya kasi ke pelayanan
Sebaiknya ditunjukkan ke petugas yang menolak tadi…
Tapi saya yakin, dia juga udah baca… hanya saja.. tetep nggak mudheng.. - Originaly posted by edisuryadi2:
Ini copy aturannya kasi ke pelayanan
Sebaiknya ditunjukkan ke petugas yang menolak tadi…
Tapi saya yakin, dia juga udah baca… hanya saja.. tetep nggak mudheng.. - Originaly posted by Kiki_kiki:
Rekan,td sy melaporkan PPH 21 scr manual jumlh pegawai kami 28 org sdgkan yg kena PPH hny 3 org apakah wajib menggunakan espt?soal nya tadi kami tolak
jika dalam satu masa pelaporan itu jumlah pemotongan/Pbk/penyetoran pajak dengan SSP itu jumlahnya sudah lebih dari 20 buah maka wajib e-SPT atau jika sudah sebelumnya sudah e-SPT , seterusnya e-SPT
- Originaly posted by Kiki_kiki:
Rekan,td sy melaporkan PPH 21 scr manual jumlh pegawai kami 28 org sdgkan yg kena PPH hny 3 org apakah wajib menggunakan espt?soal nya tadi kami tolak
jika dalam satu masa pelaporan itu jumlah pemotongan/Pbk/penyetoran pajak dengan SSP itu jumlahnya sudah lebih dari 20 buah maka wajib e-SPT atau jika sudah sebelumnya sudah e-SPT , seterusnya e-SPT
- Originaly posted by Kiki_kiki:
Rekan,td sy melaporkan PPH 21 scr manual jumlh pegawai kami 28 org sdgkan yg kena PPH hny 3 org apakah wajib menggunakan espt?soal nya tadi kami tolak
jika dalam satu masa pelaporan itu jumlah pemotongan/Pbk/penyetoran pajak dengan SSP itu jumlahnya sudah lebih dari 20 buah maka wajib e-SPT atau jika sudah sebelumnya sudah e-SPT , seterusnya e-SPT
[quote=begawan5060]Tanyakan alasan kenapa ditolak..
Atau kirim melalui pos, karena yang menolak tsb nggak bisa memahami ketentuannya..paleng suka lihat jawabn master begawan haha..
sdh sy krm pake pos berhubunga hari terakhr
alasan di tolak melihat jumlah pegawai nya sdh lbh dr 20 org,pdhl sy membela diri bukti potong cm 3 org jwbn nya tetap melihat jumlh pegawai nya sdh lbh hedehhh…[quote=begawan5060]Tanyakan alasan kenapa ditolak..
Atau kirim melalui pos, karena yang menolak tsb nggak bisa memahami ketentuannya..paleng suka lihat jawabn master begawan haha..
sdh sy krm pake pos berhubunga hari terakhr
alasan di tolak melihat jumlah pegawai nya sdh lbh dr 20 org,pdhl sy membela diri bukti potong cm 3 org jwbn nya tetap melihat jumlh pegawai nya sdh lbh hedehhh…[quote=begawan5060]Tanyakan alasan kenapa ditolak..
Atau kirim melalui pos, karena yang menolak tsb nggak bisa memahami ketentuannya..paleng suka lihat jawabn master begawan haha..
sdh sy krm pake pos berhubunga hari terakhr
alasan di tolak melihat jumlah pegawai nya sdh lbh dr 20 org,pdhl sy membela diri bukti potong cm 3 org jwbn nya tetap melihat jumlh pegawai nya sdh lbh hedehhh…- Originaly posted by priadiar4:
jika dalam satu masa pelaporan itu jumlah pemotongan/Pbk/penyetoran pajak dengan SSP itu jumlahnya sudah lebih dari 20 buah maka wajib e-SPT atau jika sudah sebelumnya sudah e-SPT , seterusnya e-SPT
sebelumnya manual rekan dan diterima untuk bulan ini masa di tolak hadehh…
- Originaly posted by priadiar4:
jika dalam satu masa pelaporan itu jumlah pemotongan/Pbk/penyetoran pajak dengan SSP itu jumlahnya sudah lebih dari 20 buah maka wajib e-SPT atau jika sudah sebelumnya sudah e-SPT , seterusnya e-SPT
sebelumnya manual rekan dan diterima untuk bulan ini masa di tolak hadehh…