• E-spt PPH pasal 21

     kikie updated 10 years, 9 months ago 7 Members · 34 Posts
  • begawan5060

    Member
    20 March 2014 at 1:42 pm
    Originaly posted by Kiki_kiki:

    Rekan,td sy melaporkan PPH 21 scr manual jumlh pegawai kami 28 org sdgkan yg kena PPH hny 3 org apakah wajib menggunakan espt?soal nya tadi kami tolak

    Tanyakan alasan kenapa ditolak..
    Atau kirim melalui pos, karena yang menolak tsb nggak bisa memahami ketentuannya..

  • edisuryadi2

    Member
    20 March 2014 at 2:28 pm

    KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 14/PJ/2013

    TENTANG
    BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
    SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
    DAN/ATAU PASAL 26

    ………………….
    Pasal 3

    (1) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebaga imana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk:
    a. formulir kertas (hard copy); atau b. e-SPT.

    (2) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun e-SPT dapat digunakan oleh Pemotong yang:

    a. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau

    b. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau

    c. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau

    d. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.

    (3) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT
    wajib digunakan oleh Pemotong yang:

    a. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau

    b. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau

    c. melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
    d. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
    (4) Dalam …

    – 6 –

    (4) Dalam hal SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), bentuk, isi, dan ukuran SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tidak boleh diubah.

    (5) Dalam hal SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disampaikan dalam bentuk e-SPT, Pemotong harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

    Ini copy aturannya kasi ke pelayanan

  • edisuryadi2

    Member
    20 March 2014 at 2:28 pm

    KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 14/PJ/2013

    TENTANG
    BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
    SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
    DAN/ATAU PASAL 26

    ………………….
    Pasal 3

    (1) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebaga imana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk:
    a. formulir kertas (hard copy); atau b. e-SPT.

    (2) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun e-SPT dapat digunakan oleh Pemotong yang:

    a. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau

    b. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau

    c. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau

    d. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.

    (3) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT
    wajib digunakan oleh Pemotong yang:

    a. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau

    b. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau

    c. melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
    d. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
    (4) Dalam …

    – 6 –

    (4) Dalam hal SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), bentuk, isi, dan ukuran SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tidak boleh diubah.

    (5) Dalam hal SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disampaikan dalam bentuk e-SPT, Pemotong harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

    Ini copy aturannya kasi ke pelayanan

  • edisuryadi2

    Member
    20 March 2014 at 2:28 pm

    KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 14/PJ/2013

    TENTANG
    BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
    SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
    DAN/ATAU PASAL 26

    ………………….
    Pasal 3

    (1) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebaga imana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk:
    a. formulir kertas (hard copy); atau b. e-SPT.

    (2) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 baik dalam bentuk formulir kertas (hard copy) maupun e-SPT dapat digunakan oleh Pemotong yang:

    a. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau

    b. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau

    c. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau

    d. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya tidak lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.

    (3) SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT
    wajib digunakan oleh Pemotong yang:

    a. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau

    b. melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau

    c. melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
    d. melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
    (4) Dalam …

    – 6 –

    (4) Dalam hal SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), bentuk, isi, dan ukuran SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tidak boleh diubah.

    (5) Dalam hal SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disampaikan dalam bentuk e-SPT, Pemotong harus menggunakan aplikasi e-SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

    Ini copy aturannya kasi ke pelayanan

  • begawan5060

    Member
    20 March 2014 at 2:37 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Ini copy aturannya kasi ke pelayanan

    Sebaiknya ditunjukkan ke petugas yang menolak tadi…
    Tapi saya yakin, dia juga udah baca… hanya saja.. tetep nggak mudheng..

  • begawan5060

    Member
    20 March 2014 at 2:37 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Ini copy aturannya kasi ke pelayanan

    Sebaiknya ditunjukkan ke petugas yang menolak tadi…
    Tapi saya yakin, dia juga udah baca… hanya saja.. tetep nggak mudheng..

  • begawan5060

    Member
    20 March 2014 at 2:37 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Ini copy aturannya kasi ke pelayanan

    Sebaiknya ditunjukkan ke petugas yang menolak tadi…
    Tapi saya yakin, dia juga udah baca… hanya saja.. tetep nggak mudheng..

  • priadiar4

    Member
    20 March 2014 at 2:48 pm
    Originaly posted by Kiki_kiki:

    Rekan,td sy melaporkan PPH 21 scr manual jumlh pegawai kami 28 org sdgkan yg kena PPH hny 3 org apakah wajib menggunakan espt?soal nya tadi kami tolak

    jika dalam satu masa pelaporan itu jumlah pemotongan/Pbk/penyetoran pajak dengan SSP itu jumlahnya sudah lebih dari 20 buah maka wajib e-SPT atau jika sudah sebelumnya sudah e-SPT , seterusnya e-SPT

  • priadiar4

    Member
    20 March 2014 at 2:48 pm
    Originaly posted by Kiki_kiki:

    Rekan,td sy melaporkan PPH 21 scr manual jumlh pegawai kami 28 org sdgkan yg kena PPH hny 3 org apakah wajib menggunakan espt?soal nya tadi kami tolak

    jika dalam satu masa pelaporan itu jumlah pemotongan/Pbk/penyetoran pajak dengan SSP itu jumlahnya sudah lebih dari 20 buah maka wajib e-SPT atau jika sudah sebelumnya sudah e-SPT , seterusnya e-SPT

  • priadiar4

    Member
    20 March 2014 at 2:48 pm
    Originaly posted by Kiki_kiki:

    Rekan,td sy melaporkan PPH 21 scr manual jumlh pegawai kami 28 org sdgkan yg kena PPH hny 3 org apakah wajib menggunakan espt?soal nya tadi kami tolak

    jika dalam satu masa pelaporan itu jumlah pemotongan/Pbk/penyetoran pajak dengan SSP itu jumlahnya sudah lebih dari 20 buah maka wajib e-SPT atau jika sudah sebelumnya sudah e-SPT , seterusnya e-SPT

  • Kiki_kiki

    Member
    20 March 2014 at 3:04 pm

    [quote=begawan5060]Tanyakan alasan kenapa ditolak..
    Atau kirim melalui pos, karena yang menolak tsb nggak bisa memahami ketentuannya..

    paleng suka lihat jawabn master begawan haha..
    sdh sy krm pake pos berhubunga hari terakhr
    alasan di tolak melihat jumlah pegawai nya sdh lbh dr 20 org,pdhl sy membela diri bukti potong cm 3 org jwbn nya tetap melihat jumlh pegawai nya sdh lbh hedehhh…

  • Kiki_kiki

    Member
    20 March 2014 at 3:04 pm

    [quote=begawan5060]Tanyakan alasan kenapa ditolak..
    Atau kirim melalui pos, karena yang menolak tsb nggak bisa memahami ketentuannya..

    paleng suka lihat jawabn master begawan haha..
    sdh sy krm pake pos berhubunga hari terakhr
    alasan di tolak melihat jumlah pegawai nya sdh lbh dr 20 org,pdhl sy membela diri bukti potong cm 3 org jwbn nya tetap melihat jumlh pegawai nya sdh lbh hedehhh…

  • Kiki_kiki

    Member
    20 March 2014 at 3:04 pm

    [quote=begawan5060]Tanyakan alasan kenapa ditolak..
    Atau kirim melalui pos, karena yang menolak tsb nggak bisa memahami ketentuannya..

    paleng suka lihat jawabn master begawan haha..
    sdh sy krm pake pos berhubunga hari terakhr
    alasan di tolak melihat jumlah pegawai nya sdh lbh dr 20 org,pdhl sy membela diri bukti potong cm 3 org jwbn nya tetap melihat jumlh pegawai nya sdh lbh hedehhh…

  • Kiki_kiki

    Member
    20 March 2014 at 3:06 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    jika dalam satu masa pelaporan itu jumlah pemotongan/Pbk/penyetoran pajak dengan SSP itu jumlahnya sudah lebih dari 20 buah maka wajib e-SPT atau jika sudah sebelumnya sudah e-SPT , seterusnya e-SPT

    sebelumnya manual rekan dan diterima untuk bulan ini masa di tolak hadehh…

  • Kiki_kiki

    Member
    20 March 2014 at 3:06 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    jika dalam satu masa pelaporan itu jumlah pemotongan/Pbk/penyetoran pajak dengan SSP itu jumlahnya sudah lebih dari 20 buah maka wajib e-SPT atau jika sudah sebelumnya sudah e-SPT , seterusnya e-SPT

    sebelumnya manual rekan dan diterima untuk bulan ini masa di tolak hadehh…

Viewing 16 - 30 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now