Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › e faktur salah bulan
dear rekan ortax,
jika faktur keluaran untuk masa oktober tapi keliru masuk masa november dan sudah terlanjur di approve koreksinya gmn ya rekan ?
- Originaly posted by kacang:
sudah terlanjur di approve koreksinya gmn
Batalkan faktur november, lepas tuh Buat Faktur baru utk Oktober..
Viewing 1 - 3 of 3 replies