Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › E-faktur rekanan bendaharawan pemerintah
Tagged: Bendaharawanpemerintah, efaktur-2, pph-2, PPN
E-faktur rekanan bendaharawan pemerintah
Saya baru saja mendirikan sebuah CV. Saat ini, saya sedang bertransaksi dengan instansi pemerintah dengan total pembelanjaan 11 juta. Bagaimana saya membuat efakturnya? Katanya harus ada perhitungan pph, perhitungan itu dimasukkan di bagian mana saat pengisian efaktur? Terima kasih.
kalau gk salah itu Fee ya ? kalau Fee masukan pada PPh21 masa
Viewing 1 - 2 of 2 replies