Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan E-Bukpot Bukti Penyetoran Terekam Tetapi Pembayaran Masih Menunjukkan Selisih

  • E-Bukpot Bukti Penyetoran Terekam Tetapi Pembayaran Masih Menunjukkan Selisih

  • newbienie

    Member
    23 May 2022 at 12:55 pm

    Dear Rekan – rekan,

    Hari ini kami baru saja merekan bukti potong PPh ps 4(2) sewa untuk masa pajak April. Tetapi id billing telah dibuat melalui e-billing dan telah dibayar sebelum tgl 10 Mei. Sebagai penyewa dan pemotong difitur e-bukpot unifikasi kami memilih ‘Pajak Penghasilan’ lalu ‘PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23.

    Bukti penyetoran sudah direkam juga hari ini dan data pembayaran ditemukan oleh system. Tetapi, yang membuat kami bingung, mengapa di daftar ringkasan pembayaran masih menunjukan selisih dengan nominal yg sama dengan nominal PPh yg dipotong?

    Apakah karena kami telat membuat bukpot atau karena billing code tidak dibuat melalui e-bukpot? Didaftar tagihan kami telah coba tekan tombol ‘buat kode billing’ dan ‘cetak kode billing’ , dan sudah mencoba menghapus dan menambahkan kembali bukti penyetoran (dengan e-billing yg dibuat melalui e-billing) tetapi selisih masih belum ‘0’

    Apa mungkin ada rekan-rekan yg pernah mengalami situasi yg sama, atau mungkin ada yg mengetahui solusinya agar selisih dapat menjadi ‘0’ dan spt tidak menunjukkan kurang disetor? Karena kami sedikit khawatir bila spt dilapor dengan keadaan kurang disetor.

    Terima kasih sebelumnya.

  • newbienie

    Member
    23 May 2022 at 1:06 pm

    Sedikit ditambah, ketika tekan tombol ‘Penyiapan SPT Masa Unifikasi terlihat ada PPh masa yg kurang disetor. tetapi ketika membuka/ melengkapi draft SPT di daftar bukti penyetoran terlihat nomor dan jumlah bukti setor.

    • Santa 29

      Member
      17 October 2022 at 9:30 am

      Dear newbienie,

      apakah sudah ada solusi dari masalah anda ? bisakah sharing ?

      karena saya juga mengalami masalah ini.

      saya setor pph 23 jasa pada tanggal 10,namun dibukukan pada tanggal 11.

      tetapi pada saat input nomor ntpn pada “rekam bukti pembayaran”,nomor ntpn tersebut muncul dengan masa dan rupiah yang sama. tetapi pada “ringkasan pembayaran” mengatakan ada selisih jumlah yang disetor tersebut.

      bagaimana kah solusi masalah anda kemarin ?

  • Aji Acc1

    Member
    23 May 2022 at 4:07 pm

    dear newbienie,

    coba “posting” dulu. nanti muncul

    tapi setahu saya batas maksimal pelaporan kan tgl 20 setiap bulan.

    • newbienie

      Member
      23 May 2022 at 4:15 pm

      Dear rekan Aji,

      Sudah posting, dan bukti penyetoran muncul dan daftar penagihan juga muncul, tetapi dianggap belum setor dibagian ringkasan pembayaran.

      • ahmad kemal

        Member
        13 June 2023 at 12:09 pm

        masalah yg sama yg saya hadapi, belum ketemu masalahnya posting bukti pembayaran sudah sama namun di ringkasan pembayaran masih selihi dgn jumlag terutang yg sama, jadi blum bisa lapor, apakah sudah menemukan solusinya

        • Nur happy

          Member
          20 June 2023 at 1:57 pm

          Halo rekan saya juga mengalami masalah yang sama. Apakah rekan semua sudah menemukan solusinya ?

          • Yolanda Novia

            Member
            20 August 2023 at 7:15 am

            bagaimana saudara,

            apakah permasalahannya sudah bertemu?

            saya baru saja mendapatkan jawaban dan sudah berhasil menyelesaikannya, setelah 1 minggu mendapatkan permasalahan yang sama

            saya melakukan perekaman ulang setoran pada billing yang bermasalah, awalnya setelah melakukan itu tetap saja terdapat selisih di ringkasan pembayaran, lalu saya coba posting ulang kembali pada bagian posting. Ternyata setelah itu barulan selisih ringkasan pembayaran 0.
            barulah bisa melakukan pelaporan.

            awalnya saya juga bingung, rekam setoran sudah berulang kali, ketika di cek tetap saja masih terdapat selisih, ternyata harus di posting kembali.

            sekian, semoga bermanfaat.
            salam dari bukittinggi – sumatera barat

        • wverdi

          Member
          20 June 2023 at 2:10 pm

          Apakah sudah sama kode jenis pajak dan kode jenis setoran di e-bupot dengan di bukti pembayaran. Dari kejadian yang pernah saya alami sih karena di format importnya saya salah memasukkan KJP dan KJS, pernah juga saya salah dalam buat billing sehingga berbeda KJP dan KJSnya di e-bupot jadi harus dipindahbukukan dulu.

          • Nur happy

            Member
            20 June 2023 at 2:13 pm

            Jika dipindah buku kan itu akan seperti apa ya nanti nya ?

            • wverdi

              Member
              20 June 2023 at 2:21 pm

              Jika memang ada kesalahan di KJP dan KJS shingga terjadi selisih antara bukti bayar dengan PPh terutang di e-bupot setelah dimohonkan pemindahbukuan ke KJP dan KJS yang sesuai akan bisa rekon dengan nilai PPH terutang di e-bupot dan PPh bisa terlapor.

              Hanya ribetnya jika bermohon pemindahbukuan prosesnya lama dan rekan dipastikan terlambat lapor SPT.

              Proses permohonan pemindahbukuan harus bersurat ke KPP terlapor, memindahbukukan pembayaran A ke pembayaran B format suratnya bisa lihat di google atau di lampiran aturan tentang pemindahbukuan. Nanti akan terima surat persetujuan atau penolakan pemindahbukuan dari KPP tersebut.

          • ahmad kemal

            Member
            9 October 2023 at 5:19 pm

            Setelah berkonsultasi dgn AR, ya salah dalam pembuatan KJP dan KJS, alhasil harus PBK

  • Mr D

    Member
    20 June 2023 at 8:10 pm

    Pastikan di draft SPTnya:
    1) bukti setor sudah terekam
    2) penandatangan sudah diisi
    3) klik simpan

    Cek lagi di ringkasan pembayaran seharusnya jumlah yang disetor sudah tidak 0 lagi

    #cmiiw

    • Fitri feby

      Member
      12 September 2023 at 2:14 pm

      iya klik bagian persiapan spt, di cek di bagian rekam bukti penyotaran yg di dalam “persiapan spt” jika ada berarti ntpn yg yg sblmnya direkam itu sudah benar,
      – kemudian pilih penandatangan kuasa/pengurus – kemudian simpan

      nah habis itu kembali lagi ke “perekaman bukti penyetoran” di bagian ringkasan pembayaran sudah ada atau belum, harusnya sudah ada ya ….

      Semoga membantu

  • Yolanda Novia

    Member
    20 August 2023 at 7:15 am

    bagaimana saudara,

    apakah permasalahannya sudah bertemu?

    saya baru saja mendapatkan jawaban dan sudah berhasil menyelesaikannya, setelah 1 minggu mendapatkan permasalahan yang sama

    saya melakukan perekaman ulang setoran pada billing yang bermasalah, awalnya setelah melakukan itu tetap saja terdapat selisih di ringkasan pembayaran, lalu saya coba posting ulang kembali pada bagian posting. Ternyata setelah itu barulan selisih ringkasan pembayaran 0.
    barulah bisa melakukan pelaporan.

    awalnya saya juga bingung, rekam setoran sudah berulang kali, ketika di cek tetap saja masih terdapat selisih, ternyata harus di posting kembali.

    sekian, semoga bermanfaat.
    salam dari bukittinggi – sumatera barat

  • Fitri feby

    Member
    12 September 2023 at 10:43 am

    dear rekan kalian bisa
    klik di bagian persiapan spt klo di situ no rekam ntpn nya sudah terekam,
    berarti benar

    langkah selanjutnya tinggal di simpan saja penyiapan spt nya, lalu simpan, jika sudah bisa di ceklagi di bagian ringkasan pembayaran nya apa sudah ada atau belum

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now