Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Dua Bukti Potong dari satu pemberi kerja
Dua Bukti Potong dari satu pemberi kerja
Dear rekan2 Ortax,,,,
bagaimana pelaporan SPT Tahunan WP OP apabila seorang karyawan mendapatkan 2 Bukti potong dari satu pemberi kerja? apakah menggunakan 1770 S atau 1770 SS?
kasusnya seperti ini :
– pada awal tahun, status karyawan tersebut masih sebagai kontrak, sehingga setiap bulan penghasilannya dipotong PPh 21 dengan mendapatkan Bukti Pemotongan PPh pasal 21. karyawan kontrak tersebut mendapatkan penghasilan kurang lebih 1,6jt setiap bulan sampai dengan bulan ke 3.
– pada bulan ke 4, karyawan tersebut diangkat menjadi pegawai tetap sehingga pada akhir tahun mendapatkan bukti pemotongan 1721-A1, dan jumlah penghasilan bruto yang tertera dalam 1721-A1 tersebut kurang lebih sebesar 49jt.Bagaimanakah pelaporan SPT Tahunan WP OP tersebut?
mohon pencerahannya,,,,,
- Originaly posted by jazjuz:
un, status karyawan tersebut masih sebagai kontrak, sehingga setiap bulan penghasilannya dipotong PPh 21 dengan mendapatkan Bukti Pemotongan PPh pasal 21. karyawan kontrak tersebut mendapatkan penghasilan kurang lebih 1,6jt setiap bulan sampai dengan bulan ke 3.
– pada bulan ke 4, karyawan tersebut diangkat menjadi pegawai tetap sehingga pada akhir tahun mendapatkan bukti pemotongan 1721-A1, dan jumlah penghasilan bruto yang tertera dalam 1721-A1 tersebut kurang lebih sebesar 49jt.Bagaimanakah pelaporan SPT Tahunan WP OP tersebut?
pake 1770 S
- Originaly posted by bayem:
pake 1770 S
rekan bayem,,, tp itu jumlah penghasilan bruto dua bukti potong tersebut adalah dibawah 60jt ( (1,6jt x 3) + 49jt = 53jt an) dan kedua bukti potong tersebut adalah dari satu pemberi kerja. bukankah apabila penghasilan brutonya dibawah 60jt dan dari satu pemberi kerja harus menggunakan 1770 SS,,,? mohon pencerahannya kembali,,,,
- Originaly posted by jazjuz:
bagaimana pelaporan SPT Tahunan WP OP apabila seorang karyawan mendapatkan 2 Bukti potong dari satu pemberi kerja? apakah menggunakan 1770 S atau 1770 SS?
Originaly posted by jazjuz:mendapatkan Bukti Pemotongan PPh pasal 21.
Originaly posted by jazjuz:mendapatkan bukti pemotongan 1721-A1
kedua bupot ini memenuhi ketentuan formal lampiran yang diwajibkan pada SPT 1770 S rekan jazjuz
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
kedua bupot ini memenuhi ketentuan formal lampiran yang diwajibkan pada SPT 1770 S rekan jazjuz
oh jadi pelaporannya menggunakan 1770 S yah,,, walaupun kedua bukpot tsb ( bukpot pph 21 & 1721 A1) didapatkan dari satu perusahaan, dan jumlah penghasilan bruto dari kedua bukpot tsb dibawah 60 juta,,,? mohon koreksinya,,,
sependapat dg rekan junjungansitohang
menggunakan 1770S karena bukti potongnya ada 2 macam (Bukpot PPh 21 dan 1721 A1).1770SS diperuntukkan bagi karyawan/pensiunan yg punya bukti potong 1721 A1/A2 di bawah 60 juta saja.
terima kasih rekan-rekan atas pencerahannya,,, 🙂
- Originaly posted by jazjuz:
walaupun kedua bukpot tsb ( bukpot pph 21 & 1721 A1) didapatkan dari satu perusahaan, dan jumlah penghasilan bruto dari kedua bukpot tsb dibawah 60 juta,,,?
benar rekan…
Salam
Dear all Rekan tax
Mohon bantuannya
Bagaimana jika saya mendapat 2 buah 1721-A1 dari pemberi kerja yang berbeda
1. Saya harus melaporkan dengan Form Apa dan bagaimana ?
2. adakah setoran yang harus saya lakukan?- Originaly posted by pr4t4m4:
Bagaimana jika saya mendapat 2 buah 1721-A1 dari pemberi kerja yang berbeda
1. Saya harus melaporkan dengan Form Apa dan bagaimana ?1770S
Originaly posted by pr4t4m4:adakah setoran yang harus saya lakukan?
Hampir dipastikan, ada..
- Originaly posted by begawan5060:
1770S
sependapat
Pasal 2
(1) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S
dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,salam
1. Bukan kah jika 1721-A1 itu adalah bukti potong jadi tidak perlu ada pembayaran lg?
2. Jika harus bayar bagaimana perhitunganya, bukan kah pada form 1770 S itu hanya melampirkan dan menyebutkan Bukti potong pada lampiran 1770-lamp 1Mohon petunjuknya
Terima Kasih
- Originaly posted by pr4t4m4:
Bukan kah jika 1721-A1 itu adalah bukti potong jadi tidak perlu ada pembayaran lg?
Ini hanya penghitungan "sementara", rekan belum final..
Utuk perhitungan Finalnya bagaimana…?
Mohon petunjuk agar tdk terjadi kesalahan pelaporan
Terima kasih