Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Dua Bukti Potong dari satu pemberi kerja
Dua Bukti Potong dari satu pemberi kerja
- Originaly posted by pr4t4m4:
Utuk perhitungan Finalnya bagaimana…?
Ya dihitung lagi oleh WP ybs dan melaporkan SPT Tahunan PPh OP-nya..