Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › DPP PPh 4 ayat 2 atas tagihan listrik dan air
DPP PPh 4 ayat 2 atas tagihan listrik dan air
- Originaly posted by ktfd:
yo pasti gak setuju kena potong pph finallah, lha wong bukan sewa toh tp mbayar listrik
dan air toh…hehehe…diperjelas deh tagihan listrik dan air yg ditagihkan pengelola mol ke tenant2nya dipotong pph final sewa ora mbah?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
hehehe…diperjelas deh tagihan listrik dan air yg ditagihkan pengelola mol ke tenant2nya dipotong pph final sewa ora mbah?
hehehe… kurang jelas dan lugas ya… aku pikir yo tidak kenalah… dikenakan supaya
mbayar pphnya lebih guede bukan… Mau nambahin,kebetulan pernah nemuin kasus jg seperti ini.
Kalau di kantorku biasanya kalau listrik dan air apabila kita mengadakan pameran stand di mall ga dikenakan pph. lain halnya dengan sewa tempat di mall pasti dikenakan pph 4 (2) begitu….Apakah benar pendapatku ini kakanda?
- Originaly posted by Novita99:
Apakah benar pendapatku ini kakanda?
tak tahulah aku adinda…
- Originaly posted by ktfd:
Apakah benar pendapatku ini kakanda?
tak tahulah aku adinda…
ehem…ehem…
selama ini sih soalnya byk pengelola bangunan minta dipotong pph atas tagihan dan listriknya nih, jd galau ni soalnya ga nemu dasar hukum yg pasti pas nya - Originaly posted by hangsengnikkei:
ehem…ehem…
batuk ya…
Originaly posted by hangsengnikkei:selama ini sih soalnya byk pengelola bangunan minta dipotong pph atas tagihan dan listriknya nih, jd galau ni soalnya ga nemu dasar hukum yg pasti pas nya
aturan kan sudah jelas dgn mengenakan pph atas tagihan listrik dan air meskipun kita semua
tahu tagihan listrik dan air itu bukan sewa bukan… dan pasti tidak menjadi beban/biaya
persh pengelola gedung/mall bukan… https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=38025
coba lihat ini, katanya ndak boleh mengenakan ppn atas reimburse…- Originaly posted by ktfd:
https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=38025
coba lihat ini, katanya ndak boleh mengenakan ppn atas reimburse…lah kan konteks suratnya berbeda toh rekan. Lagipula ini masih menunggu
Originaly posted by priadiar4:ya tinggal tanya ke TSnya, ini untuk publik area atau counter sendiri.
all,
mohon bantuannya..
saya bayar sewa pada PT. A dan dipotong pph 4(2) atas sewa, sedang untuk utilities (listrik dan air) bayar pada PT. B
PT. B sendiri adalah anak perusahaan dr PT. A, yang ditugaskan untuk mengelola utilities.
si PT. B tidak mau jika dipotong PPh 4(2), tapi mau jika dipotong PPh 23.
apakah bener seperti itu rekan ?
mohon bantuannya. trimakasih
yo pasti gak setuju kena potong pph finallah, lha wong bukan sewa toh tp mbayar listrik
dan air toh…wah kalo terutang PPN tapi tidak dipotong PPh Final, apakah berarti tagihan listriknya tidak boleh diakui sebagai pendapatan oleh mal?
yo pasti gak setuju kena potong pph finallah, lha wong bukan sewa toh tp mbayar listrik
dan air toh…wah kalo terutang PPN tapi tidak dipotong PPh Final, apakah berarti tagihan listriknya tidak boleh diakui sebagai pendapatan oleh mal?