Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › DPP PPh 4 ayat 2 atas tagihan listrik dan air
DPP PPh 4 ayat 2 atas tagihan listrik dan air
Rekan" saya mau tanya atas tagihan Listrik dan air yg ditagih oleh Mall, apakah dipotong dari Nilai tagihan listrik dan airnya saja apa hanya jasa operatornya saja??
Misal :
Listrik = xxxx
Air = xxxx
Jasa operator = xxxx
Jumlah xxxxDarimana Nilai DPP yg dipake untuk memotong PPh 4 Ayat 2 atas sewa??
Apa sebenarnya pengertian service charge dari sisi pajak?? apakah termasuk tagihan listrik dan air??
Terima kasih
- Originaly posted by garlie:
Darimana Nilai DPP yg dipake untuk memotong PPh 4 Ayat 2 atas sewa??
Originaly posted by garlie:Jumlah xxxx
Originaly posted by garlie:Apa sebenarnya pengertian service charge dari sisi pajak?? apakah termasuk tagihan listrik dan air??
benar
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by garlie:
Apa sebenarnya pengertian service charge dari sisi pajak?? apakah termasuk tagihan listrik dan air??kalau service charge dan tagihan air serta listriknya di break down, apakah semuanya kena PPh pasal 4 Ayat 2 rekan?
- Originaly posted by yovi:
kalau service charge dan tagihan air serta listriknya di break down, apakah semuanya kena PPh pasal 4 Ayat 2 rekan?
kena..
boleh tau dasar hukumnya rekan?? soalnya salah satu mall yg tagih ke kita motongnya atas jasa operatornya saja,
karena dia beranggapan klo Listrik dan air tidak dia naikkan dari tagihan yg sebenarnya (sesuai dengan tag PLN)
mohon petunjuknya rekan
terima kasih- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by yovi:
kalau service charge dan tagihan air serta listriknya di break down, apakah semuanya kena PPh pasal 4 Ayat 2 rekan?kena..
bukannya listrik itu merupakan reimbursement dari PLN?
dan air itu reimbursement dari PDAM? - Originaly posted by garlie:
boleh tau dasar hukumnya rekan?? soalnya salah satu mall yg tagih ke kita motongnya atas jasa operatornya saja,
karena dia beranggapan klo Listrik dan air tidak dia naikkan dari tagihan yg sebenarnya (sesuai dengan tag PLN)
mohon petunjuknya rekan
terima kasihOriginaly posted by yovi:bukannya listrik itu merupakan reimbursement dari PLN?
dan air itu reimbursement dari PDAM?DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
9 September 2005SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 831/PJ.53/2005TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS TAGIHAN LISTRIK DAN AIR
SEBAGAI KOMPONEN SERVICE CHARGE DALAM PERSEWAAN RUANGANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 31 Januari 2005 hal PPN atas Tagihan Listrik dan Air,
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak Nomor SE-14/PJ.53/2003 tanggal 3 Juni 2003 tentang Dasar Pengenaan Pajak atas Service
Charge dalam Rangka Kegiatan Jasa Persewaan Ruangan, Saudara bertanya tentang hal-hal sebagai
berikut:
– Definisi dan cakupan Service Charge dalam hal perpajakan;
– Apabila PKP jasa persewaan ruangan menagih biaya listrik dan air kepada penyewanya,
apakah dikenakan PPN, dimana menurut pendapat Saudara listrik dan air dalam kasus ini
termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN;
– Apabila PKP dimaksud menaikkan tagihan listrik dengan alasan untuk keperluan penyediaan
kabel dari gardu induk ke masing-masing penyewa dan untuk perawatan gardu induk, apakah
tetap harus dikenakan PPN; dan
– Apabila tetap harus dikenakan PPN, apakah DPP-nya sebesar total tagihan atau hanya sebesar
mark-up-nya saja.2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur:
a. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari
pemesan.
b. Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud
dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
c. Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
d. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena
Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga
yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
e. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa
Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan
ini ditegaskan bahwa:
a. Service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang
menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang
diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air (untuk "public area"), biaya
pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga
keamanan/teknisi, biaya administrasi dan sebagainya.
b. Atas tagihan reimbursement, yaitu penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih
dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik dan air oleh PKP
persewaan ruangan kepada para penyewa ruangan, baik nilai tagihannya sama dengan nilai
tagihan dari PLN dan PDAM kepada PKP persewaan ruangan maupun berbeda (misalnya
dengan alasan adanya biaya penyediaan kabel sebagaimana contoh dalam surat Saudara),
terutang PPN karena tagihan listrik dan air oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa
tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan
ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan.
c. Besarnya PPN yang terutang dihitung dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
penggantian, yaitu seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh PKP persewaan
ruangan, dan bukan hanya atas mark-up-nya saja.Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLLttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
- Originaly posted by priadiar4:
a. Service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang
menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang
diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air (untuk "public area"), biaya
pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga
keamanan/teknisi, biaya administrasi dan sebagainya.ini kan untuk publick area rekan, bagaimana dengan listrik dan air yg digunkan dalam ruangan yang kita sewa?
apakah sama perlakuannya? - Originaly posted by yovi:
ini kan untuk publick area rekan, bagaimana dengan listrik dan air yg digunkan dalam ruangan yang kita sewa?
apakah sama perlakuannya?ya tinggal tanya ke TSnya, ini untuk publik area atau counter sendiri. Karena kadang listrik/PDAM atas nama Pemilik counter sendri
- Originaly posted by priadiar4:
ya tinggal tanya ke TSnya, ini untuk publik area atau counter sendiri. Karena kadang listrik/PDAM atas nama Pemilik counter sendri
jika untuk counter sendiri, apakah surat diatas masih dapat digunakan sebagai dasar rekan?
maklum nih baru tau ada surat kayak yang diatas..:-) - Originaly posted by yovi:
jika untuk counter sendiri, apakah surat diatas masih dapat digunakan sebagai dasar rekan?
maklum nih baru tau ada surat kayak yang diatas..:-)tidak bisa..
Dear rekans,
maaf saya ikutan nimbrung..
apa perlakuan atas listrik dari sewa tempat untuk neon box juga sama dengan service charge atas sewa.
contoh selama ini kami menerbitkan 2 tagihan ke supplier :
Tagihan sewa tempat untuk neon box — ada PPN, dan dipotong PPh 4(2) sewa
Tagihan listrik neon (bukan reimbursement PLN) — ada PPn tidak dipotong PPh 4(2)Terima kasih sebelumnya.
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
a. Service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang
menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang
diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air (untuk "public area"), biaya
pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga
keamanan/teknisi, biaya administrasi dan sebagainya.ngebaca aturan ini (yg dicetak tebal) itu mksdnya gmn sih?apakah meliputi biaya listrik dan air khusus untuk public area atau meliputi biaya listrik dan air yg termasuk jg listrik dan air utk public area?
ngeri nih ngartiinnya - Originaly posted by faiesta:
maaf saya ikutan nimbrung..
apa perlakuan atas listrik dari sewa tempat untuk neon box juga sama dengan service charge atas sewa.
contoh selama ini kami menerbitkan 2 tagihan ke supplier :
Tagihan sewa tempat untuk neon box — ada PPN, dan dipotong PPh 4(2) sewa
Tagihan listrik neon (bukan reimbursement PLN) — ada PPn tidak dipotong PPh 4(2)Terima kasih sebelumnya.
kayakya ini udah pernah dijawab deh..
Originaly posted by hangsengnikkei:ngebaca aturan ini (yg dicetak tebal) itu mksdnya gmn sih?apakah meliputi biaya listrik dan air khusus untuk public area atau meliputi biaya listrik dan air yg termasuk jg listrik dan air utk public area?
ngeri nih ngartiinnyaintinya biaya listrik dan air untuk ruang publik termasuk servis charge