Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan DPP PPh 4 ayat 2 atas tagihan listrik dan air

  • DPP PPh 4 ayat 2 atas tagihan listrik dan air

  • garlie

    Member
    31 January 2013 at 1:38 pm

    Rekan" saya mau tanya atas tagihan Listrik dan air yg ditagih oleh Mall, apakah dipotong dari Nilai tagihan listrik dan airnya saja apa hanya jasa operatornya saja??

    Misal :
    Listrik = xxxx
    Air = xxxx
    Jasa operator = xxxx
    Jumlah xxxx

    Darimana Nilai DPP yg dipake untuk memotong PPh 4 Ayat 2 atas sewa??

    Apa sebenarnya pengertian service charge dari sisi pajak?? apakah termasuk tagihan listrik dan air??

    Terima kasih

  • garlie

    Member
    31 January 2013 at 1:38 pm
  • priadiar4

    Member
    31 January 2013 at 2:02 pm
    Originaly posted by garlie:

    Darimana Nilai DPP yg dipake untuk memotong PPh 4 Ayat 2 atas sewa??

    Originaly posted by garlie:

    Jumlah xxxx

    Originaly posted by garlie:

    Apa sebenarnya pengertian service charge dari sisi pajak?? apakah termasuk tagihan listrik dan air??

    benar

  • Yovi

    Member
    31 January 2013 at 2:25 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by garlie:
    Apa sebenarnya pengertian service charge dari sisi pajak?? apakah termasuk tagihan listrik dan air??

    kalau service charge dan tagihan air serta listriknya di break down, apakah semuanya kena PPh pasal 4 Ayat 2 rekan?

  • priadiar4

    Member
    31 January 2013 at 2:27 pm
    Originaly posted by yovi:

    kalau service charge dan tagihan air serta listriknya di break down, apakah semuanya kena PPh pasal 4 Ayat 2 rekan?

    kena..

  • garlie

    Member
    31 January 2013 at 2:30 pm

    boleh tau dasar hukumnya rekan?? soalnya salah satu mall yg tagih ke kita motongnya atas jasa operatornya saja,
    karena dia beranggapan klo Listrik dan air tidak dia naikkan dari tagihan yg sebenarnya (sesuai dengan tag PLN)
    mohon petunjuknya rekan
    terima kasih

  • Yovi

    Member
    31 January 2013 at 2:43 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by yovi:
    kalau service charge dan tagihan air serta listriknya di break down, apakah semuanya kena PPh pasal 4 Ayat 2 rekan?

    kena..

    bukannya listrik itu merupakan reimbursement dari PLN?
    dan air itu reimbursement dari PDAM?

  • priadiar4

    Member
    31 January 2013 at 2:48 pm
    Originaly posted by garlie:

    boleh tau dasar hukumnya rekan?? soalnya salah satu mall yg tagih ke kita motongnya atas jasa operatornya saja,
    karena dia beranggapan klo Listrik dan air tidak dia naikkan dari tagihan yg sebenarnya (sesuai dengan tag PLN)
    mohon petunjuknya rekan
    terima kasih

    Originaly posted by yovi:

    bukannya listrik itu merupakan reimbursement dari PLN?
    dan air itu reimbursement dari PDAM?

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    9 September 2005

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 831/PJ.53/2005

    TENTANG

    PERLAKUAN PPN ATAS TAGIHAN LISTRIK DAN AIR
    SEBAGAI KOMPONEN SERVICE CHARGE DALAM PERSEWAAN RUANGAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 31 Januari 2005 hal PPN atas Tagihan Listrik dan Air,
    dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

    1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa terkait dengan Surat Edaran Direktur Jenderal
    Pajak Nomor SE-14/PJ.53/2003 tanggal 3 Juni 2003 tentang Dasar Pengenaan Pajak atas Service
    Charge dalam Rangka Kegiatan Jasa Persewaan Ruangan, Saudara bertanya tentang hal-hal sebagai
    berikut:
    – Definisi dan cakupan Service Charge dalam hal perpajakan;
    – Apabila PKP jasa persewaan ruangan menagih biaya listrik dan air kepada penyewanya,
    apakah dikenakan PPN, dimana menurut pendapat Saudara listrik dan air dalam kasus ini
    termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN;
    – Apabila PKP dimaksud menaikkan tagihan listrik dengan alasan untuk keperluan penyediaan
    kabel dari gardu induk ke masing-masing penyewa dan untuk perawatan gardu induk, apakah
    tetap harus dikenakan PPN; dan
    – Apabila tetap harus dikenakan PPN, apakah DPP-nya sebesar total tagihan atau hanya sebesar
    mark-up-nya saja.

    2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur:
    a. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu
    perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
    kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
    menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari
    pemesan.
    b. Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud
    dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    c. Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
    Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan
    Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    d. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
    biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena
    Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga
    yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    e. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa
    Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

    3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan
    ini ditegaskan bahwa:
    a. Service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang
    menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang
    diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air (untuk "public area"), biaya
    pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga
    keamanan/teknisi, biaya administrasi dan sebagainya.

    b. Atas tagihan reimbursement, yaitu penggantian untuk biaya yang telah dibayarkan terlebih
    dahulu oleh pemberi jasa atas nama penerima jasa, berupa biaya listrik dan air oleh PKP
    persewaan ruangan kepada para penyewa ruangan, baik nilai tagihannya sama dengan nilai
    tagihan dari PLN dan PDAM kepada PKP persewaan ruangan maupun berbeda (misalnya
    dengan alasan adanya biaya penyediaan kabel sebagaimana contoh dalam surat Saudara),
    terutang PPN karena tagihan listrik dan air oleh PKP persewaan ruangan kepada para penyewa
    tersebut merupakan bagian dari kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa persewaan
    ruangan yang dilakukan oleh PKP persewaan ruangan.
    c. Besarnya PPN yang terutang dihitung dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar
    penggantian, yaitu seluruh tagihan yang diminta atau seharusnya diminta oleh PKP persewaan
    ruangan, dan bukan hanya atas mark-up-nya saja.

    Demikian untuk dimaklumi.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR PPN DAN PTLL

    ttd.

    A. SJARIFUDDIN ALSAH

  • Yovi

    Member
    31 January 2013 at 3:10 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    a. Service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang
    menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang
    diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air (untuk "public area"), biaya
    pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga
    keamanan/teknisi, biaya administrasi dan sebagainya.

    ini kan untuk publick area rekan, bagaimana dengan listrik dan air yg digunkan dalam ruangan yang kita sewa?
    apakah sama perlakuannya?

  • priadiar4

    Member
    31 January 2013 at 3:12 pm
    Originaly posted by yovi:

    ini kan untuk publick area rekan, bagaimana dengan listrik dan air yg digunkan dalam ruangan yang kita sewa?
    apakah sama perlakuannya?

    ya tinggal tanya ke TSnya, ini untuk publik area atau counter sendiri. Karena kadang listrik/PDAM atas nama Pemilik counter sendri

  • Yovi

    Member
    31 January 2013 at 3:15 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    ya tinggal tanya ke TSnya, ini untuk publik area atau counter sendiri. Karena kadang listrik/PDAM atas nama Pemilik counter sendri

    jika untuk counter sendiri, apakah surat diatas masih dapat digunakan sebagai dasar rekan?
    maklum nih baru tau ada surat kayak yang diatas..:-)

  • priadiar4

    Member
    31 January 2013 at 3:17 pm
    Originaly posted by yovi:

    jika untuk counter sendiri, apakah surat diatas masih dapat digunakan sebagai dasar rekan?
    maklum nih baru tau ada surat kayak yang diatas..:-)

    tidak bisa..

  • faiesta

    Member
    1 February 2013 at 9:16 am

    Dear rekans,

    maaf saya ikutan nimbrung..
    apa perlakuan atas listrik dari sewa tempat untuk neon box juga sama dengan service charge atas sewa.
    contoh selama ini kami menerbitkan 2 tagihan ke supplier :
    Tagihan sewa tempat untuk neon box — ada PPN, dan dipotong PPh 4(2) sewa
    Tagihan listrik neon (bukan reimbursement PLN) — ada PPn tidak dipotong PPh 4(2)

    Terima kasih sebelumnya.

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    6 February 2013 at 1:30 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    a. Service charge pada dasarnya merupakan balas jasa atas kegiatan pelayanan yang
    menyebabkan ruangan yang disewa oleh penyewa dapat dihuni sesuai dengan tujuan yang
    diinginkan oleh penyewa, yang dapat meliputi biaya listrik dan air (untuk "public area"), biaya
    pemeliharaan dan perawatan gedung serta peralatannya, biaya kebersihan, biaya tenaga
    keamanan/teknisi, biaya administrasi dan sebagainya.

    ngebaca aturan ini (yg dicetak tebal) itu mksdnya gmn sih?apakah meliputi biaya listrik dan air khusus untuk public area atau meliputi biaya listrik dan air yg termasuk jg listrik dan air utk public area?
    ngeri nih ngartiinnya

  • priadiar4

    Member
    6 February 2013 at 1:33 pm
    Originaly posted by faiesta:

    maaf saya ikutan nimbrung..
    apa perlakuan atas listrik dari sewa tempat untuk neon box juga sama dengan service charge atas sewa.
    contoh selama ini kami menerbitkan 2 tagihan ke supplier :
    Tagihan sewa tempat untuk neon box — ada PPN, dan dipotong PPh 4(2) sewa
    Tagihan listrik neon (bukan reimbursement PLN) — ada PPn tidak dipotong PPh 4(2)

    Terima kasih sebelumnya.

    kayakya ini udah pernah dijawab deh..

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    ngebaca aturan ini (yg dicetak tebal) itu mksdnya gmn sih?apakah meliputi biaya listrik dan air khusus untuk public area atau meliputi biaya listrik dan air yg termasuk jg listrik dan air utk public area?
    ngeri nih ngartiinnya

    intinya biaya listrik dan air untuk ruang publik termasuk servis charge

Viewing 1 - 15 of 41 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now