Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › DPP Nilai Lain (040) VS Besaran Tertentu (050)
DPP Nilai Lain (040) VS Besaran Tertentu (050)
Dear rekan – rekan semua,
Perusahaan kami masuk kategori JKP Tertentu sesuai PMK No. 71 Th 2022 – JKP Tertentu
Sebelumnya kami menerbitkan FP kode 040, tapi mengacu adanya PER-03_PJ_2022 tentang Faktur Pajak, pada penjelasan Tata cata penggunaan kode NSFP poin C : melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu adalah masuk kategori 050
Akhirnya kita revisi FP dari awal bulan April dari 040 menjadi 050
Kemarin saya mendapat informasi adanya penjelasanya DPP Nilai Lain (040) vs Besaran Tertentu (050)FP 040, angka DPP nya menggunakan 10% dari harga jual (PMK No. 71 Th 2022 – JKP Tertentu Pasal 3)
FP 050, angka DPP nya menggunakan langsung dari harga jual
Kondisi kami jadi bingung mana yang harus digunakan 040 atau 050
Jika kami menggunakan 040, di PER-03_PJ_2022 tentang Faktur Pajak masuk kategori 050Jika kami menggunakan 050, di PMK No. 71 Th 2022 – JKP Tertentu, DPP nya menggunakan 10% dari harga jual
Mohon pencerahannya ya rekan-rekan, dimana customer kami pun sudah menanti keputusannya
Terima kasih
Banyak supplier expedisi menggunakan 05 rekan
DPP harga jual
PPN (10% X 11%) =1,1%mengacu pada PMK 71/2022 Mengenai besaran tertentu pasal 3 huruf c huruf c, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.
Berarti untuk isi DPP nya kita tetap menggunakan nominal harga jual ya rekan?
Lalu langsung kita kalikan 1.1% untuk mendapatkan angka PPN nya04 sebelum 1 april acuannya pmk 121/2015 mengenai nilai lain pasal 3
m. untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight
forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan
transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight
charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang
ditagih atau seharusnya ditagih.
klu menurut saya seperti itu rekan,
DPP = nilai jual / yg harus ditagih X 10%
PPN = DPP X 10%05 mengacu pada PMK 71/2022 Mengenai besaran tertentu pasal 3 huruf c
huruf c, yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.klu menurut saya seperti itu rekan,
DPP = nilai jual / yg harus ditagih
PPN = tarif 10% dikalikan dengan tarif PPN 11% , sehingga PPNnya 1,1%Barangkali rekan yg lain ada yg mau koreksi
-
This reply was modified 1 year, 1 month ago by
hady wahadi.
Terima kasih rekan atas penjelasannya, cukup mencerahkan
Pertanyaan selanjutnya adalah: dengan adanya PMK 71 Th 2022 terkait JKP tertentu, apakah nanti ada efek pada tata cara Perhitungan Kembali bagi PM Masukan yang dikreditkan bagi JKP tertentu?Takutnya dengan adanya PMK 71 Th 2022, bagi yang menggunakan metode Perhitungan Kembali di akhir tahun, takutnya sudah tidak bisa digunakan lagi
Mohon arahan lanjutan rekan
<div>bukanya tidak boleh mengkreditkan pajak masukan ya rekan?
</div>
Pasal 5
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas
perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak,
impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar daerah pabean di dalarn daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).uu no 7 uu hpp
pasal 9a ayat 2
(2) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak,
serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh Pengusaha
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan.Hehe iya rekan
-
This reply was modified 1 year, 1 month ago by
bagaimana dg DPP lain hasil dri perkebunan yg sebelum menggunakan kode faktur 030, apakah tetap menggunakan kode 030 atau 050?
mau tanya juga, perusahaan tmpt sy bekerja bergerak bidang jasa forwarding, mendapatkan faktur pajak kode 050dari vendor, apakah faktur pajak kode 050 ini bisa dikreditkan PPN masukannya? Mohon info nya & terimakasih.
bisa dong
Saya mau tanya jika faktur yang saya terima adalah fakur pajak 050 akan tetapi nilai DPP dikali 10% dari harga jual, apakah faktur pajak 050 tersebut dianggap faktur pajak tidak lengkap. Terima kasih.