Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › double taxation
hi all,
mau tanya, saya bekerja d singapore, tp kebetulan ada project di indo, jadi berada d sini sekarang [>183 hari], nah apakah saya harus membayar juga tax d indo, padahal d sg dah dipotong juga tax d sana.
mohon saran ny….Emang udah bayar ke singapore, pembayaran tersebut diperhitungkan ketika menghitung pajak yang terutang di Indonesia. Pasti kurang bayar, karena ada maksimum pengkreditan PPh Pasal 24 (kredit pajak LN) ama perbedaan PTKP dimana singapore lebih besar.
Dear Friend Kinsky.
1. Jika Anda WN Singapura maka Anda adalah WP LN bagi Indonesia dan saat Anda berada di Indonesia lebih dari 183 hari di Indonesia status berubah menjadi WP LN yang diperlakukan sebagai WP DN di Indonesia.
2. Jika Anda WN Indonesia (Sesuai Azas Kebangsaan dan Ius Sangguinis) , maka Anda selama ini adalah WP DN Negeri Indonesia sesuai Sistem Self Assessment Anda harus mendaftar diri untuk mendapat NPWP dan menjadi WP DN Indonesia dan dikenakan Pajak di Indonesia dari Penghasilan di Indonesia maupun dari luar Idonesia (Pasal 4 UU PPh).
Kecuali Anda menyatakan diri melepaskan diri sebagai WN Indonesia, berniat tidak tinggal di Indonesia untuk selama-lamanya maka Anda dapat berstatus sebagai WP LN.
Demikian info
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
thanks info ny,
kalau NPWP saya susah buat, tapi, jika saya sudah dikenakan tax d SG, apa saya harus bayar kekurangan saya di indo? jika demikian akan sangat besar sekali kurang bayar ny secara di indo tax ny besar dibanding dengan SG.Perpajakan yang berkaitan dengan lintas negara harus diliat dulu P3B-nya. Penghasilan yang berasal dari dependent personal service (artikel 14), atas penghasilan dari pekerjaan dikenakan dimana pekerjaan itu dilakukan, kecuali memenuhi syarat 3 komulatif….
Karena sudah memenuhi time test 183 hari (artikel 14 angka 2 ayat b) maka atas penghasilan tersebut dikenakan PPh Pasal 21. Status WP berubah menjadi WPDN dalam arti menjadi tax resident Indonesia sebagai negara sumber.
Dear Friend Kinsky
1. Tax atau Pajak yang terutang dan dibayar di LN sesuai ketentuan Pasal 24 UU PPh dapat di Kreditkan di Indonesia sepanjang telah disesuaikan dengan Tarif PPh Indonesia dengan pertimbangan:
a. Jika Kurang bayar maka Kekurangan di bayar di Indonesia;
b. Jika menjadi Lebih Bayar maka yang diprerhitungkan hanya sampai batas NIHIL (Lebih Bayarnya "hangus") logikanya Pajak dibayar di LN maka DN tidak mungkin mengembalikan restitusi.
2. Tax Treaty hanya berlaku bagi ketentuan PPh Pasal 26 yaitu menghindarkan Pemajakan Berganda bagi Penghasilan yang diperoleh atau diterima WP LN karena Kedaulatan memajaki dibatasi Hukum Pajak Internasional dan Sopan Santun Internasional / Bertetangga Internasional, Pemajakan bersifat terbatas (restriksi) karena kedua Negara (Sumber dan Domisili) masing-masing ber Hak memajaki.
Itu info yang kuketahui, semoga manfaat.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
Dear Friend Kinsky.
1. Jika Anda WN Singapura maka Anda adalah WP LN bagi Indonesia dan saat Anda berada di Indonesia lebih dari 183 hari di Indonesia status berubah menjadi WP LN yang diperlakukan sebagai WP DN di Indonesia.
2. Jika Anda WN Indonesia (Sesuai Azas Kebangsaan dan Ius Sangguinis) , maka Anda selama ini adalah WP DN Negeri Indonesia sesuai Sistem Self Assessment Anda harus mendaftar diri untuk mendapat NPWP dan menjadi WP DN Indonesia dan dikenakan Pajak di Indonesia dari Penghasilan di Indonesia maupun dari luar Idonesia (Pasal 4 UU PPh).
Kecuali Anda menyatakan diri melepaskan diri sebagai WN Indonesia, berniat tidak tinggal di Indonesia untuk selama-lamanya maka Anda dapat berstatus sebagai WP LN.
Demikian info
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Dear Pak Ritzky,
Anda menyatakan hal yang sama di thread saya http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=1644 dan saya menanyakan dasar hukum dari "azas kebangsaan dan ius sangguinis" ini tapi belum juga mendapatkan jawaban dari anda.
Dimanakah azas kebangsaan dan ius sangguinis ini dinyatakan dalam UU PPh?
Mohon penjelasannya, karena ini sangat penting bagi TKI seperti saya yang awam dalam pajak.
- Originaly posted by devi n:
Mohon penjelasannya, karena ini sangat penting bagi TKI seperti saya yang awam dalam pajak.
marah mba….? ha2x sangu itu artinya beras (bahasa sunda) jadi kalo makan beras harus bayar pajak di indonesia, mungkin itu kali artinya… ha2x
- Originaly posted by kinsky:
ada project di indo
apakah ini tugas kantor?
Originaly posted by kinsky:sudah dikenakan tax d SG
jika anda sebagai wpdn di singapore ya tax indonesia jadi kredit pajaknya
Originaly posted by Onrik:Karena sudah memenuhi time test 183 hari (artikel 14 angka 2 ayat b) maka atas penghasilan tersebut dikenakan PPh Pasal 21
ya wong dia wpdn di singapore ya pph 26 donk
Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:Itu info yang kuketahui, semoga manfaat.
sepertinya ritz ini lupa baca P3B
mohon koreksi saran gratis ini
- Originaly posted by kinsky:
mau tanya, saya bekerja d singapore, tp kebetulan ada project di indo, jadi berada d sini sekarang [>183 hari], nah apakah saya harus membayar juga tax d indo, padahal d sg dah dipotong juga tax d sana.
Berada di Indoensia > 183 hari, jadi masuk kriteria WPDN
Originaly posted by juni:ya wong dia wpdn di singapore ya pph 26 donk
Hak pemajakan atas Kinsky ada di Indoensia sebagai negara sumber dan berlaku ketentuan UU Domestik (UU PPh) yaitu dikenakan PPh Pasal 21. bukan Pasal 26.
Hakekat atas P3B adalah hak pemajakan. Untuk kasus Mr Kinsky tunduk ke artikel 14 yang mengatur sbb :
Hak pemajakan atas penghasilan dalam hubungan kerja adalah dimana pekerjaan itu dilakukan (dalam hal ini pekerjaan dilakukan di Indonesia). Negara dosmili dapat mengenakan pajak apabila memenuhi 3 syarat :
a. Belum memenuhi time test (183 hari)
b. tidak dibebankan oleh BUT
c. dibayarkan langsung dari HOKalau salah satu syarat tidak terpenuhi maka hak pemajakan berada di Indonesia sebagai negara sumber dan untuk kepentingan pengenaan pajaknya tunduk ke UU domestik. Contoh b dan c tidak terpenuhi tetapi a terpenuhi, maka Mr Kinsky dikenakan PPh Pasal 26 bukan Pasal 21 karena statusnya masih WPLN
- Originaly posted by Onrik:
UU Domestik (UU PPh)
bener mungkin maksudnya adalah bagi WPDN yang belum memperoleh tax resident di luar negeri. kl semuanya ngaku WPDN kredit pajak luar negeri nya ga ada donk..
undang-undang yang bersifat khusus menyampingkan undang-undang yang bersifat umum. maksudnya baca tax treaty dulu. baru baca UU PPh.
- Originaly posted by Onrik:
Negara dosmili dapat mengenakan
sepertinya yang diatur negara sumber deh, jika lebih dari timetest negara sumber dapat memajakkan. walaupun artinya sama…
mohon koreksi
- Originaly posted by juni:
sepertinya yang diatur negara sumber deh, jika lebih dari timetest negara sumber dapat memajakkan. walaupun artinya sama…
He..he…kuncinya disini kang……
Hak pemajakan berada di negara dimana pekerjaan itu dilakukan. alias negara sumber. Kalau P3B nya sudah seperti ini Singapore harus legowo…begitu juga sebaliknya. Perbedaannya Indonesia punya konsep world wide income sehingga diikuti PPh Pasal 24.