Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › double taxation
seru nieh…
makanya baca dulu pasal 4 nya
baru nyampe bahas pekerjaannya.
jangan pasal 4 lupa trus langsung ke pasal 14
salah donk…Seandainya saya diakui di pasal 4 WPDN singapora
apakah di pasal 14 saya harus ngaku WPDN indonesia
bingung…. pajaknya mas…Sudah meruncing kayaknya….
Justru disini keliat jelas manfaat P3B. Ketika setiap negara mengakui seorang A menjadi warganya (dual resident) yang dibahas di artikel 4, Bagaimana perlakuan pajak terhadap penghasilan A ini (yang dibahas di artikel 14) khusus kasus ini.P3B itu permasalahannya ada di pasal 4 menurut saya, pasal lain cuma membahas boleh ga negara lain memajakkannya. jadi jangan dibahas lagi pasal 4 di pasal lainnya. mungkin kurang jelas bahasa saya.
mohon koreksi
- Originaly posted by juni:
Originaly posted by devi n:
Mohon penjelasannya, karena ini sangat penting bagi TKI seperti saya yang awam dalam pajak.marah mba….? ha2x sangu itu artinya beras (bahasa sunda) jadi kalo makan beras harus bayar pajak di indonesia, mungkin itu kali artinya… ha2x
ha2x…. cuma ingin kejelasan aja sih, afterall para TKI sudah menyumbang 130 triliun rupiah di thn 2008 pada negara… masa dipajaki lagi
- Originaly posted by devi n:
TKI sudah menyumbang 130 triliun rupiah di thn 2008
seandainya semua orang indonesia yang katanya lebih dari 220jt jadi TKI… kecuali saya….
saya akan jadi presiden, penduduk terkaya donk didunia…
ha2x, bravo TKI, bravo ortax …..bravo DJP (ga denk…)
- Originaly posted by devi n:
ius sangguinis
ius sanguinis adalah azas untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunannya.
Originaly posted by devi n:tapi belum juga mendapatkan jawaban dari anda.
mohon koreksi saya kalo salah, sepertinya saudara ritzky itu konsultan di DEPLU. he2x
Hi all,
saya jadi bingung ini, jadi jika saya dah bayar di SG, tetapi, saya bisa mendapatkan COR (Certificate of Resident) d SG, maka menurut peraturan tax treaty berarti saya tidak dikenakan pajak lagi d indo? apakah benar demikian?
Dear Friend Devi n
Dasarnya coba simak secara cermat ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh. yaitu Obyek Pajak Penghasilan adalah: PENGHASILAN >> yang diperoleh WP baik dari Indonesia maupun dazri Luar Indonesia. (world wide Income)
WP adalah mereka yang memenuhi Ketentuan Subyek (Orang Indonesia yang lahir di Indonesia walaupun punya Penghasilan dari Luar Indonesia / Ketentuan Obyek)
Secara Bahasa Hukum Pasal tsb: explisit (jika implisit maka Peraturan Pelaksanaannya akan segudang) mengacu kepada Azas Kebangsaan / Ius Sangguinis (Darah / Keturunan) bukan azas Tempat Lahir (Ius Soli), Orang yang lahir di kapal Inggris ybs dapat menjadi WN Inggris.
Demikian menyimak Bahasa Hukum yang kuketahui.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
Ius Sangguinis
ius sanguinis
Originaly posted by kinsky:saya jadi bingung ini
Yang master aja bingung, apalagi bapak….!!
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
Dear Friend Devi n
Dasarnya coba simak secara cermat ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh. yaitu Obyek Pajak Penghasilan adalah: PENGHASILAN >> yang diperoleh WP baik dari Indonesia maupun dazri Luar Indonesia. (world wide Income)
WP adalah mereka yang memenuhi Ketentuan Subyek (Orang Indonesia yang lahir di Indonesia walaupun punya Penghasilan dari Luar Indonesia / Ketentuan Obyek)
Secara Bahasa Hukum Pasal tsb: explisit (jika implisit maka Peraturan Pelaksanaannya akan segudang) mengacu kepada Azas Kebangsaan / Ius Sangguinis (Darah / Keturunan) bukan azas Tempat Lahir (Ius Soli), Orang yang lahir di kapal Inggris ybs dapat menjadi WN Inggris.
Demikian menyimak Bahasa Hukum yang kuketahui.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Mmm…. sebelum masuk Pasal 4, kan musti lewat Pasal 2 dulu, Pak? Yaitu tentang SUBYEK PAJAK.
Jadi kalau untuk WNI, kira-kira begini urutan pemeriksaannya:
1. Tentukan apakah seorang WNI itu Subyek Pajak yang mana, Dalam Negeri atau Luar Negeri?
Kata kuncinya : asas domisili, si WNI tersebut secara de-facto tinggalnya dimana? Cek Pasal 2.
2. Sesudah ketahuan apakah dia itu SPDN atau SPLN, periksa apakah dia itu Wajib Pajak atau bukan? Syaratnya: dia punya penghasilan atau tidak?
Kalau dia tidak punya penghasilan, maka dia bukan Wajib Pajak, malah negara yang harus menjamin kehidupannya sesuai dengan pasal 34 UUD 1945. Kalau fakir miskin dipajakin juga ya kebangetan tokh….?
3. Jika dia punya penghasilan maka dia adalah Wajib Pajak, bisa WP Dalam Negeri atau WP Luar Negeri. Disini baru Pasal 4 dipakai, kalau dia SPDN maka dia adalah WPDN, sedangkan kalau dia SPLN maka dia adalah WPLN.
Kata kuncinya: asas sumber, darimana penghasilan tersebut berasal? Cek Pasal 4, ada jenis penghasilan yang dikenakan pajak dan ada pula jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak.
WPDN: world-wide income, penghasilan dari Indonesia DAN dari luar negeri
WPLN: penghasilan HANYA dari Indonesia saja4. Setelah jelas Obyek Pajaknya, pertanyaan berikutnya pajaknya harus dibayar KEPADA SIAPA? Atau dengan kata lain, negara mana yang berhak memungut pajak atas penghasilan dia? Indonesia, negara asing, atau malah dua-duanya?
WPDN: bayar kepada Indonesia
WPLN: periksa tax-treaty, periksa UU PPh tentang 'tie-breaker rule'5. Bayar pajak sesuai dengan besarnya persentase yg diatur UU.
Oh ya…di penjelasan Pasal 2, tidak ada disebutkan mengenai kewarganegaraan.
Yang ada malah soal tempat kelahiran:
"Kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia dimulai pada saat ia lahir di Indonesia. Untuk orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, kewajiban pajak subjektifnya dimulai sejak hari pertama ia berada di Indonesia. Kewajiban pajak subjektif orang pribadi berakhir pada saat ia meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya."…mohon koreksinya
- Originaly posted by kinsky:
Hi all,
saya jadi bingung ini, jadi jika saya dah bayar di SG, tetapi, saya bisa mendapatkan COR (Certificate of Resident) d SG, maka menurut peraturan tax treaty berarti saya tidak dikenakan pajak lagi d indo? apakah benar demikian?
Karena anda punya CoR dan bertempat tinggal di Singapura, anda adalah tax residence Singapura sesuai dengan artikel 4 tax treaty. Dari sudut pandang UU PPh, anda adalah SPLN/WPLN.
Dengan asumsi anda adalah karyawan (bukan independent professionals, artikel 13 tax-treaty, gaji anda dibayar oleh perusahaan Singapura), dalam kasus ini anda adalah WPLN (ada CoR) tapi atas proyek terkena pajak oleh Indonesia karena proyek dikerjakan di Indonesia >183 hari. Pajak ini hanyalah untuk penghasilan yang berkaitan dengan proyek ini saja, atas gaji anda dari pekerjaan anda di Singapura, Indonesia tidak berhak mengenakan pajak.
Cek artikel 14, ayat 1, tax treaty: "Subject to the provisions of Articles 15, 17, 18, 19 and 20, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State. "
Berapa besarnya pajak yang harus dibayar kepada Indonesia? Aturannya harus lihat UU PPh, yaitu pasal 26 untuk WPLN sebesar 20% dan yang harus membayarkan pajaknya adalah perusahaan Indonesia yang memiliki proyek tersebut. Anda sendiri tidak wajib membuat SPT untuk penghasilan dari proyek ini.
Menurut pendapat saya, anda malah bisa mengkreditkan pajak ini terhadap pajak anda di Singapura sesuai dengan artikel 23 ayat 2 tax treaty.
Mohon koreksi.
thanks devi atas masukanny… seperti ny sudah mengerti.
Terbitnya PER-2/PJ/2009 tgl 12 Jan 2009 ttg Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri menjawab banyak pertanyaan dan (mungkin) kesalahan tafsir rekan² ORTax sebelumnya atas status WP Dalam/Luar Negeri.
Harap dicermati, dan thanks to jajaran DJP…
terima kasih atas informasinya, Pak Harry…
terima kasih juga untuk DJP
- Originaly posted by devi n:
Karena anda punya CoR dan bertempat tinggal di Singapura, anda adalah tax residence Singapura sesuai dengan artikel 4 tax treaty. Dari sudut pandang UU PPh, anda adalah SPLN/WPLN.
Pasal 2 ayat (4) UU PPh Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Jadi status mr Kinksy adalah SPDN
COR ini membuktikan bahwa mr Kinsky adalah tax reasident singapore yan berguna unutk mengaplikasikan tax treaty yang dapat dipakai. Dari artikel 4 disimpulkan bahwa Mr Kinksy adalah penduduk singapore
Kelanjutan pembahasan bisa dilakukan dengan meliat artikel 14 dimana atas penghasilan gaji yang diterima (karyawan) dikenakan pajak di negara dimana pekerjaan itu dilakukan. Ayat 2-nya menyatakan bahwa negara domisili dapat mengenakan pajak atas penghasilan ini dengan syarat memenuhi 3 persyaratan komulatif :
(a) the recipient is present in the other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in the calendar year concerned; andÂÂ
(b) the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is a resident of the first-mentioned State; andÂÂ
(c) the remuneration is not borne by a permanent establishment which the employer has in the other State.Langkah yang terakhir, ketika Indonesia sebagai negara dimana pekerjaan itu dilakukan mempunyai hak pemajakan akan mengatur secara teknis berdasarkan UU domestik (UU PPh) yaitu mengenakan PPh Pasal 21 karena statusnya WPDN (pasal 2)
Salam dari yang masih belajar