• double taxation

     onrik updated 15 years, 11 months ago 7 Members · 30 Posts
  • Juni Hendra

    Member
    24 December 2008 at 4:49 pm

    seru nieh…
    makanya baca dulu pasal 4 nya
    baru nyampe bahas pekerjaannya.
    jangan pasal 4 lupa trus langsung ke pasal 14
    salah donk…

    Seandainya saya diakui di pasal 4 WPDN singapora
    apakah di pasal 14 saya harus ngaku WPDN indonesia
    bingung…. pajaknya mas…

  • onrik

    Member
    24 December 2008 at 5:01 pm

    Sudah meruncing kayaknya….
    Justru disini keliat jelas manfaat P3B. Ketika setiap negara mengakui seorang A menjadi warganya (dual resident) yang dibahas di artikel 4, Bagaimana perlakuan pajak terhadap penghasilan A ini (yang dibahas di artikel 14) khusus kasus ini.

  • Juni Hendra

    Member
    24 December 2008 at 5:03 pm

    P3B itu permasalahannya ada di pasal 4 menurut saya, pasal lain cuma membahas boleh ga negara lain memajakkannya. jadi jangan dibahas lagi pasal 4 di pasal lainnya. mungkin kurang jelas bahasa saya.

    mohon koreksi

  • Devi.N

    Member
    24 December 2008 at 5:16 pm
    Originaly posted by juni:

    Originaly posted by devi n:
    Mohon penjelasannya, karena ini sangat penting bagi TKI seperti saya yang awam dalam pajak.

    marah mba….? ha2x sangu itu artinya beras (bahasa sunda) jadi kalo makan beras harus bayar pajak di indonesia, mungkin itu kali artinya… ha2x

    ha2x…. cuma ingin kejelasan aja sih, afterall para TKI sudah menyumbang 130 triliun rupiah di thn 2008 pada negara… masa dipajaki lagi

  • Juni Hendra

    Member
    24 December 2008 at 6:16 pm
    Originaly posted by devi n:

    TKI sudah menyumbang 130 triliun rupiah di thn 2008

    seandainya semua orang indonesia yang katanya lebih dari 220jt jadi TKI… kecuali saya….

    saya akan jadi presiden, penduduk terkaya donk didunia…

    ha2x, bravo TKI, bravo ortax …..bravo DJP (ga denk…)

  • Juni Hendra

    Member
    24 December 2008 at 6:44 pm
    Originaly posted by devi n:

    ius sangguinis

    ius sanguinis adalah azas untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunannya.

    Originaly posted by devi n:

    tapi belum juga mendapatkan jawaban dari anda.

    mohon koreksi saya kalo salah, sepertinya saudara ritzky itu konsultan di DEPLU. he2x

  • kinsky

    Member
    31 December 2008 at 11:08 am

    Hi all,

    saya jadi bingung ini, jadi jika saya dah bayar di SG, tetapi, saya bisa mendapatkan COR (Certificate of Resident) d SG, maka menurut peraturan tax treaty berarti saya tidak dikenakan pajak lagi d indo? apakah benar demikian?

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    31 December 2008 at 1:00 pm

    Dear Friend Devi n

    Dasarnya coba simak secara cermat ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh. yaitu Obyek Pajak Penghasilan adalah: PENGHASILAN >> yang diperoleh WP baik dari Indonesia maupun dazri Luar Indonesia. (world wide Income)

    WP adalah mereka yang memenuhi Ketentuan Subyek (Orang Indonesia yang lahir di Indonesia walaupun punya Penghasilan dari Luar Indonesia / Ketentuan Obyek)

    Secara Bahasa Hukum Pasal tsb: explisit (jika implisit maka Peraturan Pelaksanaannya akan segudang) mengacu kepada Azas Kebangsaan / Ius Sangguinis (Darah / Keturunan) bukan azas Tempat Lahir (Ius Soli), Orang yang lahir di kapal Inggris ybs dapat menjadi WN Inggris.

    Demikian menyimak Bahasa Hukum yang kuketahui.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Juni Hendra

    Member
    31 December 2008 at 2:47 pm
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    Ius Sangguinis

    ius sanguinis

    Originaly posted by kinsky:

    saya jadi bingung ini

    Yang master aja bingung, apalagi bapak….!!

  • Devi.N

    Member
    1 January 2009 at 6:03 am
    Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:

    Dear Friend Devi n

    Dasarnya coba simak secara cermat ketentuan Pasal 4 Ayat (1) UU PPh. yaitu Obyek Pajak Penghasilan adalah: PENGHASILAN >> yang diperoleh WP baik dari Indonesia maupun dazri Luar Indonesia. (world wide Income)

    WP adalah mereka yang memenuhi Ketentuan Subyek (Orang Indonesia yang lahir di Indonesia walaupun punya Penghasilan dari Luar Indonesia / Ketentuan Obyek)

    Secara Bahasa Hukum Pasal tsb: explisit (jika implisit maka Peraturan Pelaksanaannya akan segudang) mengacu kepada Azas Kebangsaan / Ius Sangguinis (Darah / Keturunan) bukan azas Tempat Lahir (Ius Soli), Orang yang lahir di kapal Inggris ybs dapat menjadi WN Inggris.

    Demikian menyimak Bahasa Hukum yang kuketahui.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

    Mmm…. sebelum masuk Pasal 4, kan musti lewat Pasal 2 dulu, Pak? Yaitu tentang SUBYEK PAJAK.

    Jadi kalau untuk WNI, kira-kira begini urutan pemeriksaannya:

    1. Tentukan apakah seorang WNI itu Subyek Pajak yang mana, Dalam Negeri atau Luar Negeri?

    Kata kuncinya : asas domisili, si WNI tersebut secara de-facto tinggalnya dimana? Cek Pasal 2.

    2. Sesudah ketahuan apakah dia itu SPDN atau SPLN, periksa apakah dia itu Wajib Pajak atau bukan? Syaratnya: dia punya penghasilan atau tidak?

    Kalau dia tidak punya penghasilan, maka dia bukan Wajib Pajak, malah negara yang harus menjamin kehidupannya sesuai dengan pasal 34 UUD 1945. Kalau fakir miskin dipajakin juga ya kebangetan tokh….?

    3. Jika dia punya penghasilan maka dia adalah Wajib Pajak, bisa WP Dalam Negeri atau WP Luar Negeri. Disini baru Pasal 4 dipakai, kalau dia SPDN maka dia adalah WPDN, sedangkan kalau dia SPLN maka dia adalah WPLN.

    Kata kuncinya: asas sumber, darimana penghasilan tersebut berasal? Cek Pasal 4, ada jenis penghasilan yang dikenakan pajak dan ada pula jenis penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

    WPDN: world-wide income, penghasilan dari Indonesia DAN dari luar negeri
    WPLN: penghasilan HANYA dari Indonesia saja

    4. Setelah jelas Obyek Pajaknya, pertanyaan berikutnya pajaknya harus dibayar KEPADA SIAPA? Atau dengan kata lain, negara mana yang berhak memungut pajak atas penghasilan dia? Indonesia, negara asing, atau malah dua-duanya?

    WPDN: bayar kepada Indonesia
    WPLN: periksa tax-treaty, periksa UU PPh tentang 'tie-breaker rule'

    5. Bayar pajak sesuai dengan besarnya persentase yg diatur UU.

    Oh ya…di penjelasan Pasal 2, tidak ada disebutkan mengenai kewarganegaraan.

    Yang ada malah soal tempat kelahiran:

    "Kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia dimulai pada saat ia lahir di Indonesia. Untuk orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, kewajiban pajak subjektifnya dimulai sejak hari pertama ia berada di Indonesia. Kewajiban pajak subjektif orang pribadi berakhir pada saat ia meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya."

    …mohon koreksinya

  • Devi.N

    Member
    1 January 2009 at 7:29 am
    Originaly posted by kinsky:

    Hi all,

    saya jadi bingung ini, jadi jika saya dah bayar di SG, tetapi, saya bisa mendapatkan COR (Certificate of Resident) d SG, maka menurut peraturan tax treaty berarti saya tidak dikenakan pajak lagi d indo? apakah benar demikian?

    Karena anda punya CoR dan bertempat tinggal di Singapura, anda adalah tax residence Singapura sesuai dengan artikel 4 tax treaty. Dari sudut pandang UU PPh, anda adalah SPLN/WPLN.

    Dengan asumsi anda adalah karyawan (bukan independent professionals, artikel 13 tax-treaty, gaji anda dibayar oleh perusahaan Singapura), dalam kasus ini anda adalah WPLN (ada CoR) tapi atas proyek terkena pajak oleh Indonesia karena proyek dikerjakan di Indonesia >183 hari. Pajak ini hanyalah untuk penghasilan yang berkaitan dengan proyek ini saja, atas gaji anda dari pekerjaan anda di Singapura, Indonesia tidak berhak mengenakan pajak.

    Cek artikel 14, ayat 1, tax treaty: "Subject to the provisions of Articles 15, 17, 18, 19 and 20, salaries, wages and other similar remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be taxable only in that State unless the employment is exercised in the other Contracting State. If the employment is so exercised, such remuneration as is derived therefrom may be taxed in that other State. "

    Berapa besarnya pajak yang harus dibayar kepada Indonesia? Aturannya harus lihat UU PPh, yaitu pasal 26 untuk WPLN sebesar 20% dan yang harus membayarkan pajaknya adalah perusahaan Indonesia yang memiliki proyek tersebut. Anda sendiri tidak wajib membuat SPT untuk penghasilan dari proyek ini.

    Menurut pendapat saya, anda malah bisa mengkreditkan pajak ini terhadap pajak anda di Singapura sesuai dengan artikel 23 ayat 2 tax treaty.

    Mohon koreksi.

  • kinsky

    Member
    4 January 2009 at 2:19 pm

    thanks devi atas masukanny… seperti ny sudah mengerti.

  • harry_logic

    Member
    13 January 2009 at 6:09 am

    Terbitnya PER-2/PJ/2009 tgl 12 Jan 2009 ttg Perlakuan PPh bagi Pekerja Indonesia di Luar Negeri menjawab banyak pertanyaan dan (mungkin) kesalahan tafsir rekan² ORTax sebelumnya atas status WP Dalam/Luar Negeri.

    Harap dicermati, dan thanks to jajaran DJP…

  • Devi.N

    Member
    13 January 2009 at 11:41 am

    terima kasih atas informasinya, Pak Harry…

    terima kasih juga untuk DJP

  • onrik

    Member
    13 January 2009 at 6:41 pm
    Originaly posted by devi n:

    Karena anda punya CoR dan bertempat tinggal di Singapura, anda adalah tax residence Singapura sesuai dengan artikel 4 tax treaty. Dari sudut pandang UU PPh, anda adalah SPLN/WPLN.

    Pasal 2 ayat (4) UU PPh Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Jadi status mr Kinksy adalah SPDN

    COR ini membuktikan bahwa mr Kinsky adalah tax reasident singapore yan berguna unutk mengaplikasikan tax treaty yang dapat dipakai. Dari artikel 4 disimpulkan bahwa Mr Kinksy adalah penduduk singapore

    Kelanjutan pembahasan bisa dilakukan dengan meliat artikel 14 dimana atas penghasilan gaji yang diterima (karyawan) dikenakan pajak di negara dimana pekerjaan itu dilakukan. Ayat 2-nya menyatakan bahwa negara domisili dapat mengenakan pajak atas penghasilan ini dengan syarat memenuhi 3 persyaratan komulatif :
    (a) the recipient is present in the other State for a period or periods not exceeding in the aggregate 183 days in the calendar year concerned; and 
    (b) the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is a resident of the first-mentioned State; and 
    (c) the remuneration is not borne by a permanent establishment which the employer has in the other State.

    Langkah yang terakhir, ketika Indonesia sebagai negara dimana pekerjaan itu dilakukan mempunyai hak pemajakan akan mengatur secara teknis berdasarkan UU domestik (UU PPh) yaitu mengenakan PPh Pasal 21 karena statusnya WPDN (pasal 2)

    Salam dari yang masih belajar

Viewing 16 - 30 of 30 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now