Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Double Bookkeeping
1. Single Book Keeping : Dimana perusahaan menyediakan 1 Laporan keuangan yang diperuntukan kepentingan perusahaan dan kepentingan pajak.
2. Double Book Keeping : Dimana perusahaan menyediakan 2 Laporan Keuangan yang berbeda, yang mana terdiri :
Laporan Keuangan 1 = Diperuntukan kepentingan perusahaan
Laporan Keuangan 2 = Diperuntukan kepentingan Pajak.
Yang mana Laporan keuangan 2 sudah pasti nilai pajak nya lebih rendah daripada Laporan keuangan 1.Double Book Keeping masih diterapkan oleh sebagian kecil perusahaan-perusahaan di Indonesia. Karena perusahaan-perusahaan tersebut masih berpedoman : "Walaupun kita sudah jujur terhadap pajak negara, kedepannya masih tetap saja harus bayar lebih"
Oleh karena ituh perusahaan-perusahaan tersebut mencoba untuk menyisihkan di awal pajak yang harus mereka bayar, untuk diberikan kepada negara dikemudian hari.Tetapi masih lebih banyak perusahaan-perusahaan yang jujur di Indonesia, yang mana menerapkan Single Book Keeping.
Kelebihan Double Book Keeping :
1. Nilai Pembayaran yang harus disetor ke negara lebih rendah.
2. Setidaknya dapat menunda pembayaran pajak yang seharusnya di bayarkan, walaupun pada akhirnya ada kemungkinan untuk dibayarkan ke negara kembali. Tetapi tetap terdapat kemungkinan untuk tidak membayar pajak yang digelapkan tersebut.Kekurangan Double Book Keeping :
1. Harus menyediakan Sumber Tenaga Kerja yang lebih untuk dapat menyusun Laporan Keuangan yang berbeda.
2. Harus menyediakan Sarana lebih. Contoh : Komputer, tempat, blanko voucher, blanko invoice, dsb.Apa yang telah saya beritahukan di atas merupakan sebagian kecil dari pengalaman saya yang pernah melakukan Double Book Keeping untuk suatu perusahaan di Indonesia.
Demikan dari saya. Terima kasih.
Kalo rekonsiliasi fiskal itu bolehkan antara laporan "single book"komersial terhadap laporan berdasarkan peraturan perpajakan…salam itu bukan double book tapi rekonsiliasi karena ada beda waktu ajah…. dan legal…
akantetapi kalo dilakukan terpisah dan digunakan untuk penggelapan dengan manipulasi data, wah itu ilegal dan hukumannya pidana…
Salammemang sekarang tuh zaman susah pikir aja perusahaan harus membayar tiap bulan biaya yg harus di bayar ..blm lagi pajak pembyrn piutang yg macet sedangkan pajak ngga mau tau harus tetap bayar nah untuk menyiasatinya ya doble book lagh paling keren..caranya ya bikin 2 bank lah tapi ini lbh disarankan dari pertama perusahaan mendirikan perusahaan satu untuk bank internal dan satu untuk pajak tidak boleh ada rtgs satu sama lain untuk bank pajak lebh dsrnkan tarik tunai saja untuk membuat kas karen bank tidak bisa dimainkan sedangkan kasa paling aman untuk dimainkan semoga bermanfaat
Ikut saran….double bookkeeping (sehingga laporan pajak (SPT) tidak sesuai dgn yg sebenarnya) adalah salah satu tindak pidana di bidang perpajakan, sesuai UU 6/1983 sttd 16/2009 (UU KUP) Pasal 39…..urusannya nanti dengan penyidik pajak, yg kemudian berkas akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk dituntut di pengadilan. Kalo ga mau dipenjara, bisa dgn bayar pokok pajak ditambah denda dengan 4 kali lipatnya…Coba tunjukkan Pasal 39 UU KUP kepada yg menyuruh melalukannya, karena dia yg akan jadi calon tersangka…kita yg disuruh paling jadi saksi……sekali lagi, jangan sampai kita lakukan…salam
betul sekali sdr ariefnugroho0806 itu adalah kejahatan dlm perpajakan (tindak pidana perpajakan), hindari, konsultan pajaknya menyesatkan, harus dicabut tuh izinnya
- Originaly posted by DENNY001:
Double Book Keeping masih diterapkan oleh sebagian kecil perusahaan-perusahaan di Indonesia. Karena perusahaan-perusahaan tersebut masih berpedoman : "Walaupun kita sudah jujur terhadap pajak negara, kedepannya masih tetap saja harus bayar lebih"
Oleh karena ituh perusahaan-perusahaan tersebut mencoba untuk menyisihkan di awal pajak yang harus mereka bayar, untuk diberikan kepada negara dikemudian hari.saya setuju sekali dengan apa yang dikatakan rekan DENNY001. Meskipun kita sudah jujur dalam pelaporan nya, tetap masih akan dikejar untuk membayar lebih besar dari yg sebenarnya. Semoga ada perbaikan di kemudian hari.
- Originaly posted by free85:
kelebihannya ngemplang pajak..yang repot anak buah..ILEGAL..
sependapat… anak buah repoooooooootttttttttttt… banget…
mo ngumpetin transaksi… yang sering terjadi malah seperti ngumpet didalam sarung…ditarik keatas… kelihatn kakinya… ditarik kebwah kelihatan kepalah nya..
bikin susah..Originaly posted by hanif:double bookkeeping sepanjang tidak dimaksudkan untuk menyembunyikan data agar pajaknya jadi lebih sedikit, ya nggak masalah.
memangnya ada ya pak… niat positif dalam double bookeping ..
memangnya ada ya pak… niat positif dalam double bookeping ..
ada… supaya gak dimakan gayus, mending dimakan sendiri
double bookeping = dilema bagi anak buah….!
kalau kasusnya pada pembukuan perusahaan memakai sist. prsediaan LIFO gimana tuh? bukannya pajak hanya menerima sist. FIFO dan average aja ya?
maaf klo ngaco pertanyaanya,maklum masih belajar..Yaa dikoreksi positif. LIFO itu menghasilkan laba yg lbh kecil dibandingkan dgn FIFO dan average. Sementara FIFO menghasilkan laba yg paling besar.
CMIIWRekan2 ortax… Double Book Keeping itu menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) indonesia adalah pencatatan dua sisi; kredit dan Debet..jadi jika dua jenis laporan keuangan apakah juga Double Book keeping? mdh2 an tidak rancu dalam memakai istilah..salam
Menurut saya dlm istilah akuntansi lbh baik menggunakan Double Entry Book-keeping atau pembukuan dgn sistem jurnal berpasangan. Sedangkan Double Book-keeping ya berarti pembukuan ganda.
Mohon koreksinya..Rasanya tidak ada istilah double book-keeping dalam SAK…
yg saya tau itu ada istilah double entry.
kalau dari pengertiannya aja kan double book-keeping itu pembukuan ganda. yg saya tangkap dari maksud TS dan pendapat rekan2 ortax di atas double book-keeping ini pembukuan ganda yg bertujuan untuk suatu keperluan, misalnya untuk keperluan pelaporan pajak atau yg sama parahnya yaitu untuk manajemen laba dan lain sebagainya.
mohon koreksinya..